Desakan Seret Gubernur NTB ke Sidang Dana Siluman DPRD Dibantah Keras, Iwan Slenk: Tak Ada Dasar Hukum

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 16:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat senior NTB, Iwan Slenk dengan menggunakan Topi, menjelaskan pandangan hukum terkait ketidakrelevanan pemanggilan Gubernur NTB dalam persidangan kasus gratifikasi DPRD bersama Gubernur NTB dan Tim Pendukung Iqbal-Dinda

Advokat senior NTB, Iwan Slenk dengan menggunakan Topi, menjelaskan pandangan hukum terkait ketidakrelevanan pemanggilan Gubernur NTB dalam persidangan kasus gratifikasi DPRD bersama Gubernur NTB dan Tim Pendukung Iqbal-Dinda

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Desakan sejumlah pihak untuk menghadirkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram dinilai tidak memiliki relevansi yuridis.

Penegasan ini disampaikan Advokat Senior NTB, Muhammad Ihwan atau yang akrab disapa Iwan Slenk dalam keterangan yang diterima media ini. Rabu (22/4/2026).

Menurut Iwan Slenk, dalam hukum acara pidana tidak semua pihak yang disebut dalam persidangan harus dihadirkan sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa penyebutan nama dalam fakta persidangan tidak otomatis menjadi dasar pemanggilan, terutama jika tidak berkaitan langsung dengan peristiwa pidana.

“Tidak semua orang yang disebut dalam persidangan harus dipanggil. Hanya mereka yang memiliki pengetahuan langsung, mengalami, melihat, atau mendengar sendiri peristiwa pidana yang relevan untuk dihadirkan,” tegas Iwan Slenk.

Ia menjelaskan, relevansi saksi dalam hukum pidana ditentukan oleh keterkaitan langsung dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Tanpa hubungan tersebut, kehadiran seseorang dalam persidangan tidak memiliki urgensi pembuktian.

Baca Juga :  Harga Cabai Kian Pedas Saat Ramadan, Pemkab Lombok Tengah Datangkan 1 Ton dari Enrekang Sulawesi Selatan

“Apabila seseorang berada di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana, maka kehadirannya tidak memiliki urgensi pembuktian,” ujarnya.

Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, Iwan Slenk menilai fakta persidangan justru menunjukkan bahwa posisi Gubernur NTB tidak berkaitan dengan dugaan gratifikasi. Ia menegaskan bahwa keterlibatan gubernur hanya dalam ranah kebijakan program daerah.

“Fakta persidangan hanya menunjukkan bahwa Gubernur memberikan program dalam bentuk direktif kebijakan kepada anggota DPRD, bukan pemberian uang. Itu dua hal yang sangat berbeda secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa unsur gratifikasi sepenuhnya berada pada relasi antara pemberi dan penerima yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD.

“Peristiwa pemberian dan penerimaan uang adalah kehendak masing-masing pihak. Itu merupakan perbuatan individual yang tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan Gubernur,” tegas Iwan Slenk.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB : Saya Dipersiapkan Ambil Keputusan Dibawah Desingan Peluru

Iwan Slenk juga merujuk pada fakta persidangan yang telah mengungkap keterangan dari sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat pemerintah daerah yang menjelaskan mekanisme program secara utuh.

“Mengenai proses adanya pemberian program direktif sebagaimana disebut oleh beberapa saksi, hal tersebut telah jelas dan terang disampaikan dalam kesaksian Ketua BPKAD NTB, Nursalim, serta Firman selaku Kabid pada Bappeda NTB. Oleh karena itu, mendesak dan meminta Gubernur Iqbal untuk hadir memberikan keterangan sudah tidak lagi relevan,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan objektif dan tidak melebar ke spekulasi yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.

“Menarik pihak yang tidak relevan hanya akan mengaburkan fokus pembuktian dan berpotensi menyesatkan proses peradilan,” pungkas Iwan Slenk.

Dengan demikian, menurutnya, secara prinsip hukum acara pidana, kehadiran Gubernur NTB dalam persidangan tidak memiliki dasar urgensi apabila tidak terdapat relevansi langsung dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pilkades Lombok Tengah 2026: 334 Calon Adu Pengaruh di 87 Desa, Ribuan Personel Turun Tangan
Optimalisasi Potensi Lokal Jadi Strategi KoPITol NTB Perkuat Ekonomi Masyarakat
NTB Genjot Penyelamatan Hutan, Proyek FOLU GCF Resmi Dimulai, Ini Mitranya
Tragedi Udayana: Pelajar 14 Tahun Tewas Dibacok, 13 Terduga Pelaku Diamankan, 10 Masih Anak-anak
Yanuar Fikri Tiba di NTB, Disnakertrans Jemput Langsung di Bandara, Tak Sekadar Urus Pemulangan
Kongres Internasional Bahasa Sasak Dorong Reformasi, dari Bahasa Sehari-hari Menuju Bahasa Ilmu
Wagub NTB Buka Kongres Internasional I Bahasa Sasak di Momentum Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda ke-98, 15 Pemuda Pelopor NTB Raih Penghargaan, Ini 5 Nama ke Seleksi Nasional
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Pilkades Lombok Tengah 2026: 334 Calon Adu Pengaruh di 87 Desa, Ribuan Personel Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Optimalisasi Potensi Lokal Jadi Strategi KoPITol NTB Perkuat Ekonomi Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:36 WIB

NTB Genjot Penyelamatan Hutan, Proyek FOLU GCF Resmi Dimulai, Ini Mitranya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Tragedi Udayana: Pelajar 14 Tahun Tewas Dibacok, 13 Terduga Pelaku Diamankan, 10 Masih Anak-anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Yanuar Fikri Tiba di NTB, Disnakertrans Jemput Langsung di Bandara, Tak Sekadar Urus Pemulangan

Berita Terbaru