SUMBAWAPOST.com| Mataram- Rapat Paripurna DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026), diwarnai interupsi.
Anggota DPRD NTB, Muhamad Aminurlah atau Aji Maman, menyela jalannya sidang dan mempertanyakan mekanisme pembahasan LKPJ yang dinilai perlu diperbaiki.
Ia menyoroti rencana pembahasan yang akan dilakukan melalui komisi. Menurut dia, skema tersebut belum cukup untuk menjawab kebutuhan pengawasan dan penyehatan APBD ke depan.
“Kita akan perbaiki semuanya bagaimana APBD ke depan kita harus sehatkan. Saya ingin sampaikan Pimpinan pada kesempatan ini karena tadi disampaikan pimpinan bahwa LKPJ akan dibahas oleh komisi-komisi. Kalau saya bisa saya usulkan pimpinan, kalau bisa saya usul LKPJ APBD ini dibahas oleh tim kerja atau Pansus,” ujarnya.
Aji Maman menegaskan, usulan pembentukan panitia khusus (pansus) memiliki dasar regulasi. Ia merujuk pada PP Nomor 13 Tahun 2019 serta praktik yang umum diterapkan di sejumlah daerah.
“Kenapa saya mengatakan seperti itu pimpinan, karena sesuai dengan PP 13 tahun 2019 maupun Permendagri 2024 itu jelas dibahas oleh internal DPRD. Karena di setiap kabupaten/kota itu dibentuk pansus dalam membahas LKPJ APBD, begitu juga di provinsi-provinsi lain,” katanya.
Ia juga menyinggung persoalan tugas pembantuan yang dinilai belum tersampaikan secara utuh kepada DPRD. Kondisi itu, menurut dia, berpotensi memicu tumpang tindih perencanaan.
“Makanya saya tadi ingatkan pimpinan sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 itu ada di pasal 22 maka kita sampaikan pada pak gubernur untuk disampaikan juga rencana tugas pembantuan supaya DPRD Provinsi NTB bisa mengawasi daripada perencanaan, ada tumpang tindih antara perencanaan di provinsi NTB,” ucapnya.
Ketua DPRD NTB, Hj. Isvie Rupaeda, yang memimpin rapat, merespons interupsi tersebut dengan menegaskan bahwa pembahasan LKPJ melalui pansus tidak bersifat wajib. Menurut dia, selama ini pembahasan dilakukan melalui komisi dan tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembentukan pansus.
“Selama saya menjadi pimpinan tidak pernah ada pembahasan LKPJ dan pansus, dan tidak diharuskan dalam ketentuan peraturan. Karena itu untuk lebih memahami tentunya di komisi tepat untuk membahas LKPJ,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek teknis, termasuk soal tugas pembantuan, dapat dibahas dalam rapat kerja masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Perdebatan sempat berlanjut. Aji Maman kembali menekankan pentingnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar pembahasan. Ia menyebut interupsinya sebagai bagian dari upaya perbaikan ke depan.
Sejumlah anggota dewan lain turut menanggapi. Lalu Sudiartawan meminta agar usulan tersebut dikaji di tingkat fraksi.
Sementara itu, Ali Usman Ahim dari fraksi Gerindra menilai pembahasan melalui pansus bersifat opsional, sehingga DPRD tetap dapat berpedoman pada tata tertib yang berlaku.
Menutup diskusi, Isvie menyatakan seluruh masukan akan ditampung dan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan fraksi.
“Semua masukan kita terima. Untuk perbaikan ke depan akan kita bahas di tingkat pimpinan fraksi. Yang jelas, pembahasan LKPJ akan segera dilaksanakan dan rekomendasinya harus ditindaklanjuti,” kata Isvie.
Ia menegaskan, keputusan dalam rapat paripurna merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan kewenangan sepihak pimpinan.
“Tidak ada kewenangan ketua memutuskan dalam paripurna ini, tapi semuanya kembali kepada pimpinan,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi tahap awal pembahasan LKPJ Gubernur NTB Tahun Anggaran 2025.
Proses selanjutnya akan bergulir di internal DPRD sebelum menghasilkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.
Di akhir rapat, pimpinan juga menyampaikan ucapan selamat Dirgahayu ke-56 Lanal Mataram dan ditutup dengan Pantun.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










