Paripurna LKPJ Gubernur NTB Diwarnai Interupsi, Anggota DPRD Aji Maman Soroti Mekanisme Pembahasan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD NTB Aji Maman menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna LKPJ Gubernur NTB Tahun Anggaran 2025 di Mataram.

Anggota DPRD NTB Aji Maman menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna LKPJ Gubernur NTB Tahun Anggaran 2025 di Mataram.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Rapat Paripurna DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026), diwarnai interupsi.

Anggota DPRD NTB, Muhamad Aminurlah atau Aji Maman, menyela jalannya sidang dan mempertanyakan mekanisme pembahasan LKPJ yang dinilai perlu diperbaiki.

Ia menyoroti rencana pembahasan yang akan dilakukan melalui komisi. Menurut dia, skema tersebut belum cukup untuk menjawab kebutuhan pengawasan dan penyehatan APBD ke depan.

“Kita akan perbaiki semuanya bagaimana APBD ke depan kita harus sehatkan. Saya ingin sampaikan Pimpinan pada kesempatan ini karena tadi disampaikan pimpinan bahwa LKPJ akan dibahas oleh komisi-komisi. Kalau saya bisa saya usulkan pimpinan, kalau bisa saya usul LKPJ APBD ini dibahas oleh tim kerja atau Pansus,” ujarnya.

Aji Maman menegaskan, usulan pembentukan panitia khusus (pansus) memiliki dasar regulasi. Ia merujuk pada PP Nomor 13 Tahun 2019 serta praktik yang umum diterapkan di sejumlah daerah.

“Kenapa saya mengatakan seperti itu pimpinan, karena sesuai dengan PP 13 tahun 2019 maupun Permendagri 2024 itu jelas dibahas oleh internal DPRD. Karena di setiap kabupaten/kota itu dibentuk pansus dalam membahas LKPJ APBD, begitu juga di provinsi-provinsi lain,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB Raihan Anwar Dukung Langkah Gubernur Iqbal Selamatkan PT GNE dari Likuidasi

Ia juga menyinggung persoalan tugas pembantuan yang dinilai belum tersampaikan secara utuh kepada DPRD. Kondisi itu, menurut dia, berpotensi memicu tumpang tindih perencanaan.

“Makanya saya tadi ingatkan pimpinan sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 itu ada di pasal 22 maka kita sampaikan pada pak gubernur untuk disampaikan juga rencana tugas pembantuan supaya DPRD Provinsi NTB bisa mengawasi daripada perencanaan, ada tumpang tindih antara perencanaan di provinsi NTB,” ucapnya.

Ketua DPRD NTB, Hj. Isvie Rupaeda, yang memimpin rapat, merespons interupsi tersebut dengan menegaskan bahwa pembahasan LKPJ melalui pansus tidak bersifat wajib. Menurut dia, selama ini pembahasan dilakukan melalui komisi dan tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembentukan pansus.

“Selama saya menjadi pimpinan tidak pernah ada pembahasan LKPJ dan pansus, dan tidak diharuskan dalam ketentuan peraturan. Karena itu untuk lebih memahami tentunya di komisi tepat untuk membahas LKPJ,” ujarnya.

Ia menambahkan, aspek teknis, termasuk soal tugas pembantuan, dapat dibahas dalam rapat kerja masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

Perdebatan sempat berlanjut. Aji Maman kembali menekankan pentingnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar pembahasan. Ia menyebut interupsinya sebagai bagian dari upaya perbaikan ke depan.

Baca Juga :  Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Suami Istri di Sape Bima Diringkus 

Sejumlah anggota dewan lain turut menanggapi. Lalu Sudiartawan meminta agar usulan tersebut dikaji di tingkat fraksi.

Sementara itu, Ali Usman Ahim dari fraksi Gerindra menilai pembahasan melalui pansus bersifat opsional, sehingga DPRD tetap dapat berpedoman pada tata tertib yang berlaku.

Menutup diskusi, Isvie menyatakan seluruh masukan akan ditampung dan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan fraksi.

“Semua masukan kita terima. Untuk perbaikan ke depan akan kita bahas di tingkat pimpinan fraksi. Yang jelas, pembahasan LKPJ akan segera dilaksanakan dan rekomendasinya harus ditindaklanjuti,” kata Isvie.

Ia menegaskan, keputusan dalam rapat paripurna merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan kewenangan sepihak pimpinan.

“Tidak ada kewenangan ketua memutuskan dalam paripurna ini, tapi semuanya kembali kepada pimpinan,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menjadi tahap awal pembahasan LKPJ Gubernur NTB Tahun Anggaran 2025.

Proses selanjutnya akan bergulir di internal DPRD sebelum menghasilkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.

Di akhir rapat, pimpinan juga menyampaikan ucapan selamat Dirgahayu ke-56 Lanal Mataram dan ditutup dengan Pantun.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional
DPKP NTB Gandeng Kemenkum Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis Kangkung Lombok
Keluar dari Zona Merah Stunting Tak Mudah, Ini Kendala yang Dihadapi Pemkab Lotim
Lotim dan KLU Masih Zona Merah Stunting, Wagub NTB dan TP PKK Turun Tangan
TNI dan Warga Kompak Bangun Jembatan Aramco di Lombok Utara di Tengah Minimnya Dukungan
BKN Restui Perombakan Besar Birokrasi NTB, Jabatan ASN Berbasis Kompetensi Bukan Kedekatan
Asyik Nongkrong di Lapangan Karijawa, Dua Pemuda Dompu Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
Karya Jurnalistik dan Fotografi Jadi Penutup Porwada PWI NTB 2026, Ini Daftar Pemenang Terbaik
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:10 WIB

DPKP NTB Gandeng Kemenkum Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis Kangkung Lombok

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:47 WIB

Keluar dari Zona Merah Stunting Tak Mudah, Ini Kendala yang Dihadapi Pemkab Lotim

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:54 WIB

Lotim dan KLU Masih Zona Merah Stunting, Wagub NTB dan TP PKK Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:41 WIB

TNI dan Warga Kompak Bangun Jembatan Aramco di Lombok Utara di Tengah Minimnya Dukungan

Berita Terbaru