SUMBAWAPOST.com, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mewacanakan evaluasi hingga kemungkinan penghapusan jabatan Staf Ahli Gubernur dalam struktur organisasi perangkat daerah. Wacana ini mencuat dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Pansus SOTK DPRD NTB, Hamdan Kasim, mengonfirmasi adanya usulan dari sejumlah anggota pansus terkait efektivitas keberadaan tiga staf ahli gubernur. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi.
“Memang ada usulan dari beberapa anggota Pansus untuk mengevaluasi bahkan menghapus jabatan staf ahli. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan. Belum final,” ujar Hamdan saat ditemui di Gedung DPRD NTB, Senin (19/5).
Hamdan menepis anggapan bahwa evaluasi ini muncul karena kinerja staf ahli dianggap tidak maksimal. Menurutnya, pembahasan tersebut lebih kepada upaya meninjau kembali urgensi keberadaan jabatan tersebut dalam struktur organisasi pemerintahan.
“Bukan karena mereka dianggap tidak maksimal, tapi kita ingin melihat kembali seberapa efektif jabatan ini. Kita masih bahas. Besok juga akan kita lanjutkan pembahasannya dalam rapat Pansus,” tambah politisi Partai Golkar itu.
Ia menjelaskan, saat ini Pansus masih fokus membahas struktur biro-biro di bawah Pemprov NTB. Pembahasan terkait staf ahli maupun dinas-dinas akan dilakukan setelahnya.
“Sekarang kami masih membahas struktur biro. Belum sampai ke staf ahli. Tapi wacana itu tetap akan dikaji, termasuk beban kerja dan dasar hukumnya,” jelasnya.
Terkait struktur biro, Hamdan menyebut Pansus sepakat dengan usulan Gubernur NTB. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur Biro Organisasi menjadi Biro Organisasi dan Transformasi Digital.
“Secara regulasi dan kebijakan akan berada di bawah biro, tapi operasionalnya tetap pada Dinas Kominfotik NTB. Untuk biro lain tidak ada perubahan,” ungkap Hamdan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD NTB.
Ia kembali menekankan bahwa baik opsi penghapusan maupun evaluasi jabatan staf ahli masih bersifat dinamis dan belum bisa disimpulkan sebelum seluruh tahapan pembahasan rampung









