Mataram | SUMBAWAPOST.com- Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 kembali menunjukkan ketegasannya. Kali ini, praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu berhasil diungkap, dengan satu terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, diamankan pada Kamis (19/02/2026).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan tidak sesuai. Tim Satgas Saber kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga praktik curang tersebut terbongkar.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan modus terduga pelaku membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, “kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di Lombok Barat dan Lombok Tengah,”katanya.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut menyita berbagai barang bukti, antara lain:
1). 140 karung beras ukuran 50 kilogram
2). 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram
3). Satu unit mesin jahit beserta gulungan benang
4). 98 lembar karung putih polos
Satu unit timbangan
5). 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram
Terduga INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 159 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda NTB menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pangan, demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen dan menjaga stabilitas mutu pangan.
“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Setiap aduan masyarakat terkait pangan akan ditindaklanjuti secara cepat,” tegas FX Endriadi.
Masyarakat NTB diimbau segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan, termasuk harga di atas HET/HAP/HPP, kemasan tidak sesuai, atau produk rusak dan kadaluarsa.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










