Bupati Sumbawa Luncurkan Program 100 Mustahiq per Desa, Pengelolaan ZIS Diperkuat hingga Tingkat Desa

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot saat membuka Sosialisasi Implementasi Regulasi dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS serta pencanangan Program 100 Mustahiq per Desa di Kantor Bupati Sumbawa.

Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot saat membuka Sosialisasi Implementasi Regulasi dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS serta pencanangan Program 100 Mustahiq per Desa di Kantor Bupati Sumbawa.

SUMBAWAPOST.com | Sumbawa- Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, membuka Sosialisasi Implementasi Regulasi dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) di tingkat desa yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Sumbawa di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Rabu pagi. Pada kesempatan tersebut juga dicanangkan Program 100 Mustahiq per Desa sebagai langkah nyata pemerataan manfaat zakat bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa pengelolaan ZIS merupakan bagian dari strategi pembangunan sosial daerah yang memiliki landasan hukum jelas melalui Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023.

“Regulasi sudah kita siapkan. Lembaga sudah kita bentuk. Tinggal satu hal yang paling menentukan, yaitu komitmen dan keterlibatan aktif kita semua, terutama di tingkat desa,” tegasnya. Dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (14/2/2025)

Bupati mengajak seluruh kepala desa untuk berperan aktif dalam penghimpunan ZIS di wilayah masing-masing. Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warganya, termasuk siapa yang membutuhkan bantuan segera dan siapa yang perlu didorong agar mampu bangkit dan mandiri.

Baca Juga :  Bupati Sumbawa Apresiasi Luthfiah Sabrina, Putri Daerah Raih Prestasi Nasional

Program 100 Mustahiq per Desa, lanjutnya, menjadi target kerja nyata agar zakat tidak berhenti pada laporan administratif semata, tetapi hadir dalam bentuk bantuan yang konkret, terukur, dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, baik kebutuhan konsumtif darurat maupun pemberdayaan jangka menengah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Sumbawa yang dinilai tidak hanya berhasil menghimpun ZIS, tetapi juga mengelolanya secara transparan dan profesional. Hal ini terlihat dari berbagai program yang telah berjalan konsisten, seperti BAZNAS Sumbawa Cerdas di bidang pendidikan dan BAZNAS Sumbawa Makmur dalam penguatan ekonomi produktif masyarakat.

“Kolaborasi BAZNAS dan pemerintah desa akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Sumbawa dan Kemenkum NTB Teken MoU: Perkuat Layanan Hukum dan Perlindungan HAKI Produk Lokal

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menyampaikan bahwa potensi ZIS di Kabupaten Sumbawa sangat besar. Menurutnya, jika dikelola secara amanah dan profesional, berbagai persoalan umat dapat ditangani melalui dana zakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui BAZNAS, mengingat pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai mitra kerja dalam menghimpun ZIS di tingkat desa agar manfaatnya dirasakan lebih luas, adil, dan merata.

Ke depan, penghimpunan ZIS diharapkan dapat diperluas ke sektor pertanian, peternakan, hingga dunia usaha.

Dari sisi capaian, pengumpulan ZIS di Kabupaten Sumbawa menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2025, total ZIS yang berhasil dihimpun mencapai Rp4,4 miliar. Sementara pada tahun 2026 hingga Februari, telah terkumpul Rp951 juta yang sebagian besar telah didistribusikan kepada para mustahiq serta korban bencana di Kabupaten Sumbawa.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:56 WIB

DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 

Berita Terbaru