SUMBAWAPOST.com| Sumbawa- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis, 13 November 2025, di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Mataram. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, yang datang khusus untuk menyaksikan dan menandatangani dokumen kerja sama. Penandatanganan berlangsung khidmat dan diakhiri dengan penyerahan plakat dari Kanwil Kemenkum NTB kepada Bupati Sumbawa.
Dalam sambutannya, Bupati Jarot menekankan arti strategis MoU ini bagi Kabupaten Sumbawa. Ia menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi pemerintah daerah agar terhindar dari persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, Bupati Jarot juga menyoroti rendahnya pemahaman hukum di tengah masyarakat, sehingga program sosialisasi dan penyuluhan hukum menjadi sangat penting.
“Kerja sama ini juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk UMKM Sumbawa. Banyak UMKM kita sudah menembus pasar ekspor, jadi perlindungan merek dan produk menjadi semakin mendesak,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, SS., SH., MH., menjelaskan bahwa inisiasi MoU ini merupakan bentuk dukungan nyata Kemenkum NTB terhadap pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi lembaga. Ia menegaskan, seluruh poin dalam MoU menyangkut layanan dan penguatan hukum, mulai dari pembentukan produk hukum daerah, penguatan jaringan dokumentasi hukum, hingga peningkatan kapasitas aparat melalui pelatihan mediator.
“Capaian Kabupaten Sumbawa patut diapresiasi, karena telah memiliki 100 persen pos bantuan hukum di 165 desa dan kelurahan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jarot yang menjadi kepala daerah pertama yang hadir langsung untuk menandatangani MoU ini sebuah komitmen besar terhadap tata kelola hukum yang baik,” kata Putu Milawati.
Melalui penandatanganan ini, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi dalam layanan hukum, edukasi masyarakat, perlindungan kekayaan intelektual, hingga penguatan produk hukum daerah. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan masyarakat yang semakin melek hukum di Kabupaten Sumbawa.









