Bupati Sumbawa dan Kemenkum NTB Teken MoU: Perkuat Layanan Hukum dan Perlindungan HAKI Produk Lokal

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com| Sumbawa- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB)  bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis, 13 November 2025, di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Mataram. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, yang datang khusus untuk menyaksikan dan menandatangani dokumen kerja sama. Penandatanganan berlangsung khidmat dan diakhiri dengan penyerahan plakat dari Kanwil Kemenkum NTB kepada Bupati Sumbawa.

Dalam sambutannya, Bupati Jarot menekankan arti strategis MoU ini bagi Kabupaten Sumbawa. Ia menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi pemerintah daerah agar terhindar dari persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, Bupati Jarot juga menyoroti rendahnya pemahaman hukum di tengah masyarakat, sehingga program sosialisasi dan penyuluhan hukum menjadi sangat penting.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

“Kerja sama ini juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk UMKM Sumbawa. Banyak UMKM kita sudah menembus pasar ekspor, jadi perlindungan merek dan produk menjadi semakin mendesak,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, SS., SH., MH., menjelaskan bahwa inisiasi MoU ini merupakan bentuk dukungan nyata Kemenkum NTB terhadap pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi lembaga. Ia menegaskan, seluruh poin dalam MoU menyangkut layanan dan penguatan hukum, mulai dari pembentukan produk hukum daerah, penguatan jaringan dokumentasi hukum, hingga peningkatan kapasitas aparat melalui pelatihan mediator.

Baca Juga :  Sepasang Suami Istri di Dompu Jual Nakoba Jenis Sabu

“Capaian Kabupaten Sumbawa patut diapresiasi, karena telah memiliki 100 persen pos bantuan hukum di 165 desa dan kelurahan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jarot yang menjadi kepala daerah pertama yang hadir langsung untuk menandatangani MoU ini sebuah komitmen besar terhadap tata kelola hukum yang baik,” kata Putu Milawati.

Melalui penandatanganan ini, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi dalam layanan hukum, edukasi masyarakat, perlindungan kekayaan intelektual, hingga penguatan produk hukum daerah. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan masyarakat yang semakin melek hukum di Kabupaten Sumbawa.

Berita Terkait

MotoGP Mandalika 2026, Gubernur NTB Minta UMKM Lokal Kebagian ‘Kue’ Ekonomi
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:08 WIB

MotoGP Mandalika 2026, Gubernur NTB Minta UMKM Lokal Kebagian ‘Kue’ Ekonomi

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB