Hukum Diam-Diam: Penetapan Tersangka Anggota DPRD NTB Efan Limantika Hanya Disampaikan Lewat Balasan Komentar

Avatar

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hisam, S.IP, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PK Institut, saat memberikan analisis terkait penanganan kasus Anggota DPRD NTB 2024-2029 Efan Limantika.

Hisam, S.IP, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PK Institut, saat memberikan analisis terkait penanganan kasus Anggota DPRD NTB 2024-2029 Efan Limantika.

Penanganan kasus dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Hak Atas Lahan di Kabupaten Dompu yang menyeret Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar, Efan Limantika, kini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi hukum. Bukan sekadar karena siapa tersangkanya, tetapi karena cara hukum dijalankan seolah bermain diam-diam.

Bayangkan, status tersangka seorang pejabat publik tidak diumumkan lewat konferensi pers, siaran pers resmi, atau unggahan media sosial institusional kepolisian. Informasi penting itu justru muncul hanya sebagai balasan komentar akun Humas Polres Dompu terhadap pertanyaan satu warga di Twitter/X.

Sejak kapan penetapan tersangka pejabat negara disampaikan lewat kolom komentar? Apakah hak publik atas informasi hukum kini cukup dilayani dengan satu balasan singkat?

Padahal, menurut keterangan kepolisian, tersangka telah ditetapkan sejak 29 Desember 2025, setelah jukrah (Juktuk dan Arah) diterima pada 23 Desember 2025. Artinya, selama berminggu-minggu publik dibiarkan tidak tahu, sementara kasus tetap berjalan dalam ruang gelap.

Yang lebih janggal, hingga kini tidak ada informasi mengenai penahanan tersangka. Tidak ada penjelasan apakah penahanan dipertimbangkan, ditunda, atau memang tidak akan dilakukan. Dalam praktik penegakan hukum sehari-hari, masyarakat biasa seringkali sudah ditahan sebelum memahami status hukumnya.

Baca Juga :  Kos di Dompu Jadi Sarang Sabu, Tiga Orang Langsung 'Check-in' di Hotel Prodeo Polres

Publik pun bertanya-tanya mengapa penahanan dalam kasus ini seolah menjadi topik yang dihindari? Apakah status politik dan sosial menjadi pembeda perlakuan hukum?

Sorotan publik makin tajam karena Efan Limantika merupakan purnawirawan Polri. Beberapa waktu terakhir, muncul informasi bahwa yang bersangkutan melakukan beberapa perjalanan ke Jakarta, yang oleh publik ditafsirkan sebagai upaya membuka jejaring lama di kepolisian, termasuk di level Mabes. Dugaan ini bukan lahir dari ruang hampa, melainkan dari ketertutupan aparat itu sendiri.

Pola penanganan kasus ini, penetapan tersangka diam-diam, penyampaian informasi lewat komentar, penundaan pemeriksaan, serta ketiadaan informasi soal penahanan, membentuk kesan bahwa perkara dikelola dengan skema tertentu, by design, untuk meredam sorotan publik.

Dalam konteks maraknya kasus mafia tanah yang kerap melibatkan elite dan oknum aparat, publik wajar mencurigai adanya perlindungan struktural. Hukum yang hati-hati, nyaris berbisik saat menghadapi kekuasaan, kehilangan wibawanya di ruang publik.

Baca Juga :  Pria Lombok Ngamuk Pake Sejam, Warga tidak Berani Dekat, Beruntung Ada Anggota TNI

Masalah utama bukan siapa Efan Limantika, melainkan bagaimana hukum dipertontonkan. Hukum yang berani di ruang sunyi tetapi gagap di ruang publik adalah hukum yang sedang diuji kredibilitasnya.

Polres Dompu dan Polda NTB seharusnya paham, kepercayaan publik tidak dibangun lewat balasan komentar, tetapi lewat keterbukaan, ketegasan, dan akuntabilitas. Selama aparat tidak menjelaskan secara terbuka alasan penetapan tersangka dan status penahanannya, kecurigaan publik bukan fitnah, tetapi konsekuensi logis dari ketertutupan.

Dan ketika hukum terlihat lebih tunduk pada relasi, jabatan, dan masa lalu berseragam, keadilan sejati sedang diuji di hadapan publik.

Penulis: Hisam, S.IP, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PK Institut, saat memberikan analisis terkait penanganan kasus Anggota DPRD NTB 2024-2029 Efan Limantika.

Berita Terkait

Kopi NTB Dilirik Turki dan Inggris di TEI 2026
Kacang Mete Songgajah NTB Dilirik Jepang, Turki dan Serbia di TEI 2026
Sate Rembiga dan Ayam Taliwang NTB Dilirik Jepang dan Papua Nugini di TEI 2026
DPRD NTB Apresiasi Terobosan Gubernur, Antar-Jemput Gratis Siswa SLB Mulai Januari 2027
Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Kopi NTB Dilirik Turki dan Inggris di TEI 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kacang Mete Songgajah NTB Dilirik Jepang, Turki dan Serbia di TEI 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Sate Rembiga dan Ayam Taliwang NTB Dilirik Jepang dan Papua Nugini di TEI 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

DPRD NTB Apresiasi Terobosan Gubernur, Antar-Jemput Gratis Siswa SLB Mulai Januari 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah

Berita Terbaru

Produk kopi Koperasi Produsen Bumi Tani Lestari Indonesia Diperkenalkan Dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 Melalui Program Desa Berdaya-Desa Ekspor NTB. Pameran ini Membuka Peluang Penjajakan Bisnis Dengan Calon Mitra dari Turki dan Inggris.

Bisnis & Ekonomi

Kopi NTB Dilirik Turki dan Inggris di TEI 2026

Senin, 19 Okt 2026 - 14:48 WIB