Hukum Diam-Diam: Penetapan Tersangka Anggota DPRD NTB Efan Limantika Hanya Disampaikan Lewat Balasan Komentar

Avatar

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hisam, S.IP, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PK Institut, saat memberikan analisis terkait penanganan kasus Anggota DPRD NTB 2024-2029 Efan Limantika.

Hisam, S.IP, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PK Institut, saat memberikan analisis terkait penanganan kasus Anggota DPRD NTB 2024-2029 Efan Limantika.

Penanganan kasus dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Hak Atas Lahan di Kabupaten Dompu yang menyeret Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar, Efan Limantika, kini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi hukum. Bukan sekadar karena siapa tersangkanya, tetapi karena cara hukum dijalankan seolah bermain diam-diam.

Bayangkan, status tersangka seorang pejabat publik tidak diumumkan lewat konferensi pers, siaran pers resmi, atau unggahan media sosial institusional kepolisian. Informasi penting itu justru muncul hanya sebagai balasan komentar akun Humas Polres Dompu terhadap pertanyaan satu warga di Twitter/X.

Sejak kapan penetapan tersangka pejabat negara disampaikan lewat kolom komentar? Apakah hak publik atas informasi hukum kini cukup dilayani dengan satu balasan singkat?

Padahal, menurut keterangan kepolisian, tersangka telah ditetapkan sejak 29 Desember 2025, setelah jukrah (Juktuk dan Arah) diterima pada 23 Desember 2025. Artinya, selama berminggu-minggu publik dibiarkan tidak tahu, sementara kasus tetap berjalan dalam ruang gelap.

Yang lebih janggal, hingga kini tidak ada informasi mengenai penahanan tersangka. Tidak ada penjelasan apakah penahanan dipertimbangkan, ditunda, atau memang tidak akan dilakukan. Dalam praktik penegakan hukum sehari-hari, masyarakat biasa seringkali sudah ditahan sebelum memahami status hukumnya.

Baca Juga :  Polda NTB Ringkus Bule Amerika Terlibat Narkoba, Sabu 5,1 Kilogram Diungkap di Bulan Agustus

Publik pun bertanya-tanya mengapa penahanan dalam kasus ini seolah menjadi topik yang dihindari? Apakah status politik dan sosial menjadi pembeda perlakuan hukum?

Sorotan publik makin tajam karena Efan Limantika merupakan purnawirawan Polri. Beberapa waktu terakhir, muncul informasi bahwa yang bersangkutan melakukan beberapa perjalanan ke Jakarta, yang oleh publik ditafsirkan sebagai upaya membuka jejaring lama di kepolisian, termasuk di level Mabes. Dugaan ini bukan lahir dari ruang hampa, melainkan dari ketertutupan aparat itu sendiri.

Pola penanganan kasus ini, penetapan tersangka diam-diam, penyampaian informasi lewat komentar, penundaan pemeriksaan, serta ketiadaan informasi soal penahanan, membentuk kesan bahwa perkara dikelola dengan skema tertentu, by design, untuk meredam sorotan publik.

Dalam konteks maraknya kasus mafia tanah yang kerap melibatkan elite dan oknum aparat, publik wajar mencurigai adanya perlindungan struktural. Hukum yang hati-hati, nyaris berbisik saat menghadapi kekuasaan, kehilangan wibawanya di ruang publik.

Baca Juga :  PT Aradta Utama Mining Perkuat Pendampingan Koperasi, Dorong Tambang Rakyat Legal di NTB

Masalah utama bukan siapa Efan Limantika, melainkan bagaimana hukum dipertontonkan. Hukum yang berani di ruang sunyi tetapi gagap di ruang publik adalah hukum yang sedang diuji kredibilitasnya.

Polres Dompu dan Polda NTB seharusnya paham, kepercayaan publik tidak dibangun lewat balasan komentar, tetapi lewat keterbukaan, ketegasan, dan akuntabilitas. Selama aparat tidak menjelaskan secara terbuka alasan penetapan tersangka dan status penahanannya, kecurigaan publik bukan fitnah, tetapi konsekuensi logis dari ketertutupan.

Dan ketika hukum terlihat lebih tunduk pada relasi, jabatan, dan masa lalu berseragam, keadilan sejati sedang diuji di hadapan publik.

Penulis: Hisam, S.IP, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik PK Institut, saat memberikan analisis terkait penanganan kasus Anggota DPRD NTB 2024-2029 Efan Limantika.

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
9 Fraksi DPRD Bima Kompak Setuju Raperda Pilkades Dibahas, Soroti Potensi Masalah di Lapangan
Bukan Sekadar Rebut Medali, Gubernur Miq Iqbal Jadikan Porprov XII Arena Cetak Juara PON 2028
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:11 WIB

Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:26 WIB

Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet

Berita Terbaru