SUMBAWAPOST.com |™ Mataram-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus Memperkuat Tatakelola Pemerintahan untuk mencegah Praktik Korupsi yang muncul akibat Kelemahan Sistem atau “Corruption by System”.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Pembenahan Sistem Internal dan Mitigasi risiko, sekaligus untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Hal itu ditegaskan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat membuka Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK di Mataram, Rabu (2/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri Direktur Korsup Wilayah V KPK Maruli Tua Manurung, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Irjensus Kemendagri Dr. Ihsan Dirgahayu, Kepala Perwakilan BPKP NTB Adrian Puspawijaya, Sekda NTB Abul Chair, serta seluruh Kepala OPD.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyoroti banyak pejabat dan ASN yang terjebak masalah Hukum bukan karena niat Korupsi, melainkan karena Sistem yang Lemah dan Tidak Transparan.
“Sering kali pejabat atau ASN terjebak dalam situasi Koruptif karena Sistem Kita yang masih lemah. Arah pembenahan Sistem Kita bukan hanya melindungi ASN dari jeratan Hukum, tetapi juga memastikan Pelayanan Publik berjalan Efisien,” ujarnya.
Untuk menutup celah Korupsi dalam setiap Kebijakan, Pemprov NTB mewajibkan Pimpinan OPD Menguasai Manajemen risiko.
Gubernur telah mengarahkan seluruh pejabat Eselon II mengantongi Sertifikasi manajemen risiko. Sertifikasi ini juga akan menjadi Syarat pPomosi Pejabat Eselon III ke Eselon II.
Langkah tersebut dilakukan agar berbagai Potensi risiko dalam Kebijakan dapat Diidentifikasi dan Dimitigasi sejak awal.
“Setiap Kebijakan Daerah tentu memiliki Risiko, terutama Risiko Politik dan Kebijakan. Jika tidak diidentifikasi dan Dimitigasi sejak awal, di situlah celah Penyimpangan. Dengan Manajemen Risiko yang baik, kita membangun Early Warning System secara mandiri,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov NTB juga menerapkan Sistem Manajemen Talenta untuk memastikan rekrutmen dan Promosi ASN berbasis Portofolio Karier.
Penguatan turut dilakukan pada fungsi Pengawasan Internal dengan memenuhi Mandatory Spending bagi Inspektorat.
Irjensus Kemendagri Dr. Ihsan Dirgahayu menegaskan paradigma Pengawasan kini bergeser dari sekadar mencari kesalahan menjadi Deteksi Dini dan Mitigasi Risiko.
“Pencegahan tidak boleh dimulai setelah Korupsi terjadi. Upaya ini harus dilakukan sejak fase awal Perencanaan Program, Pengalokasian Anggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, hingga Pengelolaan Aset,” ujar Ihsan.
Ia memaparkan Pergeseran fokus Pengawasan, dari Pasca-Kejadian menjadi deteksi dini, dari berbasis Dokumen menjadi berbasis risiko dan data, serta dari Rekomendasi menjadi memastikan perubahan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP NTB Adrian Puspawijaya menambahkan kapabilitas APIP di NTB pada 2025 masih di Level 2.
Ia mendorong penguatan SDM, anggaran, dan pengawasan berbasis risiko.
Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda menyatakan dukungan terhadap upaya memperkuat Tatakelola Pemerintahan dengan menghentikan usulan hibah uang tunai.
“Tidak ada lagi usulan hibah dalam bentuk uang dari DPRD. Ini untuk menjaga kita bersama dan memastikan tata kelola NTB lebih baik,” tegasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










