Dana Gelap Dikembalikan, Aktor Tetap Misterius: IMPERIUM NTB Gugat Transparansi Kejati

Avatar

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMPERIUM NTB melalui Ketua Muhammad Ramadhan, Senin (8/12/2025), secara terbuka menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi, untuk mengungkap secara gamblang identitas oknum anggota dewan yang disebut telah mengembalikan uang dalam dugaan skandal dana siluman

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMPERIUM NTB melalui Ketua Muhammad Ramadhan, Senin (8/12/2025), secara terbuka menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi, untuk mengungkap secara gamblang identitas oknum anggota dewan yang disebut telah mengembalikan uang dalam dugaan skandal dana siluman

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMPERIUM NTB melalui Ketua Muhammad Ramadhan, Senin (8/12/2025), secara terbuka menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi, untuk mengungkap secara gamblang identitas oknum anggota dewan yang disebut telah mengembalikan uang dalam dugaan skandal dana siluman.

Menurut IMPERIUM NTB, pengembalian dana oleh sejumlah oknum tanpa kejelasan status hukum serta tanpa publikasi resmi justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kondisi ini dinilai semakin menguatkan kecurigaan bahwa penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Padahal, publik memiliki hak untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut.

Ketua DPD Imperium NTB, Muhammad Ramadhan, menegaskan bahwa kerahasiaan identitas para oknum yang telah mengembalikan uang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Jika sudah ada pengembalian dana, berarti ada pihak yang menerima aliran anggaran yang tidak semestinya. Lalu mengapa nama-nama itu tidak diumumkan? Mengapa publik dibiarkan menebak-nebak? Transparansi tidak boleh ditunda,” ujar Ramadhan.

Ia juga menilai bahwa pola penanganan kasus yang terkesan setengah jalan berpotensi memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Situasi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ditempatkan dalam posisi aman atau bahkan dilindungi.

Baca Juga :  Pasar Dompu Semrawut? Tenang, Bupati dan Ketua DPRD Turun Tangan, Beresin Sampai Kinclong

Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan bahwa Kejati NTB memikul tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan seluruh perkembangan penanganan kasus ini dapat diketahui masyarakat luas. Ia menilai, pengembalian uang oleh oknum tertentu merupakan fakta hukum yang tak boleh dikesampingkan, melainkan harus dijadikan pijakan untuk menegakkan kejujuran institusional.

“Kami hanya ingin Kejati NTB bekerja secara terbuka. Jangan ada ruang gelap dalam kasus ini. Nama-nama itu harus dibuka agar masyarakat mengetahui siapa yang menerima, siapa yang mengembalikan, dan sejauh mana prosesnya berjalan,” tegasnya.

Sebagai organisasi pemantau kebijakan publik, DPD Imperium NTB menyatakan akan terus mengamati dan mengawal perkembangan perkara ini. Ramadhan juga menekankan bahwa Imperium akan tetap hadir di ruang publik untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti sebatas simbol, melainkan benar-benar menyentuh akar persoalan.

“Keterbukaan adalah kunci. Jika Kejati NTB berani membuka nama-nama tersebut, itu akan menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan kepada rakyat. Imperium NTB akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk komitmen terhadap integritas publik,” tutup Muhammad Ramadhan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil sekitar 32 anggota DPRD NTB terkait kasus dugaan gratifikasi. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka.

Baca Juga :  Ribuan Kader NU NTB Tumpah Ruah, Jalan Sehat Harlah IPNU-IPPNU Berujung Kejutan Rezeki

“Jadi, (agenda pemeriksaan) ini untuk melengkapi berkas tiga tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram.

Puluhan anggota DPRD NTB itu menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Senin (1/12). Pada hari pertama, sebanyak 16 anggota dewan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jumlah yang sama juga dilakukan pada hari berikutnya.

Terkait identitas para anggota dewan yang diperiksa, Zulkifli belum membeberkan secara rinci. Namun ia membenarkan bahwa kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari pemanggilan penyidik.

Ia juga tidak menampik bahwa dari puluhan yang dipanggil, terdapat beberapa orang yang berhalangan hadir.

“Yang jelas mereka dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan bagi tiga tersangka,” ucapnya.

Tiga tersangka dalam kasus ini merupakan anggota DPRD NTB, masing-masing IJU (Demokrat), HK (Golkar), dan MNI (Perindo).

Berdasarkan penetapan penyidik, ketiganya telah ditahan dua orang di Lapas Lombok Barat dan satu orang di Rutan Praya. Pada Senin (1/12), ketiga tersangka juga terpantau kembali menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik dengan pendampingan kuasa hukum.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Sumber Berita: Imperium NTB,

Berita Terkait

Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional
DPKP NTB Gandeng Kemenkum Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis Kangkung Lombok
Keluar dari Zona Merah Stunting Tak Mudah, Ini Kendala yang Dihadapi Pemkab Lotim
Lotim dan KLU Masih Zona Merah Stunting, Wagub NTB dan TP PKK Turun Tangan
TNI dan Warga Kompak Bangun Jembatan Aramco di Lombok Utara di Tengah Minimnya Dukungan
BKN Restui Perombakan Besar Birokrasi NTB, Jabatan ASN Berbasis Kompetensi Bukan Kedekatan
Asyik Nongkrong di Lapangan Karijawa, Dua Pemuda Dompu Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
Karya Jurnalistik dan Fotografi Jadi Penutup Porwada PWI NTB 2026, Ini Daftar Pemenang Terbaik
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:10 WIB

DPKP NTB Gandeng Kemenkum Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis Kangkung Lombok

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:47 WIB

Keluar dari Zona Merah Stunting Tak Mudah, Ini Kendala yang Dihadapi Pemkab Lotim

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:54 WIB

Lotim dan KLU Masih Zona Merah Stunting, Wagub NTB dan TP PKK Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:41 WIB

TNI dan Warga Kompak Bangun Jembatan Aramco di Lombok Utara di Tengah Minimnya Dukungan

Berita Terbaru