SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Kemendagri Tegur NTB: Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD-P 2025 Belum Sesuai Aturan

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Oktober 24, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kemendagri Tegur NTB: Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD-P 2025 Belum Sesuai Aturan
ADVERTISEMENT

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah hasil evaluasi menemukan bahwa tahapan dan jadwal penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RELATED POSTS

Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto Resmi Pimpin DPC PBB Lombok Utara: Target Empat Kursi di 2029

Alumni Unram Bongkar Dugaan ‘Akal-akalan’ Jelang Pemilihan Rektor: Kampus Bukan Arena Politik, Ini Sudah Bencana Pendidikan

Eks Anggota DPRD Resmi Pimpin PBB Sumbawa: Targetkan 3 Kursi di Pemilu 2029

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan tegas kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat resmi bernomor 900.1.1.4/5504/Keuda 22 Oktober Tahun 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev, Kemendagri menilai bahwa tahapan dan jadwal penyusunan APBD Perubahan NTB 2025 belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Kemendagri menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi NTB belum sepenuhnya mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Bab III.A.1.d Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 6 Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda APBD dan Raperkada Penjabaran APBD.

Hal ini berarti bahwa dalam beberapa tahapan, mulai dari penyusunan Perubahan RKPD, KUA-PPAS, hingga Raperda dan Pergub Penjabaran Perubahan APBD, masih ditemukan ketidakkonsistenan jadwal dan proses administratif sebagaimana mestinya.

Kemendagri meminta agar Pemprov NTB meningkatkan disiplin dan konsistensi waktu dalam setiap tahapan proses penyusunan APBD Perubahan, sesuai dengan pedoman baru yang tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam evaluasi tersebut, Kemendagri juga memberikan empat rekomendasi strategis yang harus segera dijalankan oleh Pemerintah Provinsi NTB, yaitu:

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

1. Melakukan sinkronisasi kebijakan Daerah dengan kebijakan Nasional, guna menunjang pencapaian 8 Misi Asta Cita dan 17 Program Prioritas Nasional, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen di tahun 2025.

2. Mengalokasikan pendapatan dan belanja daerah secara proporsional, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah agar pembangunan ekonomi berlangsung inklusif dan berkelanjutan.

3. Mengelola belanja publik secara efektif dan efisien, agar program yang dilaksanakan memiliki dampak nyata bagi pelayanan masyarakat.

4. Meningkatkan kualitas belanja daerah, dengan memprioritaskan alokasi belanja pokok dibanding belanja penunjang, serta memastikan keselarasan dengan target dan indikator kinerja daerah.

Langkah-langkah tersebut, kata Kemendagri, merupakan implementasi langsung dari Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya perencanaan fiskal berbasis kinerja dan hasil.

Kemendagri juga menegaskan bahwa penyusunan APBD Perubahan harus menjadi instrumen utama untuk memperkuat tata kelola fiskal daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah harus menjadi fokus utama agar setiap kebijakan anggaran benar-benar mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat NTB.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap proses penyusunan anggaran dilakukan secara konsisten, tepat waktu, dan berorientasi pada hasil. Evaluasi ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi pengingat agar tata kelola keuangan daerah semakin profesional dan adaptif terhadap kebijakan nasional,” demikian tertulis dalam surat evaluasi Kemendagri tersebut.

Source: Kemendagri
Via: Pemprov NTB
Tags: APBD-P 2025Fiskal BerkelanjutanKemendagriKeuangan DaerahNTB TransparanPemprov NTB
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto Resmi Pimpin DPC PBB Lombok Utara: Target Empat Kursi di 2029
Politik

Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto Resmi Pimpin DPC PBB Lombok Utara: Target Empat Kursi di 2029

Oktober 25, 2025
Alumni Unram Bongkar Dugaan ‘Akal-akalan’ Jelang Pemilihan Rektor: Kampus Bukan Arena Politik, Ini Sudah Bencana Pendidikan
Pendidikan

Alumni Unram Bongkar Dugaan ‘Akal-akalan’ Jelang Pemilihan Rektor: Kampus Bukan Arena Politik, Ini Sudah Bencana Pendidikan

Oktober 25, 2025
Eks Anggota DPRD Resmi Pimpin PBB Sumbawa: Targetkan 3 Kursi di Pemilu 2029
Politik

Eks Anggota DPRD Resmi Pimpin PBB Sumbawa: Targetkan 3 Kursi di Pemilu 2029

Oktober 25, 2025
Ketua DPW Nadirah Al-Habsyi Panaskan Mesin PBB NTB: Saatnya Bulan Bintang Bersinar Lagi di 2029
Politik

Ketua DPW Nadirah Al-Habsyi Panaskan Mesin PBB NTB: Saatnya Bulan Bintang Bersinar Lagi di 2029

Oktober 25, 2025
Komisi IV DPRD NTB Tekan BBWS Cari Solusi Adil Soal Lahan Bendungan Meninting
Politik

Komisi IV DPRD NTB Tekan BBWS Cari Solusi Adil Soal Lahan Bendungan Meninting

Oktober 25, 2025
Polres Dompu Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Desa Bara Kurang dari 24 Jam
Hukum dan Kriminal

Polres Dompu Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Desa Bara Kurang dari 24 Jam

Oktober 25, 2025
Next Post
FDIK UIN Mataram Gelar Seminar Internasional

FDIK UIN Mataram Gelar Seminar Internasional

Polres Dompu Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Desa Bara Kurang dari 24 Jam

Polres Dompu Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Desa Bara Kurang dari 24 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Ombudsman Apresiasi Sosialisasi Renaksi Aduan Layanan Publik Pemprov NTB

Ombudsman Apresiasi Sosialisasi Renaksi Aduan Layanan Publik Pemprov NTB

Juni 5, 2024
Pria Lombok Ngamuk Pake Sejam, Warga tidak Berani Dekat, Beruntung Ada Anggota TNI

Pria Lombok Ngamuk Pake Sejam, Warga tidak Berani Dekat, Beruntung Ada Anggota TNI

Agustus 6, 2024
MotoGP Mandalika 2025: AMPI NTB Bilang Kalau ‘Aman’ Cuan Gaspol, Kalau Ribut Ya Kita Cuma Jadi Tukang Isap Debu

MotoGP Mandalika 2025: AMPI NTB Bilang Kalau ‘Aman’ Cuan Gaspol, Kalau Ribut Ya Kita Cuma Jadi Tukang Isap Debu

Agustus 25, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?