Fungsi pengawasan lumpuh, Wakil Rakyat disebut berubah jadi Kontraktor. Jaksa kini mulai mendalami laporan dugaan korupsi proyek aspirasi yang menyeret 25 legislator aktif Kota Bima.
SUMBAWAPOST.com, Kota Bima- Awan korupsi kembali menyelimuti parlemen daerah. Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Bima periode 2024-2029 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima atas dugaan penyalahgunaan proyek pokok pikiran (pokir) atau program aspirasi. Para wakil rakyat itu diduga menjadi pelaksana langsung proyek yang seharusnya mereka awasi.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) ke Kejari Bima pada Rabu (15/10). Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi tersebut.
“Iya, laporan sudah masuk. Kami sudah menerima dan menelaah dokumen yang diserahkan pelapor,” ujar Catur, kemarin Jum’at (17/10) dalam keterangan yang diterima media ini.
Ia menegaskan, kejaksaan akan menindaklanjuti laporan itu secara serius dengan membentuk tim khusus dan melakukan pengumpulan data serta keterangan dari berbagai pihak.
“Pihak terkait kita akan mintai klarifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LBH-PRI, Imam, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para legislator Kota Bima. Menurut Imam, para wakil rakyat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, justru ikut menjadi pelaksana proyek pokir.
“Fungsi pengawasan jadi lumpuh karena anggota DPRD malah mengerjakan proyeknya sendiri,” ungkap Imam.
Lebih lanjut dijelaskan, modus yang digunakan para anggota dewan yakni dengan memecah paket proyek bernilai miliaran rupiah agar bisa dilelang melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Untuk mengelabui administrasi, mereka disebut menggunakan nama atau bendera perusahaan kontraktor lain.
“Bukti-bukti awal sudah kami lampirkan dalam berkas laporan ke Kejari Bima,” tambahnya.
Sebelumnya, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima juga mengungkap dugaan serupa. Sekretaris Gapensi Kota Bima, Muhamad Haris, menyebut sebagian besar proyek pokir dikerjakan langsung oleh anggota DPRD dengan menggunakan perusahaan pinjaman.
“Rata-rata pokir dikerjakan sendiri. Proyeknya mulai dari pembangunan paving blok, pagar kuburan, sampai rabat gang,” kata Haris.
Menurutnya, proyek-proyek tersebut dititipkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora).
“Kalau mau lebih jelas, silakan ke PUPR dan Dikpora. Rata-rata pokir mereka ada di sana,” tandasnya.
Publik kini menunggu keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang menampar wajah wakil rakyat ini.










