Polemik Panas Proyek Embung: Pimpinan DPRD NTB Vs Ketua Komisi IV, Saling Serang, Saling Tuduh

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram–Proyek embung senilai Rp1,9 miliar di Lombok Timur memicu ketegangan di DPRD NTB. Pimpinan DPRD NTB, H. Muzihir, dengan tegas mempertanyakan alasan pengusutan proyek yang bahkan belum memasuki tahap survei. Ia menilai permintaan tersebut sebagai sesuatu yang janggal.

“Aneh kalau proyek ini diminta diusut, padahal survei saja belum dilakukan, apalagi pengerjaannya. Ini proyek tahun 2025, masih dalam tahap perencanaan,” ujar Muzihir saat merespons pernyataan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dalam sebuah grup WhatsApp pewarta DPRD NTB pada 21 Maret 2025.

Namun, di sisi lain, sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, Kamis 20 Maret 2025, justru bersikeras bahwa proyek ini bermasalah dan harus dihentikan sebelum anggaran negara terbuang percuma.

Baca Juga :  Pilkada Lancar, Kamtibmas Kondusif, Kapolresta Mataram Apresiasi Petugas Pengamanan dan Masyarakat

“Jika proyek ini hanya untuk kepentingan segelintir orang dan tidak benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, maka lebih baik dihentikan saja,” tegas Hamdan dalam keterangannya kepada media.

Embung atau Proyek Akal-akalan?

Proyek ini kian disorot setelah kelompok masyarakat GERAK NTB menemukan indikasi kuat bahwa embung-embung yang direncanakan tidak efektif. Mereka menuding proyek ini hanya formalitas tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Masing-masing embung disebut menghabiskan anggaran Rp190 juta, tetapi fungsinya dipertanyakan.

“Ini seperti rumah bocor yang cuma ditampung pakai baskom. Tidak menyelesaikan masalah. Harusnya ada aliran air besar yang benar-benar bisa mengatasi kekeringan di Lombok Selatan,” ujar Hamdan dengan nada geram.

Ia menegaskan bahwa anggaran sebaiknya dialihkan ke sektor yang lebih berdampak, seperti pembangunan irigasi, usaha tani, subsidi pupuk, atau penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga :  Inilah Jadwal MotoGP Mandalika Lombok 2024 

“Jika benar proyek ini hanya orientasi proyek semata, saya rekomendasikan dihentikan. Bahkan, pihak berwenang harus turun tangan mengusut proyek ini,” tambahnya.

Kejaksaan Mulai Bergerak!

Ketegangan ini akhirnya menarik perhatian Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kasi Pidsus, Ida Bagus Putu Swadharma Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai proyek embung ini dan siap melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kami akan pelajari dulu. Jika ada data tambahan dari masyarakat, silakan serahkan ke kami,” ungkapnya.

Berdasarkan data LPSE Satker Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hidrologi Wilayah Sungai Pulau Lombok, proyek embung ini tersebar di 10 lokasi dengan total nilai anggaran mencapai Rp1,9 miliar.

 

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru