Aroma Politik Kampus Makin Tajam, Kandidat Kuat Rektor Unram Diduga Dijegal Lewat Sanksi Etik Misterius

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Desak Kemendiktisaintek Tunda Pemilihan dan Audit Administrasi Unram

Aroma politik kampus di Universitas Mataram (Unram) makin terasa menyengat. Menjelang pemilihan rektor, nama Prof. Hamsu Kadriyan, guru besar Fakultas Kedokteran yang disebut-sebut sebagai kandidat terkuat calon Rektor Unram, mendadak terseret dalam sanksi etik misterius. Kuasa hukumnya menyebut, langkah itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi upaya sistematis untuk menjegal Prof. Hamsu dari gelanggang perebutan kursi orang nomor satu di kampus hijau tersebut.

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Menjelang pemilihan Rektor Universitas Mataram (Unram), situasi kampus memanas. Nama Prof. Hamsu Kadriyan, guru besar Fakultas Kedokteran yang disebut-sebut sebagai salah satu kandidat terkuat calon rektor, mendadak terseret dalam kasus sanksi etik.

Padahal, Prof. Hamsu mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang dituduhkan.

Kuasa hukumnya, Dr. Ainuddin, menilai sanksi etik tersebut sebagai upaya sistematis untuk menjegal langkah Prof. Hamsu menuju kursi rektor.

“Kami melihat ada indikasi upaya penjegalan oleh rektor terhadap Prof. Hamsu. Rektor sudah keluar dari koridor hukum administrasi yang seharusnya dijalankan dengan baik dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Ainuddin, didampingi Michael Ansori dan Aditiya Saputra, Kamis (16/10).

Menurut Ainuddin, tindakan rektor tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, dan nondiskriminasi yang wajib dijunjung tinggi dalam tata kelola universitas. Ia bahkan menyebut ada tekanan langsung yang diterima Prof. Hamsu agar tidak mencalonkan diri.

Baca Juga :  Beberapa Fakta Seputar Siti Rahmani Rauf: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Menerangi Dunia Pendidikan Indonesia

“Rektor beberapa kali menelpon dan memanggil langsung Prof. Hamsu, menyampaikan secara pribadi agar tidak maju dalam pemilihan. Padahal mencalonkan diri adalah hak setiap dosen, hal yang lumrah dalam kompetisi akademik,” katanya.

Persoalan mencuat ketika nama Prof. Hamsu tidak tercantum dalam daftar anggota senat universitas yang dilantik pada 7 Oktober 2025. Padahal, ia merupakan satu-satunya guru besar Fakultas Kedokteran yang telah resmi diusulkan oleh dekan untuk menjadi anggota senat.

“Tanpa ada berita acara penolakan atau pemberitahuan administratif, tiba-tiba nama klien kami hilang dari daftar senat. Ironisnya, sebelum pelantikan, Prof. Hamsu ditelepon dan diberitahu bahwa ia punya putusan etik. Putusan itu ternyata ditandatangani 3 Oktober 2025 dan baru diberikan lewat satpam pada Rabu (15/10) pagi,”ungkap Ainuddin.

Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai bagian dari skenario untuk menutup peluang Prof. Hamsu mengikuti proses pencalonan rektor.

“Dari informasi yang kami terima, pemilihan rektor direncanakan pada 27 Oktober dan ditutup akhir bulan. Artinya, tenggat keberatan terhadap SK etik ini dibuat sedemikian rupa agar Prof. Hamsu tidak sempat membela diri,” katanya.

Lebih lanjut, Ainuddin mengungkapkan pernyataan rektor yang dinilai tidak pantas ketika pihaknya meminta salinan SK etik.

“Ketika kami minta salinan SK sanksi etik, rektor menjawab singkat: ‘Hanya saya dan Tuhan yang tahu’. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada proses tidak transparan di balik penerbitan sanksi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Unram Kukuhkan 6 Guru Besar, Sekaligus Luncurkan Program ‘Profesor Berdampak’ untuk Desa Berdaya NTB

Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan SK etik itu.

“SK ini ditandatangani oleh Prof. Husni (mantan rektor Unram), padahal Prof. Hamsu hanya menandatangani berkas DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) untuk keperluan jabatan fungsional. Prof. Husni ini tidak pernah diperiksa, tidak ada proses etik yang dijalani. Kami menilai ini diskriminatif,” tegasnya.

Selain itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) disebut turut keliru dalam penanganan kasus ini dengan mencantumkan pasal pidana 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dalam surat panggilan pemeriksaan.

“Ini sangat keliru. Masalah ini murni administratif, bukan pidana. Pendekatan seperti itu tidak semestinya dilakukan di lingkungan akademik,” jelas Ainuddin.

Menyikapi persoalan tersebut, pihak Prof. Hamsu telah melayangkan surat keberatan kepada rektorat pada 10 dan 13 Oktober, serta meminta salinan SK sanksi etik dan SK senat yang belum juga diberikan. Mereka juga telah mengadu ke Ombudsman RI dan mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melakukan audit kepatuhan administrasi di Unram.

“Kami menolak segala bentuk ketidakadilan. Kami menuntut asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum ditegakkan. Jangan sampai hak konstitusional Prof. Hamsu sebagai warga akademik dibungkam hanya karena politik kampus,” pungkas Ainuddin.

 

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru