Dosen Unram Dijatuhi Hukuman Etik Tanpa Pemeriksaan, Jelang Pemilihan Senat dan Rektor

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram memanas, Seorang dosen senior Universitas Mataram (Unram) mengaku dijatuhi hukuman etik tanpa pernah diperiksa. Ironisnya, keputusan kontroversial itu muncul tepat di tengah panasnya persaingan jelang pemilihan senat dan rektor Dugaan aroma politik kampus pun mulai tercium.

SUMBAWAPOST.com, Mataram-
Menjelang pemilihan Senat dan Rektor Universitas Mataram (Unram), suasana akademik di kampus biru itu kembali menghangat. Seorang akademisi Unram, Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd., resmi menggugat Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Unram ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Ia menilai keputusan dekan yang menjatuhkan sanksi pelanggaran etika akademik terhadap dirinya dilakukan tanpa pemeriksaan dan tanpa kesempatan membela diri.

Gugatan tersebut diajukan melalui Tim Kuasa Hukum Irvan Hadi dan Partners, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 42/Advkt-IH/11.09.2025. Objek sengketa yang digugat adalah Keputusan Dekan Fatepa Unram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang dinilai cacat hukum serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Dalam keputusan itu, Dr. Ansar dijatuhi dua jenis sanksi etik, yakni:

1. Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, terkait kasus dengan Ir. Ahmad Alamsyah, M.P.

2. Sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan maksimal 3 tahun, terkait kasus dengan Prof. Ir. I Komang Damar Jaya, M.Sc. Agr., Ph.D., dan Prof. Dr. Ir. I Gusti Putu Muliarta Aryana, M.P.

Baca Juga :  Terkuak! Bisnis Tambak Udang NTB Raup Rp34 Triliun, Tapi Rp2 Triliun PAD Hilang Tanpa Jejak

Menurut penggugat, keputusan tersebut tidak sah secara hukum karena dirinya tidak pernah dipanggil secara resmi, tidak diperiksa, dan tidak diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik dan Kode Etik Dosen.

“Penggugat tidak pernah dipanggil secara patut dan resmi dalam proses pemeriksaan pendahuluan maupun sidang Majelis Etik. Keputusan ini jelas sewenang-wenang dan merugikan hak konstitusional Penggugat sebagai dosen,” tegas kuasa hukum Dr. Ansar, Irvan Hadi, S.H., saat dihubungi media ini SUMBAWAPOST.com, Sabtu (4/10).

Irvan menilai keputusan dekan tersebut berdampak serius terhadap karier akademik dan reputasi ilmiah kliennya. Akibat sanksi itu, Dr. Ansar gagal lolos sebagai calon anggota senat universitas pada 16 September 2025, meskipun hingga kini ia masih tetap diberi tugas mengajar dan membimbing mahasiswa di semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga soal kehormatan, reputasi, dan hak akademik seorang dosen profesional di perguruan tinggi,” tambah Irvan.

Kuasa hukum menegaskan, keputusan dekan bertentangan dengan berbagai regulasi hukum, antara lain yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Mataram. Peraturan Rektor Universitas Mataram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik dan Kode Etik Dosen.

Baca Juga :  Lulus dari Muhammadiyah Malang, Ayo Ngabdi di NTB! Gubernur Iqbal: Saya Tak Minta Apa-apa, Tapi Siap Tampung Kontribusi

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan Dekan Fatepa tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga dapat digugat ke PTUN.

Hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PTUN Mataram berwenang memeriksa dan memutus perkara ini. Melalui gugatan itu, penggugat meminta agar Majelis Hakim:

1. Membatalkan Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Unram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025.

2. Merehabilitasi hak akademik, jabatan, dan nama baik penggugat sebagai dosen.

3. Menyatakan keputusan dekan tersebut cacat hukum dan tidak sah.

Kuasa hukum juga menilai keputusan itu melanggar asas profesionalitas, proporsionalitas, serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Terpisah Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Universitas Mataram Dr. Ir. Satrijo Saloko, M.P dihubungi media ini belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam
Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis
Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa
HPMW Mataram Geruduk DLHK NTB, Desak Penertiban Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera
Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Berita ini 361 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:55 WIB

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

Berita Terbaru