Kolaborasi Kriminal Pemuda Lombok-Bima Gagal Total, Akhirnya Jadi Bintang Tamu Sel Polresta Mataram

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Mataram kembali terbongkar. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil membekuk dua pria berinisial AT alias Eng (warga Lombok) dan AA alias One (warga Bima) pada Jumat dini hari (26/09/2025). Sementara satu pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula saat seorang pegawai Alfamart di Jalan Adisucipto, Ampenan, memarkir sepeda motornya dengan kondisi terkunci stang, Minggu (21/09/2025) sekitar pukul 00.35 Wita kemarin. Beberapa kali korban sempat mengecek, namun saat keluar kembali, ia kaget bukan main, kendaraan miliknya raib tanpa jejak.

Baca Juga :  TPA Kebon Kongok Berpotensi Hasilkan Energi dari Sampah, DLHK NTB Siapkan Pemanfaatan Gas Metana

Korban langsung melapor ke orang tuanya dan bersama warga sekitar berusaha mencari, namun nihil. Rekaman CCTV kemudian menjadi kunci, terlihat jelas dua pria misterius membawa kabur motor tersebut. Orang tua korban pun segera melaporkan kejadian ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH., menyatakan pihaknya langsung bertindak cepat.

“Tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting,” ujar Taufik.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap. Tim Resmob kemudian bergerak hingga mengamankan satu unit motor curian beserta dua terduga pelaku, yakni AT dan AA.

Baca Juga :  Perda Jalan Dikritik, Aji Maman DPRD NTB: Jangan Buang Anggaran, Cukup Nota Kesepakatan

“Selain barang bukti motor, kami juga berhasil menangkap salah satu pelaku utama dan seorang lainnya yang ikut serta dalam pertolongan jahat. Untuk terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Taufik.

Kini keduanya mendekam di Mapolresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah).

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tutup Kanit Ranmor.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru