Kolaborasi Kriminal Pemuda Lombok-Bima Gagal Total, Akhirnya Jadi Bintang Tamu Sel Polresta Mataram

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Mataram kembali terbongkar. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil membekuk dua pria berinisial AT alias Eng (warga Lombok) dan AA alias One (warga Bima) pada Jumat dini hari (26/09/2025). Sementara satu pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula saat seorang pegawai Alfamart di Jalan Adisucipto, Ampenan, memarkir sepeda motornya dengan kondisi terkunci stang, Minggu (21/09/2025) sekitar pukul 00.35 Wita kemarin. Beberapa kali korban sempat mengecek, namun saat keluar kembali, ia kaget bukan main, kendaraan miliknya raib tanpa jejak.

Baca Juga :  Pencuri HP di Warung Makan Bartais Diringkus, Begini Kronologinya

Korban langsung melapor ke orang tuanya dan bersama warga sekitar berusaha mencari, namun nihil. Rekaman CCTV kemudian menjadi kunci, terlihat jelas dua pria misterius membawa kabur motor tersebut. Orang tua korban pun segera melaporkan kejadian ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH., menyatakan pihaknya langsung bertindak cepat.

“Tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting,” ujar Taufik.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap. Tim Resmob kemudian bergerak hingga mengamankan satu unit motor curian beserta dua terduga pelaku, yakni AT dan AA.

Baca Juga :  Kasus Kematian Santriwati Ponpes Al Aziziyah, 24 Saksi Sudah Diperiksa 

“Selain barang bukti motor, kami juga berhasil menangkap salah satu pelaku utama dan seorang lainnya yang ikut serta dalam pertolongan jahat. Untuk terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Taufik.

Kini keduanya mendekam di Mapolresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah).

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tutup Kanit Ranmor.

 

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru