Kolaborasi Kriminal Pemuda Lombok-Bima Gagal Total, Akhirnya Jadi Bintang Tamu Sel Polresta Mataram

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Mataram kembali terbongkar. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil membekuk dua pria berinisial AT alias Eng (warga Lombok) dan AA alias One (warga Bima) pada Jumat dini hari (26/09/2025). Sementara satu pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula saat seorang pegawai Alfamart di Jalan Adisucipto, Ampenan, memarkir sepeda motornya dengan kondisi terkunci stang, Minggu (21/09/2025) sekitar pukul 00.35 Wita kemarin. Beberapa kali korban sempat mengecek, namun saat keluar kembali, ia kaget bukan main, kendaraan miliknya raib tanpa jejak.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Gudang Sabu Terselubung di Balik Rumah Petani Palsu di Dompu

Korban langsung melapor ke orang tuanya dan bersama warga sekitar berusaha mencari, namun nihil. Rekaman CCTV kemudian menjadi kunci, terlihat jelas dua pria misterius membawa kabur motor tersebut. Orang tua korban pun segera melaporkan kejadian ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH., menyatakan pihaknya langsung bertindak cepat.

“Tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting,” ujar Taufik.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap. Tim Resmob kemudian bergerak hingga mengamankan satu unit motor curian beserta dua terduga pelaku, yakni AT dan AA.

Baca Juga :  BI NTB dan Polres Kota Mataram Musnahkan 8.307 Lembar Uang Palsu

“Selain barang bukti motor, kami juga berhasil menangkap salah satu pelaku utama dan seorang lainnya yang ikut serta dalam pertolongan jahat. Untuk terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Taufik.

Kini keduanya mendekam di Mapolresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah).

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tutup Kanit Ranmor.

 

Berita Terkait

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat
Resmi Pimpin Hanura NTB, Ahmad Dahlan Siap Pertaruhkan Karier Politik Demi Besarkan Partai
Wagub NTB Umi Dinda Hadiri Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Hanura Se-NTB
Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:35 WIB

OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat

Berita Terbaru