Pencuri HP di Warung Makan Bartais Diringkus, Begini Kronologinya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Reskrim Polsek Sandubaya, Polresta Mataram, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah warung makan di Lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Rabu (11/12/2024). Pelaku berinisial J (38), warga Bertais, ditangkap atas dugaan mencuri ponsel milik seorang pengunjung warung.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan insiden ini bermula pada Agustus 2024 lalu. Korban, RA, seorang warga Selagalas, meninggalkan ponselnya di meja warung makan setelah selesai bersantap. Ia baru menyadari ponsel tersebut tertinggal saat tiba di rumah.

“Ketika kembali ke warung, ponsel itu sudah hilang, sehingga korban melapor ke Polsek Sandubaya,”katanya, Kamis (12/12024) dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Terjang Sumbawa, Ribuan Warga Terdampak, Ratusan Rumah Terendam

Berdasarkan laporan tersebut, sambung Kasat Reskrim, tim opsnal Polsek Sandubaya langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Penyelidikan intensif akhirnya mengarah pada terduga pelaku J, yang ternyata mampir ke warung untuk membeli makanan saat kejadian,”ungkap Regi Halili.

Modus Pelaku menurut hasil penyelidikan, J melihat ponsel korban yang tertinggal di meja warung saat menunggu makanannya dibungkus. Kesempatan itu dimanfaatkan J untuk mengambil ponsel tersebut. Setelah meninggalkan lokasi, pelaku segera mereset ponsel dan mengganti kartu SIM agar sulit dilacak.

“Terduga sengaja mengambil ponsel itu dan tidak menunjukkan niat untuk mengembalikannya,” ujar AKP Regi Halili.

Baca Juga :  Inilah Sejumlah Petinggi Polda Dan Kapolres di NTB yang Dimutasi, Kapolda Gunawan Sampaikan Hal ini

Berbekal informasi dan bukti, polisi akhirnya berhasil menangkap J dan mengamankan barang bukti. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum atas pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang-barang pribadi, terutama di tempat umum. Polresta Mataram terus mengimbau warga untuk segera melapor jika menjadi korban tindak pidana agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat,”kata Regi Halili.

“Kejadian ini mengingatkan kita untuk selalu waspada terhadap barang bawaan, khususnya di tempat umum. Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan tindak pidana, sehingga pelaku dapat segera diidentifikasi dan diamankan,”pesannya.

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru