Diduga Beton Abal-Abal Proyek Bintang Bano dan Pantai Gelora, Koalisi NTB Secara Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp43 M ke KPK

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Koalisi Masyarakat Sipil NTB akan segera melaporkan dugaan korupsi pada proyek Irigasi Bintang Bano dan Pantai Gelora Sumbawa senilai Rp43 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu depan.

Laporan ini muncul setelah temuan dugaan penggunaan beton di bawah standar, lemahnya pengawasan, dan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Koalisi menilai proyek yang dibiayai APBN tersebut sarat praktik penyimpangan yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya rekayasa teknis dan penggunaan beton abal-abal. Ini jelas merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan publik,” ujar Muhammad Arief, kuasa hukum Koalisi, saat ditemui di Mataram. Sabtu (27/9).

Secara hukum, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum hingga merugikan negara.

Baca Juga :  Gebrakan Bupati KSB Amar: Bangun Mall Layanan Publik, 12 Instansi Kini Ngantor Bareng di Satu Tempat

Koalisi menegaskan, laporan ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga bentuk perlawanan moral. Proyek bermasalah, menurut mereka, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

“Rakyat NTB menanti pembangunan yang adil, bukan beton rapuh yang menjadi simbol korupsi. KPK harus bertindak cepat sebelum kepercayaan publik semakin runtuh,” tegas Arief.

Koalisi mendesak KPK segera melakukan penyelidikan, memanggil kontraktor pelaksana, serta pejabat teknis yang terlibat. Selain itu, Koalisi berencana melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas.

Baca Juga :  Musda ke-XIII, Pemprov NTB Tetap Mendukung Kegiatan Pramuka

“Biar transparan, KPK segera lakukan penyelidikan dan panggil semua pihak terkait. Selain laporan ke KPK, kami juga akan mengawal kasus ini melalui gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan,” tutup Arief, pengacara yang berpengalaman dalam advokasi urusan publik.

Sebelumnya, Menanggapi hal tersebut, Humas Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB, Yemi Yordan, menyampaikan bahwa informasi tersebut sudah disampaikan ke Kabid.

“Sudah saya teruskan ke Pak Kabid dan Pak Kabag terkait gugatan dari kuasa hukum masyarakat sipil, tapi belum ada info ke saya. Dan kalau sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), nanti tinggal tunggu panggilan saja ya,” jelas Yemi.

Berita Terkait

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Berita Terbaru