Skandal Irigasi Bintang Bano: Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB Bongkar Dugaan Beton Ilegal ala Kontraktor

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Proyek pembangunan jaringan irigasi Bintang Bano di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Kecamatan Brang Rea kembali menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB, Muhamad Arif, SH, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek yang mencakup Ruas BB 13 dan BB 14, termasuk peningkatan sistem irigasi tahun 2025.

Arif menilai proyek yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I itu menyimpang jauh dari ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku.

Menurutnya, persoalan paling krusial ada pada pekerjaan pengecoran beton. Padahal, Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 5 menegaskan bahwa pengendalian mutu beton wajib dilakukan oleh lembaga bersertifikasi resmi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pengendalian mutu dilakukan sendiri oleh kontraktor tanpa melibatkan lembaga berlisensi.

Baca Juga :  Sidang Aktivis vs DPRD NTB: Ahli Lawan Blunder, Fihiruddin Senyum Seperti Dapat Hadiah Lebaran

“Ini pelanggaran serius. Kontraktor telah mengabaikan aturan yang jelas, dan tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, membahayakan keselamatan publik, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah,” tegas Arif. Jum’at (12/09).

Tak tinggal diam, Arif berjanji akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum (APH). Ia mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan pengecoran beton di proyek Bintang Bano, termasuk pemeriksaan dokumen mutu dan mekanisme pengendalian. “Kami mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada kontraktor yang melakukan pengendalian mutu secara mandiri dan tidak sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Bongkar Rahasia KSB: Kabupaten Kecil, Dampak Maksimal

Lebih lanjut, Arif menilai praktik semacam ini telah mencoreng prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola proyek pemerintah yang baik.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar teknis dan hukum. Keselamatan, mutu, dan kepatuhan adalah harga mati yang harus ditegakkan,” pungkasnya.

Dengan sorotan tajam publik, kini nasib proyek strategis irigasi Bintang Bano berada di ujung tanduk: apakah menjadi simbol kepatuhan hukum atau justru catatan hitam dalam sejarah pembangunan infrastruktur di NTB.

 

Berita Terkait

APBD NTB Disorot, Belanja Operasional Tembus 77,81 Persen, Pegawai di Atas 31 Persen
Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 02:05 WIB

APBD NTB Disorot, Belanja Operasional Tembus 77,81 Persen, Pegawai di Atas 31 Persen

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Berita Terbaru