Sidang Aktivis vs DPRD NTB: Ahli Lawan Blunder, Fihiruddin Senyum Seperti Dapat Hadiah Lebaran

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Drama persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (12/8/2025). Kali ini, panggung hukum diwarnai duel argumentasi dari dua saksi ahli yang dihadirkan kubu DPRD NTB.

Duduk di kursi ahli, M. Hotibul Islam, S.H., M.Hum (ahli pidana) dan Dr. Diangsa Wagian, M.Hum (ahli perdata) dari Universitas Mataram, menyampaikan pandangan yang langsung menjadi sorotan. Salah satu poin panasnya yakni ‘Seseorang yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, tetap punya hak mengajukan gugatan jika merasa dirugikan’.

Pernyataan ini sontak menjadi amunisi baru bagi tim kuasa hukum Fihiruddin. Ketua Tim Kuasa Penggugat, Ihwan, S.H., M.H. yang akrab dijuluki Iwan Slank  tak menyia-nyiakan momen. Usai sidang, ia menegaskan bahwa bahkan ahli yang dihadirkan lawan pun mengakui adanya hak menggugat bagi pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Diduga Palsukan Ijazah Paket C Saat Nyaleg, Anggota DPRD LN Lombok Tengah Ditahan

“Kita dengar sendiri, ahli yang mereka bawa bilang jelas, orang yang tidak bersalah boleh gugat kalau ada kerugian. Itu kan memperkuat posisi kita,” tegas Iwan Slank dengan nada penuh percaya diri.

Namun, Iwan tak menelan mentah-mentah semua pernyataan ahli tersebut. Ia menilai, sebagian keterangan justru lebih bersifat opini pribadi daripada kajian akademis yang komprehensif.

“Sayangnya, banyak bagian yang cenderung opini. Bahkan, contoh kasusnya cuma satu putusan Mahkamah Agung. Padahal, pandangan hukum itu harusnya luas dan berbasis kajian ilmiah,” kritiknya.

Baca Juga :  Disorot Kemenkum, 11 RaperGub dan 13 Pergub NTB Dibenahi: Judul, Dasar Hukum, hingga Norma Dikoreksi

Meski begitu, Iwan mengakui bahwa semua keterangan baik dari ahli pihaknya maupun ahli DPRD NTB akan bermuara pada penilaian majelis hakim.

“Silakan saja semua pihak berpendapat. Tapi ujungnya tetap, yang menentukan adalah hakim,” ujarnya sambil tersenyum tipis.

Kasus ini sendiri bermula dari klaim Fihiruddin yang merasa dirugikan oleh tindakan DPRD NTB dalam perkara sebelumnya. Gugatan PMH ini menjadi babak baru perlawanan sang aktivis di meja hijau.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli perdata dari pihak penggugat. Diprediksi, tensi akan kembali meninggi, mengingat masing-masing pihak sudah menyiapkan ‘peluru’ argumen untuk memenangkan putusan.

 

Berita Terkait

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Momentum Halal Bihalal Idul Adha, Harmoni Kepemimpinan Lombok Timur Tuai Apresiasi
Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati Salurkan Sapi Kurban untuk NTB, Golkar Potong Lima Ekor di Mataram
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:55 WIB

Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya

Berita Terbaru