Sidang Aktivis vs DPRD NTB: Ahli Lawan Blunder, Fihiruddin Senyum Seperti Dapat Hadiah Lebaran

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Drama persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (12/8/2025). Kali ini, panggung hukum diwarnai duel argumentasi dari dua saksi ahli yang dihadirkan kubu DPRD NTB.

Duduk di kursi ahli, M. Hotibul Islam, S.H., M.Hum (ahli pidana) dan Dr. Diangsa Wagian, M.Hum (ahli perdata) dari Universitas Mataram, menyampaikan pandangan yang langsung menjadi sorotan. Salah satu poin panasnya yakni ‘Seseorang yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, tetap punya hak mengajukan gugatan jika merasa dirugikan’.

Pernyataan ini sontak menjadi amunisi baru bagi tim kuasa hukum Fihiruddin. Ketua Tim Kuasa Penggugat, Ihwan, S.H., M.H. yang akrab dijuluki Iwan Slank  tak menyia-nyiakan momen. Usai sidang, ia menegaskan bahwa bahkan ahli yang dihadirkan lawan pun mengakui adanya hak menggugat bagi pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Preman Pisang Berujung Nasi Basi: Pemuda Kempo Ditangkap Polisi Kurang dari 1 Jam

“Kita dengar sendiri, ahli yang mereka bawa bilang jelas, orang yang tidak bersalah boleh gugat kalau ada kerugian. Itu kan memperkuat posisi kita,” tegas Iwan Slank dengan nada penuh percaya diri.

Namun, Iwan tak menelan mentah-mentah semua pernyataan ahli tersebut. Ia menilai, sebagian keterangan justru lebih bersifat opini pribadi daripada kajian akademis yang komprehensif.

“Sayangnya, banyak bagian yang cenderung opini. Bahkan, contoh kasusnya cuma satu putusan Mahkamah Agung. Padahal, pandangan hukum itu harusnya luas dan berbasis kajian ilmiah,” kritiknya.

Baca Juga :  Mutasi Besar-besaran, Ini 72 Nama Pejabat NTB yang 'Lulus Seleksi Alam Politik'

Meski begitu, Iwan mengakui bahwa semua keterangan baik dari ahli pihaknya maupun ahli DPRD NTB akan bermuara pada penilaian majelis hakim.

“Silakan saja semua pihak berpendapat. Tapi ujungnya tetap, yang menentukan adalah hakim,” ujarnya sambil tersenyum tipis.

Kasus ini sendiri bermula dari klaim Fihiruddin yang merasa dirugikan oleh tindakan DPRD NTB dalam perkara sebelumnya. Gugatan PMH ini menjadi babak baru perlawanan sang aktivis di meja hijau.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli perdata dari pihak penggugat. Diprediksi, tensi akan kembali meninggi, mengingat masing-masing pihak sudah menyiapkan ‘peluru’ argumen untuk memenangkan putusan.

 

Berita Terkait

Ini Daftar Lengkap Pemenang Puteri Anak Dan Puteri Remaja NTB 2026, Ajang Bergengsi Cetak Generasi Berkarakter
KPU NTB ‘Sekolahin’ Jajaran Lewat Class Menulis, KPU Kota Bima Jadi Kelas Perdana
14 Tahun Terbengkalai, YAPPIKA dan YISA Ambalawi Hadirkan Perpustakaan Baru di SDN Sowa, Wabup Bima Beri Apresiasi
YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima
YAPPIKA ActionAid Bersama YISA Bongkar Rendahnya Literasi Siswa Bima, Program Sekolah Aman Jadi Solusi Nyata
Perpustakaan SDN Sowa Direvitalisasi, Jadi Ruang Tumbuh Baru Literasi Anak Pesisir Bima
Di Tengah Mandalika yang Mendunia, Warga Krisis Air Bersih dan Rumah Layak Huni, Sari Yuliati Turun Langsung
NTB Kebagian 30 Cabor PON 2028, Persiapan Dikebut: Tak Mau Sekadar Tuan Rumah, Targetkan Warisan Jangka Panjang
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:12 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Puteri Anak Dan Puteri Remaja NTB 2026, Ajang Bergengsi Cetak Generasi Berkarakter

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:40 WIB

KPU NTB ‘Sekolahin’ Jajaran Lewat Class Menulis, KPU Kota Bima Jadi Kelas Perdana

Senin, 11 Mei 2026 - 22:45 WIB

14 Tahun Terbengkalai, YAPPIKA dan YISA Ambalawi Hadirkan Perpustakaan Baru di SDN Sowa, Wabup Bima Beri Apresiasi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:20 WIB

YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:34 WIB

YAPPIKA ActionAid Bersama YISA Bongkar Rendahnya Literasi Siswa Bima, Program Sekolah Aman Jadi Solusi Nyata

Berita Terbaru