Kasus Penganiayaan di Mataram Naik Level, Tersangka Resmi ‘Dioper’ ke Kejari

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus penganiayaan yang terjadi pada Juni 2025 lalu kini memasuki babak baru. Seorang tersangka berinisial B (50), resmi diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Rabu (20/8/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K. melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil sehingga siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga :  Ruang Guru SMAN 1 Lingsar Roboh, Kerugian Tembus Rp1 Miliar, Polisi Pasang Garis Pengaman

“Hari ini, penyidik Reskrim Polsek Sandubaya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Mataram. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan surat pengantar pelimpahan tertanggal 20 Agustus 2025, setelah JPU Kejari Mataram menyatakan P21 pada 5 Agustus 2025,” jelas Ipda Kadek.

Tersangka B dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan selesainya tahap II, kini kasus ini akan segera disidangkan untuk diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Diduga Palsukan Ijazah Paket C Saat Nyaleg, Anggota DPRD LN Lombok Tengah Ditahan

Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan serupa sekaligus menjadi peringatan keras kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami berharap proses ini bisa memberikan pelajaran dan efek jera, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih waspada,” tegas Ipda Kadek.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penuntutan, publik kini menunggu bagaimana persidangan akan berjalan dan seperti apa vonis hakim terhadap tersangka. Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara profesional agar kasus-kasus serupa bisa diminimalisasi di masa depan.

 

Berita Terkait

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat
Resmi Pimpin Hanura NTB, Ahmad Dahlan Siap Pertaruhkan Karier Politik Demi Besarkan Partai
Wagub NTB Umi Dinda Hadiri Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Hanura Se-NTB
Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:35 WIB

OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat

Berita Terbaru