SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus penganiayaan yang terjadi pada Juni 2025 lalu kini memasuki babak baru. Seorang tersangka berinisial B (50), resmi diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Rabu (20/8/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H.
Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K. melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil sehingga siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Hari ini, penyidik Reskrim Polsek Sandubaya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Mataram. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan surat pengantar pelimpahan tertanggal 20 Agustus 2025, setelah JPU Kejari Mataram menyatakan P21 pada 5 Agustus 2025,” jelas Ipda Kadek.
Tersangka B dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan selesainya tahap II, kini kasus ini akan segera disidangkan untuk diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan serupa sekaligus menjadi peringatan keras kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami berharap proses ini bisa memberikan pelajaran dan efek jera, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih waspada,” tegas Ipda Kadek.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap penuntutan, publik kini menunggu bagaimana persidangan akan berjalan dan seperti apa vonis hakim terhadap tersangka. Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara profesional agar kasus-kasus serupa bisa diminimalisasi di masa depan.










