Kasus Penganiayaan di Mataram Naik Level, Tersangka Resmi ‘Dioper’ ke Kejari

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus penganiayaan yang terjadi pada Juni 2025 lalu kini memasuki babak baru. Seorang tersangka berinisial B (50), resmi diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Rabu (20/8/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K. melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil sehingga siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Langgudu dan Palibelo Bima Jadi Pengedar Narkotika

“Hari ini, penyidik Reskrim Polsek Sandubaya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Mataram. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan surat pengantar pelimpahan tertanggal 20 Agustus 2025, setelah JPU Kejari Mataram menyatakan P21 pada 5 Agustus 2025,” jelas Ipda Kadek.

Tersangka B dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan selesainya tahap II, kini kasus ini akan segera disidangkan untuk diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Dikira Pergi ke Sekolah, Seorang Pelajar di Lombok Gantung Diri Dalam Kamar

Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan serupa sekaligus menjadi peringatan keras kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami berharap proses ini bisa memberikan pelajaran dan efek jera, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih waspada,” tegas Ipda Kadek.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penuntutan, publik kini menunggu bagaimana persidangan akan berjalan dan seperti apa vonis hakim terhadap tersangka. Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara profesional agar kasus-kasus serupa bisa diminimalisasi di masa depan.

 

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
Gubernur Iqbal dan BRIN Sepakat Perkuat Riset Air Bersih, Perikanan, dan Ketahanan Pangan NTB
BRIN Siap Turun ke NTB, Tindak Lanjuti ‘Daftar Belanja’ yang Dibawa Gubernur Iqbal
Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak
Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN
Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan
PJU Polda Taklukkan Tim PWI NTB 9-5, Kapolda NTB: Ini Bukan Sekadar Sepak Bola, Tapi Perkuat Sinergi
Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:55 WIB

Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Iqbal dan BRIN Sepakat Perkuat Riset Air Bersih, Perikanan, dan Ketahanan Pangan NTB

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:42 WIB

BRIN Siap Turun ke NTB, Tindak Lanjuti ‘Daftar Belanja’ yang Dibawa Gubernur Iqbal

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:15 WIB

Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat melakukan audiensi dengan Kepala BRIN di Jakarta untuk membahas dukungan riset terkait air bersih, teknologi perikanan, dan pengembangan pakan ternak bagi pembangunan NTB.

Pemerintahan

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:59 WIB