Kasus Penganiayaan di Mataram Naik Level, Tersangka Resmi ‘Dioper’ ke Kejari

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus penganiayaan yang terjadi pada Juni 2025 lalu kini memasuki babak baru. Seorang tersangka berinisial B (50), resmi diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Rabu (20/8/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K. melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil sehingga siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga :  Polres Bima Bongkar Ladang Ganja, Bisnis Haram Pemuda Lido Kandas di Tangan Polisi

“Hari ini, penyidik Reskrim Polsek Sandubaya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Mataram. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan surat pengantar pelimpahan tertanggal 20 Agustus 2025, setelah JPU Kejari Mataram menyatakan P21 pada 5 Agustus 2025,” jelas Ipda Kadek.

Tersangka B dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan selesainya tahap II, kini kasus ini akan segera disidangkan untuk diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Honorer 518 Kirim Karangan Bunga ‘Duka Cita’ untuk Gubernur NTB

Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan serupa sekaligus menjadi peringatan keras kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami berharap proses ini bisa memberikan pelajaran dan efek jera, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih waspada,” tegas Ipda Kadek.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penuntutan, publik kini menunggu bagaimana persidangan akan berjalan dan seperti apa vonis hakim terhadap tersangka. Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara profesional agar kasus-kasus serupa bisa diminimalisasi di masa depan.

 

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru