Polres Bima Bongkar Ladang Ganja, Bisnis Haram Pemuda Lido Kandas di Tangan Polisi

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Kepolisian Resor Bima, Polda NTB, kembali menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 904,48 gram, serta aktivitas budidaya tanaman ganja yang mengandung zat tetrahidrokanabinol (THC). Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan yang pertama kalinya ditemukan kegiatan budidaya tanaman ganja di wilayah hukum Polda NTB.

“Ini adalah pengungkapan kasus narkoba dengan modus langka di wilayah hukum Polda NTB, dan terjadi di Bima, Kamis kemarin,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Eljah, SH, S.I.K, MH. Ia pun langsung datang dari Mataram untuk menghadiri konferensi pers pada Jumat (16/05/2025) pukul 13.15 Wita di Mapolres Bima.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K., dan mendapat apresiasi tinggi dari Dirresnarkoba Polda NTB.

“Kita terus memantau upaya Kepolisian Resor Bima dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya, dan sangat kami apresiasi,” ungkapnya di hadapan awak media.

Kapolres Bima menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga 16 Mei, pihaknya telah mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu seberat 99,65 gram dan ganja 904,48 gram, termasuk 13 batang tanaman ganja yang berhasil diamankan di Desa Lido.

Baca Juga :  Disentil TGH Najamuddin Soal Lahan Wisata Terlantar dan Dikuasai Investor, Bupati Lombok Timur Angkat Bicara

“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri, khususnya Polres Bima, dalam memberantas narkoba yang kita ketahui bersama merupakan akar dari segala kejahatan dan sumber keresahan masyarakat,” ucap AKBP Eko Sutomo.

Lebih lanjut, Kombes Pol Roman menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidikan intensif selama hampir satu bulan.

“Sat Resnarkoba Polres Bima melakukan pengintaian dulu selama beberapa minggu dan hampir sebulan,” tukasnya.

Akhirnya, pelaku berinisial MA (25), warga Desa Lido, tidak berkutik saat digerebek di kediamannya. Pemuda asal Desa Ngali ini diamankan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, bersama barang bukti berupa ganja kering dan 13 batang tanaman ganja yang dibudidayakan secara hidroponik dengan bantuan sinar ultraviolet (UV). Polisi juga mengamankan dua pucuk senapan angin jenis PCP.

“Bisa dilihat di hadapan kita ini, barang bukti berupa batang, biji, dan daun yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 804,48 gram,” ujar Kombes Pol Roman sambil menunjuk meja gelar barang bukti.

Barang bukti tersebut telah dikemas dalam 48 bungkus siap edar dengan berat total 608,95 gram, ditambah satu gumpalan utuh seberat 295,53 gram.

Tanaman ganja yang dibudidayakan berjumlah 13 batang dengan tinggi bervariasi antara 1 cm hingga 13 cm, ditanam dalam ember menggunakan sistem hidroponik.

Baca Juga :  Saran Pansus Ditengah 'Orang Besar Dibalik Tambak Ilegal', Logis: Percuma Ada Oknum Dewan Juga Punya Tambak

“Hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Bima, saudara pelaku telah membudidayakannya selama 2 bulan. Alasannya agar bisa menghasilkan ganja sendiri tanpa perlu lagi membelinya ke pihak lain,” tutur Kombes Pol Roman.

Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang diduga hasil transaksi ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Dari pengakuan pelaku, ganja kering tersebut diperoleh melalui transaksi daring dengan akun Facebook berinisial MM, yang diketahui berdomisili di Sumatera. Barang dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman.

“Pelaku memesannya sebanyak 1 kilogram melalui Messenger dengan harga Rp5 juta pada Rabu, 7 Mei 2025, dan akan dibayar setelah ganja tersebut dijual habis,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, dari 1 kilogram ganja tersebut, pelaku berencana menjualnya seharga Rp500 ribu per bungkus, dengan potensi keuntungan mencapai Rp20 juta. Tanaman ganja pun diperoleh dari sumber yang sama seharga Rp200 ribu.

“Terkait 2 pucuk senapan PCP, pelaku mengaku dipakainya untuk berburu burung, dan penyidik akan melakukan koordinasi dengan Satreskrim,” tambah Kombes Pol Roman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB