SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kekecewaan honorer 518 Pemerintah Provinsi NTB akhirnya pecah setelah perjuangan panjang mereka mengetuk pintu kebijakan tak membuahkan hasil. Meski sudah berulang kali hadir dalam RDP, audiensi, hingga berbagai forum resmi bersama DPRD NTB, keputusan paripurna pengesahan APBD 2026 pada 28 November 2025 tetap meniadakan kebutuhan anggaran untuk 518 honorer tersebut.
Keputusan itu menjadi titik balik yang paling menyakitkan, dan mendorong lahirnya aksi protes simbolik yang mencuri perhatian publik, pada Senin (1/12/2025). Para honorer 518 mengirim karangan bunga ke Kantor Gubernur NTB dengan pesan pedas. ‘Turut Berduka Cita atas Matinya Hati dan Tanggung Jawab Gubernur NTB,’ Karangan bunga itu seolah menjadi pernyataan tertulis bahwa kekecewaan mereka sudah berada di puncak.
Irfan, Koordinator Aliansi Honorer 518, menyebut keputusan menghapus anggaran honorer dari APBD 2026 terasa seperti pemutusan hubungan kerja terselubung. “Menghilangkan hak kami di APBD 2026 sama saja dengan mem-PHK kami diam-diam,” tegas Irfan dalam keterangan yang diterima media ini.
Ia juga mengkritik DPRD NTB yang dinilai tidak benar-benar memperjuangkan aspirasi honorer 518, meski di forum resmi pernah berjanji mendukung.
“DPRD NTB juga konyol, di forum resmi bersama kami mereka akan memperjuangkan, sementara hak kami di APBD yang hilang itu disetujui bersama mereka,” ungkapnya.
Menurut Irfan, pihaknya telah mengirim surat audiensi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Namun, hingga kini tak ada satu pun respons yang diterima.
“Kami telah bersurat ke gubernur dan wakil gubernur, sampai hari ini belum ada kabar,” katanya.
Tidak adanya komunikasi dari pihak pemerintah daerah dianggap sebagai sinyal bahwa nasib mereka tidak masuk prioritas. Bagi honorer 518, penghapusan alokasi anggaran bukan semata soal administrasi, tetapi bentuk pengabaian terhadap dedikasi mereka yang selama ini menopang pelayanan publik provinsi.
Karangan bunga yang dikirimkan menjadi simbol kekecewaan sekaligus seruan agar pemerintah kembali membuka pintu dialog. Para honorer berharap ada kehendak baik untuk meninjau ulang kebijakan penganggaran dan menempatkan nasib mereka secara lebih manusiawi, demi kejelasan masa depan yang selama ini menggantung.
Kisruh honorer 518 kian menemukan titik terang, meski bukan kabar yang ingin mereka dengar. Mulai 1 Januari 2026, sebanyak 518 pegawai honorer atau non-ASN yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu lantaran tak memenuhi kriteria dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 maupun Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Keputusan ini juga ditegaskan melalui APBD NTB 2026. Dalam dokumen anggaran tersebut, Pemprov NTB tidak mengalokasikan anggaran gaji, upah, maupun honorarium untuk 518 honorer tersebut. Alasannya, klasifikasi dan nomenklatur penganggarannya dinilai tidak sesuai Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Penjabat Sekda NTB, Lalu Moh. Faozal, mengatakan tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pemerintah daerah membiayai mereka setelah 2025.
“Itu kan payung hukumnya tidak ada, tahun depan kontraknya selesai,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi terkait masa depan 518 pegawai non-ASN tersebut. Bahkan, Pemprov NTB disebut telah mengirim surat kepada Menteri PANRB namun belum memperoleh jawaban.
“Aturannya memang belum sampai ke situ bahwa 518 honorer itu akan kembali (dipekerjakan). Kita sudah bersurat juga ke Menpan,” jelasnya.
Menurut regulasi, hanya pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapat formasi yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara 518 honorer ini berada di luar kategori tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepegawaian Provinsi NTB Nomor 700.1.2.1/669-XI/LHA.Itp.III-INSP/2025 yang terbit 11 November 2025, Inspektorat NTB menemukan sejumlah fakta penting:
1. 254 tenaga non-ASN masih aktif bekerja, berkinerja baik, dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
2. 209 tenaga non-ASN memiliki masa kerja di bawah dua tahun.
3. 52 pegawai non-ASN telah mengundurkan diri atau memasuki batas usia pensiun (BUP).
4. 3 orang tenaga non-ASN ternyata berstatus PNS di instansi lain.
Dengan temuan itu, Inspektorat NTB meminta BKD menghapus seluruh jenis kepegawaian di luar PNS dan PPPK, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, BKD diminta segera menetapkan status tenaga non-ASN atau memberhentikan 518 pegawai yang tidak masuk database BKN sesuai ketentuan kontrak.
BKD NTB sendiri telah menyampaikan telaahan staf kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk menentukan langkah resmi atas polemik ini.
Sebelumnya, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa proses audit terhadap 518 honorer adalah bagian dari upaya besar penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemprov NTB. “Ini bagian dari penataan SDM yang ada di Pemprov NTB. Mohon doanya supaya lancar saja. Karena detailnya banyak,” ujar Iqbal.
Meski demikian, belum terlihat adanya opsi kebijakan yang secara konkret membuka peluang perpanjangan kontrak bagi honorer 518. Nasib mereka kini tinggal menunggu ketetapan final pasca audit dan keputusan akhir Pemerintah Daerah.









