Pinjam Buat Jalan-Jalan, Gadai Buat Judi! Sepeda Listrik Saudara Sendiri Disikat Demi Narkoba

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kepercayaan memang tak ternilai. Seorang pria berinisial A (25), warga Kecamatan Cakranegara, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggadaikan sepeda listrik milik saudaranya sendiri yang awalnya ia pinjam hanya untuk alasan jalan-jalan.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kelurahan Sayang-sayang, Rabu (23/07/2025).

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada 13 Juli 2025. Pelaku A meminjam sepeda listrik korban dengan dalih ingin bersantai ke Taman Selagalas. Namun, hingga berhari-hari, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Wakapolda Berganti, Dirreskrimsus Pindah! Polda NTB Reshuffle Ala Kopi Panas-Hangat, Serius, Tapi Penuh Tawa

“Korban mulai curiga dan mencoba mencari tahu keberadaan barang tersebut lewat teman-teman pelaku. Dari situlah terungkap bahwa sepeda listrik itu sudah digadaikan kepada seseorang seharga Rp1,3 juta,” terang Ipda Kadek.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti dan sekaligus membekuk pelaku di Jalan Ahmad Yani.

Saat diinterogasi, A mengakui perbuatannya. Lebih menyedihkan lagi, uang hasil gadai dipakai untuk membeli narkotika dan berjudi secara online.

Baca Juga :  Fakta Baru, Begini Cara Pelaku Habisin Nyawa Pegawai Koperasi di Lombok Utara 

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sandubaya dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.

“Yang menyedihkan, korban ternyata adalah saudara kandung pelaku. Ironisnya, pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada korban pada tahun sebelumnya. Saat itu, keluarga memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dengan harapan pelaku sadar dan tak mengulanginya. Namun kali ini, korban memilih jalur hukum agar ada efek jera,” pungkas Kanit Reskrim.

Berita Terkait

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB
Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Umi Dinda Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026, Promosikan Tenun NTB ke Panggung Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Berita Terbaru