Pinjam Buat Jalan-Jalan, Gadai Buat Judi! Sepeda Listrik Saudara Sendiri Disikat Demi Narkoba

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kepercayaan memang tak ternilai. Seorang pria berinisial A (25), warga Kecamatan Cakranegara, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggadaikan sepeda listrik milik saudaranya sendiri yang awalnya ia pinjam hanya untuk alasan jalan-jalan.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kelurahan Sayang-sayang, Rabu (23/07/2025).

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada 13 Juli 2025. Pelaku A meminjam sepeda listrik korban dengan dalih ingin bersantai ke Taman Selagalas. Namun, hingga berhari-hari, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Saling Lempar Tanggungjawab Soal TKA Asal China di Lobar, Aktivis Datangi DPRD NTB

“Korban mulai curiga dan mencoba mencari tahu keberadaan barang tersebut lewat teman-teman pelaku. Dari situlah terungkap bahwa sepeda listrik itu sudah digadaikan kepada seseorang seharga Rp1,3 juta,” terang Ipda Kadek.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti dan sekaligus membekuk pelaku di Jalan Ahmad Yani.

Saat diinterogasi, A mengakui perbuatannya. Lebih menyedihkan lagi, uang hasil gadai dipakai untuk membeli narkotika dan berjudi secara online.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Sabu Dompu: Modusnya Kotak Rokok, Isinya Bukan Marlboro Tapi Narkoba

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sandubaya dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.

“Yang menyedihkan, korban ternyata adalah saudara kandung pelaku. Ironisnya, pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada korban pada tahun sebelumnya. Saat itu, keluarga memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dengan harapan pelaku sadar dan tak mengulanginya. Namun kali ini, korban memilih jalur hukum agar ada efek jera,” pungkas Kanit Reskrim.

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
BRIN Siap Turun ke NTB, Tindak Lanjuti ‘Daftar Belanja’ yang Dibawa Gubernur Iqbal
Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak
Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN
Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan
Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:55 WIB

Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:42 WIB

BRIN Siap Turun ke NTB, Tindak Lanjuti ‘Daftar Belanja’ yang Dibawa Gubernur Iqbal

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:15 WIB

Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:42 WIB

Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat melakukan audiensi dengan Kepala BRIN di Jakarta untuk membahas dukungan riset terkait air bersih, teknologi perikanan, dan pengembangan pakan ternak bagi pembangunan NTB.

Pemerintahan

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:59 WIB