Pinjam Buat Jalan-Jalan, Gadai Buat Judi! Sepeda Listrik Saudara Sendiri Disikat Demi Narkoba

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kepercayaan memang tak ternilai. Seorang pria berinisial A (25), warga Kecamatan Cakranegara, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggadaikan sepeda listrik milik saudaranya sendiri yang awalnya ia pinjam hanya untuk alasan jalan-jalan.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kelurahan Sayang-sayang, Rabu (23/07/2025).

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada 13 Juli 2025. Pelaku A meminjam sepeda listrik korban dengan dalih ingin bersantai ke Taman Selagalas. Namun, hingga berhari-hari, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Perang Terhadap Narkoba, Kodim 1614 Dompu Ringkus Bandar dan Kurir Sabu

“Korban mulai curiga dan mencoba mencari tahu keberadaan barang tersebut lewat teman-teman pelaku. Dari situlah terungkap bahwa sepeda listrik itu sudah digadaikan kepada seseorang seharga Rp1,3 juta,” terang Ipda Kadek.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti dan sekaligus membekuk pelaku di Jalan Ahmad Yani.

Saat diinterogasi, A mengakui perbuatannya. Lebih menyedihkan lagi, uang hasil gadai dipakai untuk membeli narkotika dan berjudi secara online.

Baca Juga :  Program Koperasi Merah Putih Terhambat Lahan, DPRD Sumbawa ‘Curhat’ ke Diskop UKM NTB

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sandubaya dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.

“Yang menyedihkan, korban ternyata adalah saudara kandung pelaku. Ironisnya, pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada korban pada tahun sebelumnya. Saat itu, keluarga memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dengan harapan pelaku sadar dan tak mengulanginya. Namun kali ini, korban memilih jalur hukum agar ada efek jera,” pungkas Kanit Reskrim.

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru