Tak Punya Hati! Bacok Anak Pakai Parang, Pemuda Bima Diciduk Tanpa Ampun

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Kota Bima – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota di bawah komando Aiptu Hero Suharjo A., S.H., berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Pelaku berinisial JU alias Jufrin (19), warga setempat, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan kekerasan, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kelapa Jadi Emas Baru NTB, Distanbun dan Zuna Group Gas Hilirisasi Petani Lokal

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi A1 terkait identitas dan keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap AKP Dwi Kurniawan.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Narkoba, Mantan Anggota Polisi dan PNS di NTB Diancam Hukuman Mati

Dalam interogasi awal, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membacok korban sebanyak dua kali, yakni mengenai lengan dan punggung korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta segera melaporkan segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Berita Terkait

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris
Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB
Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!
Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram
Kopi NTB Dilirik Turki dan Inggris di TEI 2026
Kacang Mete Songgajah NTB Dilirik Jepang, Turki dan Serbia di TEI 2026
Sate Rembiga dan Ayam Taliwang NTB Dilirik Jepang dan Papua Nugini di TEI 2026
Berita ini 507 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram

Berita Terbaru