Tak Punya Hati! Bacok Anak Pakai Parang, Pemuda Bima Diciduk Tanpa Ampun

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Kota Bima – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota di bawah komando Aiptu Hero Suharjo A., S.H., berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Pelaku berinisial JU alias Jufrin (19), warga setempat, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan kekerasan, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Reklamasi Amahami Diduga Ilegal, Badko HMI Bali–Nusra: Polda dan Kejati NTB Jangan Jadi Penonton

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi A1 terkait identitas dan keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap AKP Dwi Kurniawan.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun, Kapolres Dompu Pecat Lima Anggota Terlibat Narkoba

Dalam interogasi awal, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membacok korban sebanyak dua kali, yakni mengenai lengan dan punggung korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta segera melaporkan segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 507 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru