SUMBAWAPOST.com, Kota Bima – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota di bawah komando Aiptu Hero Suharjo A., S.H., berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Pelaku berinisial JU alias Jufrin (19), warga setempat, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan kekerasan, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi A1 terkait identitas dan keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap AKP Dwi Kurniawan.
Dalam interogasi awal, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membacok korban sebanyak dua kali, yakni mengenai lengan dan punggung korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta segera melaporkan segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










