Reklamasi Amahami Diduga Ilegal, Badko HMI Bali–Nusra: Polda dan Kejati NTB Jangan Jadi Penonton

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Polemik reklamasi di Pantai Amahami, Kota Bima, kembali mencuat. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Bali-Nusra, David Putra Pratama, menuding aparat penegak hukum di NTB tutup mata terhadap proyek reklamasi yang dinilai jelas-jelas melanggar aturan.

Menurutnya, baik Polda NTB maupun Kejati NTB sama sekali tidak menunjukkan keberanian menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, ia menuding keterlibatan pejabat daerah.

“Reklamasi Amahami ini cacat aturan. Anehnya, aparat hukum diam seribu bahasa. Walikota Bima pun diduga kuat menjadi aktor utama di balik proyek ini,” tegas David, selasa (19/8/2025).

Melanggar RTRW dan UU Pesisir

David memaparkan, Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB 2009-2029 sudah menegaskan bahwa kawasan Teluk Bima masuk dalam Kawasan Strategis Provinsi dengan fungsi utama perikanan, pertanian, dan pariwisata.

Baca Juga :  Senator Mirah ‘Ngetok Meja’, Desak Kemenhub Beri Perhatian Penuh pada Transportasi dan Infrastruktur NTB

“RTRW Kota seharusnya mengikuti RTRW Provinsi, bukan malah jalan sendiri,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas memberi kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil kepada pemerintah provinsi. Dengan demikian, Pemkot Bima tak berhak melakukan reklamasi tanpa izin dari Pemprov NTB.

Lebih jauh, Pasal 16 dan 17 UU Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan setiap pemanfaatan ruang pesisir harus mengantongi izin lokasi berbasis RZWP3K. “Kalau dokumen itu tidak ada, jelas reklamasi ilegal,” tambahnya.

Reklamasi Masif, Izin Nol

Hasil investigasi HMI menemukan sejumlah proyek berdiri di kawasan reklamasi Amahami, termasuk masjid terapung dan jalan pesisir. Ironisnya, tak satu pun dari proyek itu memiliki Amdal, izin lokasi, maupun persetujuan RZWP3K.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Bima: Wagub NTB Umi Dinda Sentuh Hati Warga, Banggakan Gadis Penenun Rabadompu

“Parahnya, pejabat daerah malah pasang badan membela reklamasi tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal izin sepenuhnya kewenangan provinsi, bukan kota,” ungkap David.

Kejahatan Struktural

HMI menilai reklamasi Amahami sudah masuk kategori kejahatan struktural. Sebab, ada pembiaran yang melibatkan aparatur negara hingga pejabat daerah.
“Ini konspirasi jahat yang merugikan rakyat. Polda NTB dan Kejati NTB harus segera turun tangan, jangan biarkan mafia tanah bermain di Kota Bima maupun daerah lain di NTB,” desaknya.

David menegaskan, jika penegakan hukum terus diabaikan, maka ekosistem laut dan masyarakat pesisir akan menjadi korban.

“Hukum harus berpihak pada lingkungan dan rakyat kecil, bukan pada kepentingan segelintir elite,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Jawab Kritik FITRA: Belanja Modal 3,4 Persen Akibat Pemotongan DAU, Target 20 Persen Dikejar di APBD-P
FITRA Bongkar APBD NTB 2026: Belanja Modal Hanya 3,4 Persen, Terendah Secara Nasional
Sekolah Swasta Tak Lagi Anak Tiri, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Siapkan 400 Sertifikasi SMK
Brang Ene Jadi Lokasi Program Wisata Kerakyatan dan Agribisnis Sapi, Pemkab Sumbawa Barat Siapkan 200 Ekor Sapi
Nekat Copet HP Demi Baju Lebaran Pacar, Remaja 16 Tahun Diamankan Warga di Lombok Timur
Pemudik Siap-Siap! Kapolda NTB Edy Murbowo Cek Langsung Kesiapan Pelabuhan Lembar Jelang Lebaran 2026
Permen Komdigi 9/2026 Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, DPRD NTB Nadirah Al-Habsyi Soroti Hak Anak dan Literasi Digital
Kapolda NTB Bukber Bareng BEM dan OKP, Ngobrol Santai Tapi Pesannya Tegas: Jaga NTB!
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 01:15 WIB

Gubernur NTB Jawab Kritik FITRA: Belanja Modal 3,4 Persen Akibat Pemotongan DAU, Target 20 Persen Dikejar di APBD-P

Senin, 9 Maret 2026 - 00:51 WIB

FITRA Bongkar APBD NTB 2026: Belanja Modal Hanya 3,4 Persen, Terendah Secara Nasional

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:33 WIB

Sekolah Swasta Tak Lagi Anak Tiri, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Siapkan 400 Sertifikasi SMK

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:48 WIB

Brang Ene Jadi Lokasi Program Wisata Kerakyatan dan Agribisnis Sapi, Pemkab Sumbawa Barat Siapkan 200 Ekor Sapi

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:04 WIB

Nekat Copet HP Demi Baju Lebaran Pacar, Remaja 16 Tahun Diamankan Warga di Lombok Timur

Berita Terbaru