Katanya Mendidik Akhlak, Ternyata Tergoda Syahwat: Ustadz Cabul di Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Polresta Mataram resmi menetapkan AF, seorang oknum ustadz di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santriwati. Penetapan ini diumumkan usai gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Dari hasil penyidikan awal, polisi telah mengidentifikasi 10 korban. Namun seiring berjalannya proses, jumlah korban kini bertambah menjadi 13 orang. Para korban terdiri dari dua kategori laporan: persetubuhan dan pencabulan.

Baca Juga :  Rusdiansyah Mengapresiasi Kerja Cepat Polisi atas Penetapan Tersangka Kasus Pelecahan Seksual di SDIT Kota Mataram

“Korban persetubuhan ada lima orang. Korban pencabulan awalnya empat, namun bertambah satu karena satu korban mengalami keduanya, pencabulan dan persetubuhan. Kami juga menerima tiga laporan baru, sehingga totalnya menjadi 13 laporan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (24/4).

Saat ini, tersangka AF telah ditahan di Rutan Polresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gugup dan Kaget! Tiga Pemuda di Bima Ketiban Sial, Ketahuan Bawa Sabu Saat Berpapasan dengan Polisi

Polresta Mataram mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum dan mendukung para korban dalam perjuangan mereka mencari keadilan. Setiap dukungan adalah suara untuk kebenaran.

“Mari bersama ciptakan ruang pendidikan yang aman, adil, dan terbebas dari kekerasan seksual,”tutupnya.

 

 

Berita Terkait

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja
Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya
Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya
Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIB

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja

Senin, 4 Mei 2026 - 19:24 WIB

Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:58 WIB

Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu

Berita Terbaru