SUMBAWAPOST.com, Bima – Di tengah kekhusyukan ibadah Ramadan, aksi perjudian sabung ayam di Dusun Pasir Putih, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, mendadak berakhir ricuh. Polsek Ambalawi Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Muhdar, membubarkan aktivitas ilegal tersebut pada Minggu, 23 Maret 2025.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan arena judi sabung ayam di wilayah mereka.
Saat polisi tiba di lokasi, para pelaku yang menyadari kedatangan petugas langsung melarikan diri, meninggalkan arena perjudian dalam keadaan kosong. Meski begitu, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga ekor ayam aduan, satu gulung karpet biru, satu terpal hijau, dan satu gulung spon yang digunakan sebagai alas arena sabung ayam. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat sebagai bentuk ketegasan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian.
Kapolsek Ambalawi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas segala bentuk perjudian, terutama di bulan suci Ramadhan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, terutama di bulan Ramadhan. Selain melanggar hukum, praktik ini juga meresahkan dan bertentangan dengan nilai-nilai sosial serta keagamaan,” ujar Kapolsek Muhdar.
Polsek Ambalawi juga meminta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.










