Akui Kemenangan Man-Feri, Aji Rum Ingatkan Sudahi Perbedaan Serukan Persatuan Bangun Kota Bima

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima- Calon Wali Kota Bima nomor urut 2 H.Mohammad Rum menyampaikan permohonan maaf dan terimakasih kepada warga Kota Bima dan mengajak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

H Mohammad Rum sebut semua sudah kita lalui secara maksimal namun takdir Allah belum memilih kita.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada semua warga kota Bima yang saya cintai dukungan dan doa semuanya insyaallah tetap bernilai ibadah,”ungkapnya. Rabu (5/02/2025) seperti dikutip dalam unggahan akun Facebook Muhammad Rum II.

Selain itu, ia juga mengajak untuk menyudahi semua perbedaan dan bersatu kembali bangun kota Bima.

Baca Juga :  Pansus Aset DPRD Kota Bima Disorot Publik, Abdul Rabbi Tegaskan: Belum Ada Kesimpulan, Kami Masih Konsolidasi

“Marilah kita sudahi semuanya kembali lagi membangun bersama-sama kota Bima yang kita cintai ini tetap jaga persatuan dan kesatuan sesama kita hilangkan rasa permusuhan diantara kita saat ini bulan sya’ban marilah saling maaf-memaafkan agar di bulan Ramadhan semuanya sudah suci dan bersih dan semua amalan kita diterima oleh Allah swt aamiin hormati keputusan MK karena selalu ada hikmah dibalik suatu peristiwa,”tulisnya.

H Mohammad Rum atau akrab disapa Aji rum menyampaikan hal tersebut pasca MK mengumumkan hasil putusan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sesi III yang dibacakan oleh Hakim Arsul Sani.

Baca Juga :  Brimob Polda NTB Turun Tangan Bantu Warga Korban Banjir Bandang Wera Bima

Berdasarkan perkara Nomor 41/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim MK Arsul Sani, bahwa permohonan dari pemohon Paslon Rum-Innah dianggap tidak jelas atau kabur.

“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait perihal permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum.” Kata Arsul Sani.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru