DPRD NTB Kritisi Minimnya Anggaran Pembahasan Ranperda 2025

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Al Khairi, mengungkapkan idealnya penetapan dan pengesahan anggaran pembahasan Rancangan Perda harus diawali dengan pengajuan Program Pembentukan Perda atau Propemperda.

“Karena Propemperda berfungsi untuk mengukur keberhasilan dan kemampuan lembaga bernama DPRD NTB dalam menjawab dan menjembatani berbagai macam persoalan-persoalan sosial serta berbagai macam problem dan dinamika yang dihadapi oleh masyarakat NTB,” kata eks Sekretaris DPD Gerindra NTB ini saat menyampaikan penjelasan Bapemperda terhadap 6 Ranperda Prakarsa DPRD NTB di sidang paripurna yang digelar, Rabu 06 November 2024 Rapat paripurna DPRD NTB yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, dan H Muzihir, serta dihadiri oleh anggota DPRD NTB, Sekda NTB, HL Gita Ariadi, perwakilan Forkopimda NTB dan pimpinan OPD lingkup Privinsi NTB.

Akan tetapi, sambung Ali, fakta yang ditemukan adalah seluruh proses penganggaran telah dirampungkan sebelum Bapemperda dapat mengajukan program pembentukan peraturan daerah.

“Akibatnya pada tahun 2025, Bapemperda DPRD NTB hanya memiliki sekitar Rp25 juta anggaran bekerja dalam satu tahun 2025 yang akan datang,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Mau Honorer Terlupakan, DPRD NTB Siap Kawal Perjuangan ke DPR RI

Padahal, menurutnya, kerja pembentukan perda adalah salah satu tugas pokok fungsi dari DPRD yang memastikan Perda yang diajukan dan disusun dapat menjembatani berbagai macam problem kehidupan masyarakat NTB. Ali mengaku pernah mendiskusikan hal ini dengan Pimpinan DPRD NTB.

“Jawaban yang kami terima adalah penyusunan perda harus sesuai dengan kemampuan daerah. Menurut saya ini logika yang terbalik karena program penyusunan atau pembentukan perda menjadi tugas pokok yang mengukur kinerja dan capaian serta keberhasilan Bapemperda dan DPRD NTB, maka seharusnya yang menyesuaikan terhadap kegiatan-kegiatan Bapemperda adalah anggaran bukan kegiatan Bapemperda atau penyusunan perda yang menyesuaikan terhadap kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Bapemperda menyampaikan beberapa ranperda luncuran 2024 yang akan dibahas tahun 2025.

“Mengacu pada program pembentukan peraturan daerah propemperda tahun 2024, terdapat 12 ranperda usul prakarsa DPRD NTB. Namun di antaranya ada 6 buah ranperda yang belum dilakukan pembahasan dan diusulkan untuk dilakukan pembahasan,” kata Ali.

Enam (6) buah ranperda usul prakarsa dewan yang diusulkan untuk dibahas tersebut yaitu yang pertama ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD NTB.

Baca Juga :  TGH Najamuddin Desak APH Periksa OPD dan Komisi DPRD NTB Terkait BTT

Kedua, ranperda tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat yang berkelanjutan. Ketiga, ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pemberdayaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

Keempat, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang jasa konstruksi.

Kelima, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan ekonomi khusus Mandalika.

Keenam, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2018 tentang pengelolaan terminal tipe b.

“Keenam ranperda tersebut pada Bapemperda provinsi NTB masa jabatan 2019-2024 telah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam sehingga sampai pada tahap usulan pada saat rapat paripurna ini yaitu telah melalui tahap hearing dengan kelompok masyarakat dan fokus grup discussion dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah serta telah melewati uji publik dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat atau stakeholder terkait,” ujarnya.

 

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru