SUMBAWAPOST.com, Bima – Alat Peraga Kampanye sosialisasi yang dikeluarkan dan disebarkan di Kabupaten kota dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menuai sorotan.
Nasional Poling (NasPol) NTB menyampaikan, spanduk sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB yang di sebar dan dipasang oleh KPU Kabupaten Kota di NTB memuat Foto Prabowo Subianto disalah satu paslon nomor urut 3 diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
“Dugaan ini muncul karena pemasangan spanduk kampanye pasangan calon gubernur nomor urut 3 yang bertuliskan “Gubernur Pilihan Prabowo” seperti tadi saya cek dekat rumah di Kota Bima. Dan saya cek spanduk itu tersebar di seluruh wilayah NTB. Spanduk tersebut dipasang secara resmi oleh KPU, yang seharusnya netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon,”kata Koordinator NasPol NTB Ardiansyah, dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis 24 Oktober 2024 malam.
Ia menegaskan, PKPU Nomor 11 Tahun 2020 itu secara tegas melarang penggunaan foto presiden atau tokoh politik tertentu pada alat peraga kampanye untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan.
“Namun, pemasangan spanduk yang mencantumkan nama Prabowo Subianto, seorang tokoh politik nasional tidak ada tulisan posisi beliau sebagai ketua Partai atau apa pada alat peraga kampanye pasangan calon gubernur nomor urut 3, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keberpihakan KPU NTB,”ujarnya
Melihat hal itu, ia meminta KPU NTB untuk memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur NTB 2024.
“Transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,”terangnya.
“Jika terbukti melanggar, KPU NTB harus bertanggung jawab dan segera memperbaiki kesalahan ini untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan gubernur NTB,”tambahnya.
Menurutnya, masyarakat berharap agar KPU NTB dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral, tanpa memihak salah satu pasangan calon,”tutupnya.
Terpisah, salah satu Anggota KPU Kota Bima Sauqany membenarkan Spanduk yang dipasang di jln Gatot Subroto Santi di Kota Bima tersebut dari KPU.
“Iya, KPU kita berarti bang. Ada masukan? Biar disampaikan masukannya ke yang bertanggung jawab,”sebutnya.
Spanduk yang dipasang oleh KPU Kota Bima tersebut hasil koordinasi dari KPU Provinsi.
“Sesuai Koordinasi sama KPU Provinsi di pasang sama kota. Itu APK dari Provinsi. Detailnya yang tahu devisi SDM,”tutupnya.
Terkait Spanduk tersebut, yang tersebar di Kabupaten kota di NTB, dibenarkan oleh KPU Provinsi NTB.
Menyikapi hal itu, Anggota KPU Provinsi menyampaikan, Itu didalam PKPU namanya APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Dimana desain dari paslon. Tapi cetak, pemasangan sampai pembersihan menjadi tanggung jawab KPU,”kata Agus Hilman.
Terkait Spanduk yang tersebar yang mencantumkan foto Prabowo Subianto, pada alat peraga kampanye pasangan calon gubernur nomor urut 3 yang bertuliskan “Gubernur Pilihan Prabowo” pihak KPU meyebut bahwa APK tersebut dibuat sebelum pelantikan Presiden.
“APK didesain dan dibuat sebelum pelantikan Presiden. Namun, sudah kita antisipasi dengan memastikan Prabowo di APK sebagai apa? Sebagai Ketua Umum Partai. Di dalam peraturan, boleh menampilkan foto pengurus partai di dalam APK/BK,”kata Agus Hilman.










