Oleh : Ardiansyah (Zang Alang)
Tahukah Anda bahwa ada alokasi anggaran yang fantastis untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bima pada tahun 2023.
Besaran anggaran yang diterima oleh lembaga ini menimbulkan pertanyaan besar karena dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan dan fungsinya. Sebagai lembaga yang berfokus pada urusan kesatuan bangsa dan politik, seharusnya anggaran yang dialokasikan tidak semestinya sebesar itu.
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima tahun 2023, sebagaimana dikutip dari sumber (www.jurnalntb.id/2024/03/lkpj-bupati-bima-tahun-anggaran-2023), anggaran belanja untuk Kesbangpol mencapai Rp 24.208.751.418. Angka yang besar ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama karena tidak sebanding dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh lembaga tersebut.
Jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2022, yang hanya sebesar Rp 4.477.852.000 (sumber: www.oborbima.id, www.oborbima.id/2023/03/24/nota-pengantar-lkpj-bupati-bima-tahun-anggaran-2022), terlihat adanya lonjakan anggaran yang sangat signifikan. Hal ini tentu saja mencurigakan dan menimbulkan kekhawatiran bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan yang seharusnya.
Lebih mencurigakan lagi, peningkatan anggaran ini terjadi di saat mendekati akhir periode kepemimpinan dan menjelang pelaksanaan pemilihan umum legislatif serta pemilihan kepala daerah. Apakah dana ini sengaja disiapkan sebagai “titipan” untuk kepentingan politik tertentu?
Dugaan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung agenda politik kelompok atau partai tertentu demi memenangkan pertarungan politik di daerah sangat kuat. Ini menjadi isu yang serius dan perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama masyarakat.
DPRD Kabupaten Bima yang baru dilantik diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki dan mengusut dugaan pembengkakan anggaran ini. Jika perlu, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Bupati dan Wakil Bupati guna memberikan penjelasan yang lebih lanjut mengenai lonjakan anggaran tersebut.
Tidak hanya DPRD, seluruh elemen masyarakat, lembaga anti korupsi, dan lembaga audit keuangan negara juga perlu turun tangan dalam mengawasi dan mengusut dugaan ketidakwajaran alokasi anggaran ini. Hanya dengan langkah-langkah ini, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dapat dijaga, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa dipertahankan.










