Sidang Aktivis 105 Miliar Memasuki Babak Final, Kuasa Hukum Fihiruddin Minta Hakim Menegakkan Keadilan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kini memasuki babak final dan kesimpulan Sidang gugatan 105 M yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin ke DPRD NTB. Kuasa Hukum fihiruddin telah mengajukan kesimpulan pada majelis di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 2 Oktober 2024.

Ketua Tim Pemohon M Ikhwan,S.H.,M.H mengatakan pihaknya telah mengajukan kesimpulan mengenai fakta-fakta persidangan termasuk alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Intinya persidangan berjalan lancar dan telah memasuki kesimpulan, kami telah mengajukan semua bukti dan keterangan para saksi-saki,” katanya usai persidangan.

Baca Juga :  BTT Jadi Ajang Akumulasi Pelanggaran, Eks DPRD TGH Najamuddin Mustafa: 4 Aturan Sekaligus Dilanggar Pemprov NTB

Ikhwan menegaskan dari semua alat bukti dan keterangan saksi pihaknya meyakini kasus telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan KUH Perdata.

“Kasus ini sudah jelas dan terang benderang sudah memenuhi unsur PMH dan terbukti saudara Fihiruddin telah mengalami kerugian,” katanya.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil atas hak-hak Fihiruddin dan negara memberikan ganti rugi.

Baca Juga :  113 Ribu Warga NTB Hidup di Jurang Kemiskinan Ekstrem, DPRD Abdul Rauf Ungkap Program Pemerintah Gagal Sasaran

“Oleh karena ini terang benderang memenuhi unsur PMH, kami berharap majelis menegakkan keadilan atas hak-hak yang harus didapatkan saudara Fihiruddin dan negara harus membayar ganti rugi bahkan wajib memberikan ganti rugi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya M Fihiruddin telah mengajukan beberapa alat bukti, dan 3 saksi fakta,1 keterangan ahli. sementara termohon diberikan 2 kali kesempatan untuk menghadirkan saksi namun tidak dapat menghadirkan saksi.

Berita Terkait

Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR Setelah 8 Tahun Vakum, Siapkan Rp40 Miliar untuk UMKM dan PMI
Akademisi UNBIM Soroti Lemahnya Aspek Sosiologis Perda, DPRD Kabupaten Bima Diajak Susun Regulasi yang Menjawab Kebutuhan Masyarakat
DPRD Kabupaten Bima Gandeng UNBIM untuk ‘Sekolah’ di Mataram, Perkuat Kapasitas Kawal Pembangunan
DPRD Kabupaten Bima Sekolah di Mataram, Biar Makin Jago Kawal Anggaran dan Pembangunan Daerah
MotoGP Mandalika 2026 Resmi Diluncurkan, Balapan Digelar 9-11 Oktober di Sirkuit Mandalika
Dari Marshal Lokal Hingga Mario Aji, MotoGP Mandalika Lahirkan Talenta Indonesia Kelas Dunia
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Kebanggaan Indonesia, Disaksikan 670 Juta Penonton di 200 Negara
MotoGP Mandalika Masuk Tahun Kelima, Jadi Kebanggaan Bangsa dan Mesin Promosi Indonesia ke Dunia
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR Setelah 8 Tahun Vakum, Siapkan Rp40 Miliar untuk UMKM dan PMI

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:07 WIB

Akademisi UNBIM Soroti Lemahnya Aspek Sosiologis Perda, DPRD Kabupaten Bima Diajak Susun Regulasi yang Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:18 WIB

DPRD Kabupaten Bima Gandeng UNBIM untuk ‘Sekolah’ di Mataram, Perkuat Kapasitas Kawal Pembangunan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:53 WIB

DPRD Kabupaten Bima Sekolah di Mataram, Biar Makin Jago Kawal Anggaran dan Pembangunan Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:30 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Resmi Diluncurkan, Balapan Digelar 9-11 Oktober di Sirkuit Mandalika

Berita Terbaru