Petualangan Motor Vario di Dompu: Dicuri, Dijual, Dioper Lagi, dan Berakhir di Tangan Polisi

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Aksi kriminal di Manggelewa lagi-lagi kandas di tangan aparat. Tim Khusus Polsek Manggelewa, Polres Dompu, berhasil membekuk SHL (28), warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc. Penangkapan berlangsung dramatis pada Senin (11/8/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kasus ini terungkap setelah SJ (27), warga Dusun Bangun Urip, Desa Kampasi Meci, melapor motornya raib pada Minggu (10/8/2025). Laporan itu langsung direspons Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadluhul Muslihin, dengan mengerahkan gabungan Unit Reskrim dan Intelkam untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Direktur NDI Abdul Majid Desak Kejati NTB Usut Tuntas Kasus Korupsi NCC

Penyelidikan malam itu mengarah ke persembunyian SHL. Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Sanggar, tim mengepung lokasi. Saat hendak diamankan, SHL mencoba melawan dengan senjata tajam. Beruntung, gerak cepat anggota berhasil melumpuhkan pelaku tanpa ada korban.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa motor curian telah dijual kepada RF (30), warga Desa Boro. Pengejaran berlanjut, dan RF pun diamankan. Dari RF, polisi mendapat petunjuk bahwa motor tersebut sudah berpindah tangan lagi ke SR alias Unyi (40).

Tak sampai siang hari, polisi berhasil mengamankan barang bukti lengkap: 1 unit Honda Vario Techno 125 cc dengan Nopol DR 3414 TD, Nosin JFB1E-1219412, dan Noka MH1JB117CK216498. Ketiga orang dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Manggelewa.

Baca Juga :  Juli 2025, Lombok Jadi Magnet Nasional: 15 Ribu Peserta Siap Serbu FORNAS VIII, Bukti NTB Makmur Mendunia

“SHL ini residivis curas di wilayah Kecamatan Sanggar, dan kami menduga dia terlibat kasus serupa di daerah lain. Kami imbau masyarakat tetap waspada karena akhir-akhir ini laporan curas meningkat,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H.

Atas perbuatannya, SHL terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara
Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores
UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB
Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI
Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani
2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, Bupati Jarot Dorong Rumah Singgah ODGJ
Gubernur NTB Blusukan ke Pengungsian Korban Gempa NTT, Bawa Cokelat untuk Anak-Anak
Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:30 WIB

UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani

Berita Terbaru