Petualangan Motor Vario di Dompu: Dicuri, Dijual, Dioper Lagi, dan Berakhir di Tangan Polisi

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Aksi kriminal di Manggelewa lagi-lagi kandas di tangan aparat. Tim Khusus Polsek Manggelewa, Polres Dompu, berhasil membekuk SHL (28), warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc. Penangkapan berlangsung dramatis pada Senin (11/8/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kasus ini terungkap setelah SJ (27), warga Dusun Bangun Urip, Desa Kampasi Meci, melapor motornya raib pada Minggu (10/8/2025). Laporan itu langsung direspons Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadluhul Muslihin, dengan mengerahkan gabungan Unit Reskrim dan Intelkam untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Bentengi Generasi Sejak Dini, Polda NTB Masuk Sekolahh Sosialisasi Bahaya Narkoba Hingga Judi Online

Penyelidikan malam itu mengarah ke persembunyian SHL. Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Sanggar, tim mengepung lokasi. Saat hendak diamankan, SHL mencoba melawan dengan senjata tajam. Beruntung, gerak cepat anggota berhasil melumpuhkan pelaku tanpa ada korban.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa motor curian telah dijual kepada RF (30), warga Desa Boro. Pengejaran berlanjut, dan RF pun diamankan. Dari RF, polisi mendapat petunjuk bahwa motor tersebut sudah berpindah tangan lagi ke SR alias Unyi (40).

Tak sampai siang hari, polisi berhasil mengamankan barang bukti lengkap: 1 unit Honda Vario Techno 125 cc dengan Nopol DR 3414 TD, Nosin JFB1E-1219412, dan Noka MH1JB117CK216498. Ketiga orang dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Manggelewa.

Baca Juga :  Gaji Dipotong, Ratusan Karyawan Protes Terhadap PT SDI di Sumbawa

“SHL ini residivis curas di wilayah Kecamatan Sanggar, dan kami menduga dia terlibat kasus serupa di daerah lain. Kami imbau masyarakat tetap waspada karena akhir-akhir ini laporan curas meningkat,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H.

Atas perbuatannya, SHL terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar
Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan
NGO Spanyol 8 Tahun Dampingi NTB, Jangkau 1.200 Keluarga dan Puluhan Sekolah Setiap Tahun
Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional
DPKP NTB Gandeng Kemenkum Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis Kangkung Lombok
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:15 WIB

Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05 WIB

10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:45 WIB

Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan

Berita Terbaru