SUMBAWAPOST.com, Dompu – Aksi kriminal di Manggelewa lagi-lagi kandas di tangan aparat. Tim Khusus Polsek Manggelewa, Polres Dompu, berhasil membekuk SHL (28), warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc. Penangkapan berlangsung dramatis pada Senin (11/8/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA.
Kasus ini terungkap setelah SJ (27), warga Dusun Bangun Urip, Desa Kampasi Meci, melapor motornya raib pada Minggu (10/8/2025). Laporan itu langsung direspons Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadluhul Muslihin, dengan mengerahkan gabungan Unit Reskrim dan Intelkam untuk melakukan pengejaran.
Penyelidikan malam itu mengarah ke persembunyian SHL. Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Sanggar, tim mengepung lokasi. Saat hendak diamankan, SHL mencoba melawan dengan senjata tajam. Beruntung, gerak cepat anggota berhasil melumpuhkan pelaku tanpa ada korban.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa motor curian telah dijual kepada RF (30), warga Desa Boro. Pengejaran berlanjut, dan RF pun diamankan. Dari RF, polisi mendapat petunjuk bahwa motor tersebut sudah berpindah tangan lagi ke SR alias Unyi (40).
Tak sampai siang hari, polisi berhasil mengamankan barang bukti lengkap: 1 unit Honda Vario Techno 125 cc dengan Nopol DR 3414 TD, Nosin JFB1E-1219412, dan Noka MH1JB117CK216498. Ketiga orang dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Manggelewa.
“SHL ini residivis curas di wilayah Kecamatan Sanggar, dan kami menduga dia terlibat kasus serupa di daerah lain. Kami imbau masyarakat tetap waspada karena akhir-akhir ini laporan curas meningkat,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H.
Atas perbuatannya, SHL terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.












