Petualangan Motor Vario di Dompu: Dicuri, Dijual, Dioper Lagi, dan Berakhir di Tangan Polisi

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Aksi kriminal di Manggelewa lagi-lagi kandas di tangan aparat. Tim Khusus Polsek Manggelewa, Polres Dompu, berhasil membekuk SHL (28), warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc. Penangkapan berlangsung dramatis pada Senin (11/8/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kasus ini terungkap setelah SJ (27), warga Dusun Bangun Urip, Desa Kampasi Meci, melapor motornya raib pada Minggu (10/8/2025). Laporan itu langsung direspons Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadluhul Muslihin, dengan mengerahkan gabungan Unit Reskrim dan Intelkam untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Disnakertrans NTB ‘Bedah Kamar Mesin’ PMI Bersama DPR RI Komisi IX

Penyelidikan malam itu mengarah ke persembunyian SHL. Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Sanggar, tim mengepung lokasi. Saat hendak diamankan, SHL mencoba melawan dengan senjata tajam. Beruntung, gerak cepat anggota berhasil melumpuhkan pelaku tanpa ada korban.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa motor curian telah dijual kepada RF (30), warga Desa Boro. Pengejaran berlanjut, dan RF pun diamankan. Dari RF, polisi mendapat petunjuk bahwa motor tersebut sudah berpindah tangan lagi ke SR alias Unyi (40).

Tak sampai siang hari, polisi berhasil mengamankan barang bukti lengkap: 1 unit Honda Vario Techno 125 cc dengan Nopol DR 3414 TD, Nosin JFB1E-1219412, dan Noka MH1JB117CK216498. Ketiga orang dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Manggelewa.

Baca Juga :  Orang Tua Tak Sanggup Belikan Sepeda Motor, Mahasiswa di Dompu Bunuh Diri

“SHL ini residivis curas di wilayah Kecamatan Sanggar, dan kami menduga dia terlibat kasus serupa di daerah lain. Kami imbau masyarakat tetap waspada karena akhir-akhir ini laporan curas meningkat,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H.

Atas perbuatannya, SHL terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan
Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB
Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya
PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan
Ketua DPRD Isvie Rupaeda: Kebangkitan Nasional Jangan Berhenti Jadi Seremoni, NTB Harus Bangkit dari Kemiskinan hingga Krisis Moral
Menteri Ara Puji Terobosan BSN di NTB, Kredit Rumah Kini Lebih Berpihak ke Rakyat Kecil
Truk Molen Diduga Over Tonase Hancurkan Jalan Selong Belanak, APPM-NTB Kecam dan Siap Hadang Jalan
KPU NTB Jajaki Kolaborasi Dengan Dikpora, Pendidikan Demokrasi hingga Data Pemilih Pemula Jadi Fokus Bersama
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:10 WIB

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:49 WIB

Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:03 WIB

PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:11 WIB

Ketua DPRD Isvie Rupaeda: Kebangkitan Nasional Jangan Berhenti Jadi Seremoni, NTB Harus Bangkit dari Kemiskinan hingga Krisis Moral

Berita Terbaru