SUMBAWAPost, Mataram – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Labuan Jambu, Sumbawa berinisial AMN pada Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 23.50 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi E Kejaksaan Tinggi NTB Denny Iswanto bersama dengan tim tangkap buronan Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Tolitoli.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pengamanan DPO AMN berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa nomor : R-116A/N.213/Dip.4/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 dilanjutkan dengan membuat surat permohonan/ pemantauan DPO ke Jamintel Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan informasi dari Intelijen Kejagung RI, DPO AMN diperkirakan berada di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah yaitu di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, kemudian tim melakukan koordinasi dengan Kejati Sulawesi tengah dan Kasi Intel Kejari Tolitoli yang dipastikan DPO sedang berada di wilayah Tolitoli “, ucapnya. Dalam keterangan diterima media ini, Minggu, 28 Juli 2024.
“Sekitar pukul 23.50 Wita , AMN berhasil diamankan dan dibawa tanpa perlawanan ke kantor Kejari Toli-Toli kemudian pada hari Jumat pukul 00.20 Wita terhadap DPO AMN dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen “, terangnya
la juga menjelaskan penyerahan surat perintah penahanan oleh jaksa penyidik Kejari Sumbawa kepada DPO AMN di Kejari Toli-toli, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita dan diberangkatkan menuju Palu untuk dititipkan pada Polres Kota Palu serta pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 diterbangkan ke Kota Mataram.
Diketahui perkara AMN sebelumnya mengaku mempunyai tanah seluas 13.092 m2 dan menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Labuhan Jambu yang mana sebenarnya milik inisial MH serta pemilik yang sebenarnya dari obyek adalah NW akibat tersebut Pemerintah Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp 178.585.000.










