DPO Korupsi Pengadaan Tanah Ditangkap Kejati NTB di Sulawesi

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 20:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Labuan Jambu, Sumbawa berinisial AMN pada Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 23.50 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi E Kejaksaan Tinggi NTB Denny Iswanto bersama dengan tim tangkap buronan Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Tolitoli.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pengamanan DPO AMN berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa nomor : R-116A/N.213/Dip.4/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 dilanjutkan dengan membuat surat permohonan/ pemantauan DPO ke Jamintel Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  NTB Kini Punya ‘Rumah Bersama’ Pembudidaya Lobster: Asosiasi Baru Diharapkan Stabilkan Harga dan Tingkatkan Kesejahteraan

“Berdasarkan informasi dari Intelijen Kejagung RI, DPO AMN diperkirakan berada di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah yaitu di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, kemudian tim melakukan koordinasi dengan Kejati Sulawesi tengah dan Kasi Intel Kejari Tolitoli yang dipastikan DPO sedang berada di wilayah Tolitoli “, ucapnya. Dalam keterangan diterima media ini, Minggu, 28 Juli 2024.

“Sekitar pukul 23.50 Wita , AMN berhasil diamankan dan dibawa tanpa perlawanan ke kantor Kejari Toli-Toli kemudian pada hari Jumat pukul 00.20 Wita terhadap DPO AMN dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen “, terangnya

Baca Juga :  UNW Mataram Harumkan NTB,  Mahasiswanya Sabet Emas di Ajang Internasional dan PON XXI 2025

la juga menjelaskan penyerahan surat perintah penahanan oleh jaksa penyidik Kejari Sumbawa kepada DPO AMN di Kejari Toli-toli, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita dan diberangkatkan menuju Palu untuk dititipkan pada Polres Kota Palu serta pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 diterbangkan ke Kota Mataram.

Diketahui perkara AMN sebelumnya mengaku mempunyai tanah seluas 13.092 m2 dan menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Labuhan Jambu yang mana sebenarnya milik inisial MH serta pemilik yang sebenarnya dari obyek adalah NW akibat tersebut Pemerintah Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp 178.585.000.

Berita Terkait

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia
Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Polisi Gerebek Target Operasi di Dompu, Ini Lokasinya! Dua Pria dan Sabu 23,04 Gram Diamankan
Polisi Sisir Kampung Narkoba Karang Bagu Mataram, 19 Pria Diamankan, 4,74 Gram Sabu Disita
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat

Berita Terbaru