SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram memusnahkan 6.732.613 batang rokok ilegal dan 2.820 liter Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan di Wilayah Lombok.
Pemusnahan barang Ilegal tersebut dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bentuk Transparansi Publik sekaligus Pertanggungjawaban atas dukungan Instansi terkait dan Masyarakat dalam Pemberantasan Peredaran barang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menyampaikan seluruh Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 290 kali penindakan sepanjang periode Juli 2024 hingga Juni 2025.
“Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 290 kali penindakan yang dilakukan sepanjang periode Juli 2024 hingga Juni 2025,” kata Bambang Parwanto.
Selain jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA, barang yang dimusnahkan juga terdiri atas 29.575 gram tembakau iris dan 1.100 gram Obat-obatan tanpa merek serta izin edar.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) melalui Keputusan Kepala KPPBC Mataram. Pemusnahan juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali, pemusnahan dilakukan dengan Tiga Metode.
Sebagian rokok ilegal dan tembakau iris dibakar secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram. Sementara sebagian lainnya ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat.
Sedangkan MMEA dan Obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran cairan khusus dan bahan perusak.
Bambang mengatakan, pemberantasan barang ilegal tersebut dilakukan untuk mengamankan penerimaan Negara dari sektor cukai yang menjadi salah satu sumber penting bagi Anggaran Negara.
Bea Cukai Mataram juga menerapkan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada Masyarakat. Selain itu, dilakukan tindakan represif melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP se-Lombok, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah modus yang digunakan untuk mengedarkan barang ilegal.
Modus tersebut antara lain penjualan secara daring melalui platform e-commerce, pengiriman menggunakan jasa ekspedisi atau kurir, penyelundupan melalui Pelabuhan Lembar sebagai pintu masuk Pulau Lombok, serta pelanggaran terhadap barang bawaan penumpang internasional di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Melalui pemusnahan tersebut, Bea Cukai Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi Masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga penerimaan Negara.
“Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga penerimaan negara,” tegas Bambang.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










