SUMBAWAPOST.com, Mataram – Setelah melalui pengejaran panjang selama enam bulan, tim Buser Polresta Mataram akhirnya berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan sadis terhadap seorang pria berinisial BE. Namun, publik kini dikejutkan oleh keputusan mengejutkan dari Polresta Mataram yang secara diam-diam memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka, termasuk bos debt collector PT. LNI, Bandi.
Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suriadiata, geram dan mempertanyakan keras keputusan yang dianggap janggal ini.
“Saya belum tahu pasti siapa saja yang ditangguhkan, termasuk apakah Bandi masuk dalam daftar itu. Tapi kalau benar mereka sudah bebas, ini adalah skandal besar. Para tersangka ini dulunya buron, lari dari tanggung jawab, dan akhirnya ditangkap dengan susah payah. Kok sekarang malah dilepas begitu saja? Ada apa di balik ini? Apakah ada kekuatan besar yang bermain?,” serunya dengan nada penuh emosi dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa 1 April 2025.
Ia juga menyoroti standar ganda dalam keputusan ini. Menurutnya, alasan bahwa para tersangka bersikap kooperatif adalah kebohongan besar.
“Sejak awal mereka tidak kooperatif. Mereka ditangkap paksa, bukan menyerahkan diri! Sementara itu, orang-orang yang dari awal patuh terhadap hukum malah tidak pernah dapat penangguhan. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat! Polisi harus menjelaskan ini kepada publik,” tegasnya.
Korban BE dan keluarganya pun dibuat syok dengan kabar penangguhan ini. Bukran, salah satu anggota keluarga korban, mengungkapkan kekesalannya.
“Kita kaget banget. Kita sowan ke rumah mertua, tiba-tiba ditanya soal Bandi yang bebas dan bisa Lebaran sama keluarganya. Kita jadi malu, dikira sudah berdamai. Padahal, kami ingin keadilan, bukan main-main seperti ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini bermula saat korban BE menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Palace, Mataram. Setelah rapat, ia diajak oleh seorang perempuan berinisial R untuk mencari makan bersama dua teman lainnya di Sunset Land, Jalan Lingkar Selatan, Mataram. Namun, di lokasi itulah ia justru dijebak.
Korban tiba-tiba diserang brutal oleh tersangka S dan empat orang lainnya. Dipukul, ditendang, dihajar tanpa ampun! Belum puas, mereka kemudian menculik korban dan membawanya ke kantor PT. LNI di Lombok Tengah. Di sana, korban kembali dihajar hingga tubuhnya lebam dan berdarah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polresta Mataram belum memberikan tanggapan terkait penangguhan penahanan ini. Keputusan yang dianggap mencurigakan ini pun terus menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas tanpa intervensi atau permainan kotor di belakang layar.










