2 Kali Kesempatan, Ketua DPRD NTB Isvie Cs Tak Kunjung Dapat Hadirkan Saksi Gugatan Aktivis 105 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost.com, Mataram – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB dan Anggota DPRD Provinsi NTB selaku pihak tergugat kembali tidak dapat menghadirkan saksi dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin.

Ketua Tim Hukum pemohon, M. Ikhwan, S.H.,M.H mengatakan majelis hakim telah dua kali memberikan kesempatan kepada termohon untuk dapat menghadirkan saksi. Pada sidang sebelumnya termohon juga tidak dapat menghadirkan saksi.

“Sudah dua kali diberikan kesempatan oleh pengadilan, akan tetapi mereka tidak dapat menghadirkan satu orang saksi sekalipun,” kata Ikhwan usai persidangan di PN Mataram 18 September 2024.

Baca Juga :  PKS NTB Menyala, Siap Menangkan Bang Abah di Pilgub NTB 2024

Menurutnya Fihiruddin telah mampu membuktikan dan memenuhi unsur pasal 1365 KUH Perdata Perbuatan Melawan Hukum.

“Alhamdulillah selama ini persidangan berjalan lancar dan kami telah mampu membuktikan semua dalil-dalil dan memenuhi unsur PMH,” ujaranya.

Oleh karena tergugat tidak dapat menghadirkan saksi, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki kesimpulan.

Baca Juga :  Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat

“Nanti setelah kesimpulan kita tinggal menunggu keputusan, mari kita sama-sama berharap agar Pengadilan Negeri Mataram memberikan keadilan pada saudara Fihiruddin atas proses hukum yang telah menimpa dirinya,” katanya.

Ia juga berharap pengadilan dapat memenuhi hak-hak dari Fihiruddin sesuai dengan ketentuan yang telah diatur perundang-undangan

“Kami berharap agar ketentuan-ketentuan menyangkut hak klien kami yang telah diatur dalam perundang-undangan agar dipenuhi dan diberikan oleh majelis pada Pengadilan Negeri,” tandasnya.

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru