SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aroma panas politik NTB kian menyengat. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Kepala BPKAD NTB Nursalim resmi dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi terkait pemotongan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025.
Laporan meledak pada 28 Juli 2025, teregister dengan nomor TBL/307/VII/2025/Dit Reskrimsus, lengkap dengan stempel Direktorat Kriminal Umum dan tanda tangan penerima laporan, Aiptu Siaga I Made Bangbang S.
Pelapor, Najamuddin Mustafa, mantan anggota DPRD NTB, mengaku geram karena Pemprov NTB diduga secara sepihak ‘mengutak-atik’ dana Pokir yang sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Kami sudah lama minta duduk bersama. Jangan geser Pokir yang sudah jadi DPA. Tapi tiba-tiba muncul uang ‘siluman’ di DPRD NTB,” ujar Najamuddin, Rabu (6/8/2025).
Dugaan itu bukan isapan jempol. Pihak kejaksaan pun turun tangan, memanggil sejumlah saksi. Bahkan, beberapa anggota DPRD NTB dilaporkan telah mengembalikan uang ‘siluman’ itu ke Kejati.
Najamuddin menuding, permainan ini buntut dari penerbitan Pergub Nomor 2 dan 6 Tahun 2025, yang ia klaim menjadi ‘senjata’ Pemprov untuk mengeksekusi dana Pokir bernilai puluhan miliar rupiah.
“Perkada itu tidak punya payung hukum yang jelas. Tidak ada PP, peraturan menteri, atau undang-undang di atasnya. Langkah ini jelas menyalahi wewenang,” tegasnya, menyebut tindakan Iqbal sebagai perbuatan melawan hukum.
Ia menambahkan, pemotongan ini pun diskriminatif karena hanya menyasar 39 dari 65 anggota dewan.
“Kenapa hanya 39 orang? Ini jelas permufakatan jahat Pemprov dengan anggota DPRD baru,” tudingnya.
Hingga berita ini dirilis, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp tak kunjung dibalas.













https://shorturl.fm/5ioNP