SUMBAWAPOST.com, Mataram– Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Anggota KPU Yulianto Sudrajat menegaskan kesiapan KPU dalam mengawal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan distribusi logistik pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram.
Dalam sambutannya, Afif menekankan bahwa KPU harus tetap tenang menghadapi berbagai tantangan.
“Saat ini, kita tengah menuntaskan tanggung jawab pilkada dengan 14 daerah yang harus melaksanakan PSU 100% serta beberapa daerah lain dengan skenario berbeda. Tidak ada alasan untuk mundur! Semua yang ada di jajaran KPU adalah individu pilihan yang siap menyelesaikan tugasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Yulianto Sudrajat menginstruksikan jajaran KPU Provinsi untuk mengawal ketat seluruh tahapan PSU.
“Mulai dari anggaran, pengadaan dan distribusi logistik, hingga pemungutan dan penghitungan suara harus berjalan tanpa kendala,”ungkapnya.
Rapat ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan RI, LKPP, BPK RI, dan Kepala Biro Logistik guna membahas daftar inventarisasi masalah serta mencari solusi terbaik untuk pengelolaan logistik pemilu pasca pencoblosan.
Turut hadir dalam acara ini Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, Fungsional Ahli Utama, serta Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi dari berbagai daerah yang mengikuti gelombang pertama rakor.
Perintahkan PSU di 24 Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa 24 daerah harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangka penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusan tersebut, MK juga menolak 9 perkara, tidak menerima 5 perkara, memerintahkan rekapitulasi ulang untuk 1 perkara, dan menginstruksikan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam 1 perkara lainnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi tugas untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah terdampak. Keputusan ini menjadi evaluasi penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan jalannya Pilkada tetap sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Daftar Daerah yang Wajib Menggelar PSU
Berikut adalah 24 daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK:
1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu
Perkara yang Ditolak dan Tidak Dapat Diterima
Selain itu, MK juga menolak 9 perkara sengketa hasil Pilkada, termasuk dari Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, dan Provinsi Bangka Belitung. Sementara itu, 5 perkara lainnya tidak dapat diterima oleh MK, termasuk dari Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua Pegunungan.
Dengan keputusan ini, KPU dan Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PSU berlangsung dengan transparan dan sesuai ketentuan hukum. Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait agar menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.









