SUMBAWAPost, Mataram – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih di Pilkada serentak NTB 2024 yang dilaksanakan oleh petugas Pantarlih selama sebulan berakhir.
Dalam rangka penyusunan data Pemilih Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilkada 2024 di Mataram. Rakor ini berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 18-20 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid menyampaikan bahwa KPU dan Bawaslu mempunyai kewajiban yang sama untuk melindungi hak pilih Masyarakat.
“KPU mendaftar pemilih melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), sedangkan Bawaslu mengawasi apakah pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, karena hak pilih merupakan hak konstitusional,” terang Khuwailid. Dalam keterangan yang diterima media ini, Senin 22 Juli 2024.
Ia menambahkan, data pemilih menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Dirinya menerangkan agar perumahan-perumahan di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram harus menjadi fokus utama.
“Karena jika terdapat perubahan elemen kependudukan, hal tersebut berpotensi menjadi masalah nantinya,” sambung Khuwailid.
“Saya berharap KPU dan Bawaslu dapat bersinergi lebih baik dalam setiap tahapan Pilkada 2024, khususnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih ini,”pesannya.
Selanjutnya, terkait permintaan data pemilih oleh Bawaslu, Khuwailid mengatakan bahwa identitas pemilih merupakan data yang dilindungi, sehingga KPU tidak dapat memberikan data tersebut karena termasuk data yang dikecualikan.
Turut hadir turut menyampaikan materi dalam rakor tersebut adalah perwakilan dari Kanwil Kemenag Provinsi NTB, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi NTB, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB
Di hari kedua rakor diisi dengan penyampaian data hasil coklit, penyampaian isu strategis tahapan coklit, penyampaian validasi data hasil coklit di sepuluh KPU Kabupaten/Kota










