Tantangan untuk Dewan NTB: Hadiri Mediasi atau Abaikan Keadilan?

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh aktivis M. Fihiruddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 24 April 2024. Namun, untuk ketiga kalinya, pimpinan DPRD NTB mangkir dari agenda mediasi tersebut.

Ketidakhadiran pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, beserta pimpinan fraksi-fraksi yang menjadi tergugat dalam perkara ini, dinilai sebagai bentuk ketidakooperatifan terhadap proses hukum yang sah.

Dalam agenda mediasi ketiga ini, Hakim Mediator Glorious Anggundoro, S.H., meminta Fihiruddin untuk menyerahkan penawaran perdamaian yang sebelumnya telah diminta dalam sidang mediasi sebelumnya. Isi penawaran tersebut menekankan permintaan maaf terbuka dari pihak tergugat kepada Fihiruddin, yang dinilai layak diberikan mengingat kasus ini berawal dari pertanyaan kritis yang ia lontarkan—namun justru membawanya ke meja hijau dan membuatnya ditahan, meski akhirnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.

Baca Juga :  DPRD NTB Maman Desak Rekrutmen Terbuka Calon Kepsek: Jangan Titip Nama, Ini Pendidikan Bukan Bursa Saham

Kuasa hukum Fihiruddin, Gilang Hadi Pratama, menyayangkan sikap DPRD NTB yang terus mangkir dan mengingatkan bahwa para anggota legislatif seharusnya menghormati proses hukum.

“Kami berharap para legislator, yang notabene adalah wakil rakyat, dapat hadir dan menunjukkan tanggung jawab moral serta politik dalam perkara ini. Klien kami adalah korban kriminalisasi atas kebebasan berpendapat—hak yang dijamin UUD 1945. Ia sempat ditahan, disidik, hingga dituntut, padahal tak bersalah,” tegas Gilang.

Surat penawaran damai itu telah secara resmi diserahkan kepada kuasa hukum para tergugat.

Baca Juga :  Pariwisata NTB Jangan Mandalika Centris, DPRD dan Kadispar Kompak Dorong Destinasi dari Timur ke Barat

Kuasa hukum lainnya, Eva Zainora, turut menyoroti lemahnya atensi DPRD NTB terhadap perkara ini.

“Sebagai wakil rakyat, para pimpinan dan anggota dewan seharusnya menunjukkan empati. Banyak di antara mereka berlatar belakang aktivis. Artinya, apa yang menimpa klien kami bisa saja menimpa mereka di masa depan. Apakah mereka akan diam juga jika menjadi korban?” ujar Eva.

Ia berharap para wakil rakyat tak kehilangan rasa humanisme.

“Gugatan ini adalah bagian dari hak warga negara untuk mencari keadilan. Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat substansi perkara ini secara cermat. Jangan sampai kejadian serupa berulang dan memakan korban berikutnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja
Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya
Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya
Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIB

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja

Senin, 4 Mei 2026 - 19:24 WIB

Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:58 WIB

Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu

Berita Terbaru