SUMBAWAPOST.com, Mataram – Bisnis tambak udang ilegal di NTB makin panas. Dugaan pembiaran dan permainan izin mulai terbongkar. Anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, akhirnya angkat suara.
“Memang harus diatensi itu, Bang,” ujar Marga Harun, Kamis 27 Maret 2025, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Tambak Udang: Ladang Emas, Regulasi Dilanggar
Bisnis tambak udang di NTB disebut sebagai “tambang emas baru”, namun banyak yang beroperasi tanpa izin resmi, merusak lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial.
Dugaan adanya “main mata” antara pengusaha dan oknum pejabat semakin kuat. Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dirugikan?
Marga Harun memastikan DPRD NTB akan segera mengawal kasus ini.
“Kita akan lihat bagaimana aturan dan izin-izinnya. Kalau memang melanggar, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Semua Tambak Udang NTB Ilegal? Fakta Mengejutkan Terungkap
Dalam diskusi yang digelar Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) NTB, Direktur ALPA, Herman, SH, Rabu 26 Maret 2025 kemarin , memaparkan fakta mengerikan: Tambak udang di NTB menyebabkan pencemaran lingkungan, menutup daerah aliran sungai, hingga merugikan masyarakat sekitar.
Lebih mencengangkan lagi, menurut Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, “Semua tambak udang di NTB tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO). Artinya, secara SOP, semuanya ilegal!”
Tambak Udang = Bisnis Triliunan, Tapi Ke Mana Uangnya?
Ketua LSM IB PEKAT NTB, Ziat, mengungkap hitung-hitungan mengejutkan.
“Dengan luas tambak 5.000 hektare, keuntungan bisnis ini mencapai triliunan rupiah per siklus panen. Seharusnya, minimal Rp2 triliun masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi ke mana uangnya?,” kata Ziat.
Ironisnya, masyarakat sekitar tambak tidak merasakan manfaat apa pun, bahkan bantuan sosial dan beasiswa pendidikan pun nihil.
Bisnis Gurita, Siapa yang Bermain?
Aktivis senior Taufik Hidayat (Ketua KNPI NTB) menyoroti bahwa mayoritas pemilik tambak bukan warga lokal, melainkan pengusaha besar yang diduga “bermain” dalam penerbitan izin.
Akademisi Unram Taufan, SH pun menegaskan bahwa pembangunan tambak udang di NTB cacat hukum. “Tidak melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),”terangnya.









