Tak Percaya Kejati NTB, Badko HMI Bali Nusra Laporkan Kasus Amahami ke Polda

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Badko HMI Bali Nusra Caca Handika Saat Menyampaikan Laporan Dugaan Kasus Reklamasi Pantai Amahami ke Polda NTB.

Ketua Umum Badko HMI Bali Nusra Caca Handika Saat Menyampaikan Laporan Dugaan Kasus Reklamasi Pantai Amahami ke Polda NTB.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram-Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali Nusra kini menyampaikan laporan resmi ke Polda NTB.

Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/365/IX/2026/Ditreskrimsus. Kamis (17/9/2026).

Langkah tersebut diambil Badko HMI Bali Nusra karena menilai penanganan perkara di Kejati NTB berjalan lambat dan belum memberikan respons sesuai yang mereka harapkan.

Ketua Umum Badko HMI Bali Nusra, Caca Handika, mengatakan pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke Polda NTB setelah mengaku tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari Kejati NTB.

“Kejati lambat. Kita tidak percaya lagi terhadap kejati NTB.” kata Caca Handika.

Caca menegaskan, keputusan melaporkan perkara tersebut ke Polda NTB bukan tanpa alasan. Menurutnya, Badko HMI Bali Nusra sebelumnya telah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kejati NTB terkait penanganan perkara Reklamasi Pantai Amahami.

Tidak hanya itu, Caca mengaku telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Kejati NTB melalui pesan elektronik WhatsApp sebelum laporan dilayangkan ke Polda NTB.

“Saya tegaskan sebelum kami Melakukan Laporan tersebut ke Polda NTB, saya Berkoordinasi dan Berkomunikasi dengan Pihak Kejati NTB dalam hal Ini Aspidsus Kejati, hanya saja tidak pernah direspon,” kata Caca kepada media ini.

Caca juga menyebut Badko HMI Bali Nusra telah dua kali mengajukan audiensi untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan kasus Reklamasi Pantai Amahami.

“Sudah 2 kali Kita ajukan audisi untuk menanyakan perkembangan laporan cuman nggak pernah di Terima sama kejati,”

Dalam salah satu komunikasi yang disampaikan kepada pihak Kejati NTB, Caca memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan permohonan audiensi.

“Assalamu’alaikum mohon ijin kakanda. tanpa mengurangi rasa hormat saya. Perkenalkan Saya Caca Handika Ketua Umum HMI Badko Bali Nusra. Sesuai dengan surat ini kami sudah ajukan dari tanggal 10/07/2026 permohonan untuk audiensi terkait dengan reklamasi pantai amahami kota Bima. Tapi sampai hari ini kami tidak pernah di konfirmasi balik,” Kutipan pesan Caca melalui WhatsApp kepada Aspidsus Kejati NTB yang disampaikan kepada media ini.

Menurut Caca, audiensi tersebut diperlukan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejati NTB.

Karena mengaku tidak mendapatkan respons atas permohonan audiensi tersebut, Badko HMI Bali Nusra kemudian mengambil langkah dengan menyampaikan laporan kepada Polda NTB.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Badko HMI Bali Nusra adalah keberadaan 28 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan di kawasan Reklamasi Pantai Amahami.

Badko HMI menduga penerbitan sertifikat tersebut berkaitan dengan kebijakan dan kewenangan sejumlah pihak dalam pengelolaan Kawasan Pesisir.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan itu secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penerbitan dokumen pertanahan dan Pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

Badko HMI juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Tata Ruang serta Pengelolaan Wilayah yang berkaitan dengan munculnya kepemilikan pribadi di Kawasan yang mereka persoalkan sebagai lahan hasil Reklamasi.

Selain itu, Badko HMI mendesak Kementerian ATR/BPN mengambil langkah terhadap 28 SHM tersebut apabila dalam proses Pemeriksaan terbukti bertentangan dengan ketentuan Hukum.

Sebelumnya, Caca Handika juga mendesak Kejati NTB agar tidak melimpahkan penanganan dugaan kasus Korupsi Reklamasi Pantai Amahami kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Badko HMI meminta Kejati NTB meningkatkan status perkara ke tahap Penyidikan apabila alat bukti telah dinilai mencukupi serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan Hukum.

“Kami Badko HMI Bali Nusra meminta Kejati NTB meningkatkan status perkara ke tahap Penyidikan apabila Alat Bukti telah dinilai mencukupi dan menetapkan pihak yang Bertanggung jawab sesuai ketentuan Hukum,” sebut Caca.

Menurut Caca, desakan tersebut bertujuan mendorong proses Penegakan Hukum agar berjalan terbuka dan memberikan kepastian kepada Masyarakat.

“Agar lebih terbuka dan transparan dalam penanganan Perkara tersebut,” tegas Caca.

Badko HMI juga meminta aparat Penegak Hukum melakukan gelar perkara secara Profesional dan independen serta mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penerbitan 28 SHM tersebut.

Desakan Badko HMI Bali Nusra sebelumnya mendapat tanggapan dari Kejati NTB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan perkara tersebut masih ditangani Kejati NTB.

“Waalaikumsalam, masih ditangani Kejati,” ujar Muhammad Harun Al Rasyid melalui pesan singkat saat dikonfirmasi SUMBAWAPOST.com, Kamis (6/8/2026).

SUMBAWAPOST.com kemudian kembali meminta penjelasan terkait desakan Badko HMI Bali Nusra agar Kejati NTB segera meningkatkan status Perkara dan menetapkan Tersangka.

“Terkait permintaan Badko HMI Bali Nusra untuk segera menetapkan tersangka seperti apa, Bang? Dan sudah berapa orang yang sudah diperiksa?,” tanya SUMBAWAPOST.com kepada Kasi Penkum Kejati NTB.

Namun, hingga berita diterbitkan, Muhammad Harun Al Rasyid belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan tim penyelidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara Reklamasi Pantai Amahami.

Meski demikian, penanganan perkara masih berada pada tahap Penyelidikan. Tim masih melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap sejumlah Dokumen.

Kejati NTB menegaskan peningkatan status perkara ke tahap Penyidikan akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.

Wahyudi juga menyatakan Kejati NTB akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. “Jadi, proses Reklamasi itu sudah lama dan cukup kompleks,” katanya, Jum’at (4/9/2026).

Wahyudi mengatakan bidang pidana khusus akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Baca Juga :  Kabag Kesra Bima Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Kuasa Hukum Ungkap Dua Dugaan Pidana

“Teman-teman di bidang pidana khusus sedang menyikapi bagaimana kelanjutan kasus ini. Kita Tunggu Perhatian dari Tim khusus,” ungkapnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said pada (3/8/2026) mengatakan terdapat rencana melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bima.

Rencana tersebut dipertimbangkan berdasarkan lokasi perkara dan efisiensi penanganan. “Kita koordinasi dulu untuk rencana itu,” ucap Zulkifli.

Persoalan kawasan Amahami juga sebelumnya menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima.

Mantan Ketua Pansus DPRD Kota Bima, H. Armansyah, SE, sebelumnya masih konsisten dengan sikapnya. Ia menyebut rujukan kerja Pansus antara lain berdasarkan surat rekomendasi resmi dari Pemerintah RI melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.

Namun, rekomendasi Pansus agar negara melalui Pemkot Bima menyelesaikan dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan Amahami tersebut diduga hingga kini belum ditindaklanjuti.

Armansyah juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan pemblokiran jalan dua arah di kawasan tersebut oleh seorang pihak berinisial BC.

Hal itu, menurut Armansyah, tertuang dalam Akta Perdamaian antara Pemkot Bima dengan BC pada tahapan awal gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Armansyah menilai kesepakatan damai yang terjadi sebelum perkara masuk ke persidangan tersebut merupakan langkah yang dinilainya bermasalah dan menimbulkan dugaan adanya konspirasi antara pihak penggugat dan para tergugat.

Ia juga menyebut dugaan kesempatan yang diberikan kepada pihak penggugat berpotensi menimbulkan preseden buruk sekaligus menjadi “tamparan keras” bagi negara atau pemerintah.

Oleh sebab itu, Armansyah mendesak Presiden RI Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera turun tangan. Ia juga menyebut Muhtar Landa serta Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH, sebagai pihak paling bertanggung jawab.

Masih terkait persoalan Amahami, Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, Abdul Robbi Syahrir (Robbi), kembali menyampaikan sorotan.

Politisi Partai Gerindra yang juga mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PB HMI) tersebut menduga telah terjadi persekongkolan di kawasan Amahami.

Robbi mendesak persoalan tersebut segera disikapi secara serius oleh negara. Menurutnya, apabila tidak ditangani secara menyeluruh, persoalan tersebut dapat menjadi preseden buruk.

“Menanggapi terkait polemik pemagaran jalan yang dilakukan oleh BC, saya menilai ini tidak bisa kita lihat secara parsial. Tetapi harus dipandang secara komprehensif dan menyeluruh,” tegas Robbi kepada sejumlah wartawan. Jum’at (4/4/2025).

Robbi menyatakan polemik tersebut harus ditelisik dari tiga aspek, yakni Status Kepemilikan dan Peruntukan Lahan, Izin Reklamasi, serta proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek jalan di pesisir Amahami.

Menurut Robbi, hal tersebut telah tertuang dalam hasil rekomendasi Pansus DPRD Kota Bima tahun 2019.

“Pada kapasitas saya sebagai Anggota DPRD Kota Bima, tentunya saya harus berangkat dari hasil kerja Pansus DPRD Kota Bima 2019 lalu. Sebab, hasil hasil kerja Pansus tersebut sampai kapanpun adalah produk DPRD tanpa dibatasi oleh periodesasi,” tandas Robbi.

Robbi kemudian mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Amahami setelah adanya hasil Pansus DPRD Kota Bima tahun 2019 yang antara lain merujuk pada surat rekomendasi resmi DKP Pemprov NTB pada tahun yang sama.

“Dalam kaitan itu, kinerja BPN Kota Bima harus dipertanyakan secara serius. Yakni soal dasar Hukum dari terbitnya SHM dimaksud setelah ditegaskan oleh DKP Provinsi NTB dan hasil kerja Pansus DPRD Kota Bima. Sekali lagi, apa dasar hukumnya terkait penerbitan SHM dimaksud,” tanya Robbi dengan nada sangat serius.

Robbi menduga penerbitan SHM di kawasan tersebut melibatkan lintas instansi pemerintahan dan melalui proses yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Robbi, hasil kerja Pansus DPRD Kota Bima memberikan keterangan bahwa proses reklamasi kawasan pesisir Amahami adalah ilegal dan/atau belum memiliki izin.

Artinya, kata Robbi, segala kegiatan dan aktivitas di kawasan Amahami tersebut diduga berkaitan dengan Pelanggaran hukum. “Yang ketiga, dengan adanya pemagaran jalan yang dilakukan BC ini menandakan bahwa proses perencanaan dan pelaksanaan proyek jalan di pesisir Amahami adalah tidak sesuai SOP dan terkesan dipaksakan,” timpal Robbi.

Robbi kemudian menyebut persoalan kawasan pesisir Amahami Teluk Bima tersebut diduga kuat berkaitan dengan persekongkolan dalam bentuk perampasan ruang laut atau ocean grabbing oleh kelompok tertentu.

Ia pun mendesak pihak-pihak berwenang memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. “Tidak boleh berdiam dini. Sebab, ini masalah sangat serius. Untuk itu, saya atas nama Sekretaris Partai Merah Putih sekaligus Kader Partai Gerindra mendesak para pihak yang berwenang segera mengatensinya secara serius,” pungkas Robbi.

Sorotan terhadap persoalan Amahami juga datang dari Gerakan Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) Jaya.

Ketua DPD GRIB Jaya NTB, Iskandar, menyebut terdapat tiga Prestasi Terburuk yang ditunjuk oleh Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, dan PJ Wali Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, terkait persoalan yang disebutnya sebagai Kasus dugaan tindak Pidana kejahatan mafia tanah di Kawasan Amahami.

“Yakni rekomendasi Pansus DPRD Kota Bima tahun 2029 tidak dijalankan alias diduga telah dibuangnya. Kedua, kalah di sidang PTUN terkait gugatan Perdata terkait blok 70 melawan Akhyar Anwar, padahal yang bersangkutan (Akhyar) tidak memiliki alas hak. Dan ketiga, berdamai dengan BC yang ditandai dengan terbitnya Akta Perdamaian di PN Raba-Bima. Dan ketiga prestasi terburuk tentu saja saja menjadi pertanyaan serius tentang kemampuan Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan, SH, MH dan Kabag Hukum DPRD Kota Bima,” pungkas Iskandar.

Baca Juga :  Pj Gubernur: NTB Harus Jadi Barometer dan Role Model Nasional Pilkada 2024

Iskandar menambahkan, masalah yang terjadi di kawasan Amahami tersebut juga harus dijadikan sebagai atensi serius oleh Pangdam IX/Udayana, Gubernur NTB, Danrem 162/WB, Kapolda NTB, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, DPRD Kota Bima, serta seluruh unsur Forkopimda setempat.

Tak hanya itu, Iskandar juga mendesak seluruh elemen masyarakat agar tidak tinggal diam. “Jangan biarkan aset Negara dirampas oleh para terduga mafia tanah di sana. Oleh sebab itu, Presiden RI segera turun tangan dan memerintahkan seluruh elemen Negara untuk menyikapinya secara tegas dan tuntas,” tegas Iskandar

Penanganan dugaan korupsi Reklamasi kawasan Pantai Amahami hingga kini masih berada pada tahap Penyelidikan.

Dalam proses tersebut, Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pemegang SHM, pihak swasta, serta pejabat Pemerintah Kota Bima. Sedikitnya 20 orang telah dimintai keterangan.

Persoalan Amahami juga berkaitan dengan sejumlah proyek fisik yang dikerjakan Pemerintah Kota Bima menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pada 2017 Pemerintah Kota Bima mengalokasikan Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pada tahun yang sama, terdapat proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp1,5 miliar melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima.

Kemudian pada 2018, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan Rp13,5 miliar untuk pembangunan jalan lingkar Pasar Raya Amahami melalui Dinas PUPR.

Penyelidikan kejaksaan antara lain menelusuri penerbitan alas hak atas lahan hasil reklamasi di kawasan Amahami.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam penanganan perkara, terdapat 28 SHM atas nama perorangan di kawasan Reklamasi tersebut dengan luas bidang yang beragam.

Selain itu, terdapat lahan sekitar lima hektare di kawasan tersebut yang tercatat dalam penguasaan Pemerintah Kota Bima.

Kini, setelah Badko HMI Bali Nusra menyampaikan laporan resmi ke Polda NTB, perhatian terhadap perkara Reklamasi Pantai Amahami kembali menguat.

Badko HMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk pengawasan publik. “Sementara proses hukum terhadap dugaan penyimpangan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil Penyelidikan, Alat Bukti, dan Ketentuan Hukum yang berlaku,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut atau dikaitkan dalam laporan Badko HMI Bali Nusra terkait tuduhan yang disampaikan.

Ketua Pansus DPRD Kota Bima, Abdul Robby, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, menegaskan bahwa langkah memindahkan atau menggeser lokasi proyek kolam retensi tanpa terlebih dahulu memastikan status Hukum tanah pada lokasi awal merupakan keputusan yang berisiko bagi kepentingan pemerintah daerah.

Menurutnya, pembangunan kolam retensi sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir di Kota Bima merupakan program yang sangat penting bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset pemerintah daerah.

“Pansus memandang bahwa pembangunan yang menggunakan Anggaran Negara harus berdiri di atas dasar Hukum yang jelas, terutama terkait dengan status kepemilikan dan penguasaan lahan,” ujar Abdul Robby.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pansus DPRD Kota Bima sedang melakukan penelusuran terhadap riwayat administrasi lahan yang berkaitan dengan lokasi proyek tersebut, termasuk dokumen pembebasan tanah di masa lalu, proses penyerahan aset antar pemerintah daerah, serta data administrasi pertanahan yang dimiliki oleh instansi terkait.

Menurut Abdul Robby, jika terdapat perbedaan antara dokumen aset Pemerintah Daerah dengan kondisi Penguasaan Tanah di lapangan, kondisi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian terhadap Aset Daerah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa wacana untuk memindahkan lokasi proyek kolam retensi sebelum status tanah diuji secara jelas justru dapat menimbulkan risiko yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah.

“Pansus menilai bahwa keputusan untuk memindahkan lokasi proyek kolam retensi tanpa terlebih dahulu memastikan status hukum tanah pada lokasi awal merupakan langkah yang berbahaya,” tegasnya.

Menurut Abdul Robby, jika pemerintah daerah mundur dari lokasi yang saat ini diklaim oleh pihak lain tanpa dilakukan pengujian terhadap status Hukum Tanah tersebut, kondisi itu berpotensi memperkuat klaim pihak lain sebagai fakta penguasaan di lapangan.

“Jika pemerintah mundur dari lokasi yang saat ini diklaim oleh pihak lain tanpa proses verifikasi yang jelas, maka klaim tersebut bisa berubah menjadi fakta penguasaan di lapangan. Dalam kondisi seperti itu, aset Pemerintah Daerah bisa saja hilang secara de facto,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus pertanahan di berbagai daerah, keputusan pemerintah untuk mundur dari lokasi yang dipersengketakan sering kali justru berujung pada hilangnya penguasaan terhadap tanah yang sebelumnya merupakan bagian dari aset pemerintah.

“Dalam banyak kasus pertanahan, ketika pemerintah mundur dari lokasi yang dipersengketakan tanpa penyelesaian status hukumnya, maka secara faktual pemerintah berpotensi kehilangan tanah tersebut,” ujarnya.

Karena itu, Pansus DPRD Kota Bima memandang bahwa langkah yang paling tepat saat ini adalah memastikan terlebih dahulu kejelasan status hukum tanah pada lokasi yang menjadi polemik, termasuk dengan menelusuri riwayat pembebasan tanah, dokumen aset pemerintah daerah, serta data administrasi pertanahan yang ada pada instansi terkait.

“Prinsipnya sederhana, pembangunan harus berjalan dan kepentingan masyarakat harus dilayani. Tetapi pada saat yang sama aset Pemerintah Daerah yang merupakan milik masyarakat juga harus dijaga dan diamankan dengan baik,” tutup Abdul Robby.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

HUT PMI ke-81, Lalu Doddy Minta Relawan NTB Kerja Ekstra Hadapi Kekeringan dan El Nino
Wabup Dompu Syirajuddin: Jauhi Narkoba Agar Mental Bersih, Jangan Biarkan Hadir Bahkan Dalam Mimpi
Pajak Kendaraan NTB Bakal Bisa Dibayar Malam Hari, Bapenda Siapkan Kanal Retail Modern
Studium General FDIK UIN Mataram Soroti Tantangan Karier di Era Society 5.0
Pajak Kendaraan NTB Baru 62,2 Persen, Sekda Minta Samsat Jangan Persulit Wajib Pajak
Sambut MotoGP Mandalika 2026 Dengan Betabeq, Ini Pesan Khusus Gubernur NTB Untuk ITDC
DPMPTSP NTB Pastikan Layanan Perizinan Mudah, Tak Dipersulit dan Gratis
Perda Jalan Dikritik, Aji Maman DPRD NTB: Jangan Buang Anggaran, Cukup Nota Kesepakatan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:01 WIB

Tak Percaya Kejati NTB, Badko HMI Bali Nusra Laporkan Kasus Amahami ke Polda

Kamis, 17 September 2026 - 18:01 WIB

HUT PMI ke-81, Lalu Doddy Minta Relawan NTB Kerja Ekstra Hadapi Kekeringan dan El Nino

Kamis, 17 September 2026 - 17:36 WIB

Wabup Dompu Syirajuddin: Jauhi Narkoba Agar Mental Bersih, Jangan Biarkan Hadir Bahkan Dalam Mimpi

Kamis, 17 September 2026 - 14:44 WIB

Pajak Kendaraan NTB Bakal Bisa Dibayar Malam Hari, Bapenda Siapkan Kanal Retail Modern

Kamis, 17 September 2026 - 14:33 WIB

Studium General FDIK UIN Mataram Soroti Tantangan Karier di Era Society 5.0

Berita Terbaru