Polemik proyek Rp19 miliar Long Segment Lenangguar-Lunyuk Kabupaten Sumbawa kembali memanas. Saat GERPOSI mendesak agar dokumen tender dibuka ke publik, Dinas PUPR NTB justru mengaku tak berani membuka berkas tersebut karena berstatus Rahasia Pimpinan’, memicu gelombang kritik dan kecurigaan baru atas proses pengadaan yang dinilai janggal.
SUMBAWAPOST.com| Mataram- Dinas PUPR NTB akhirnya angkat bicara soal desakan Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) yang menuntut pembukaan dokumen tender proyek Long Segment Ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Miftahudin Arsyani, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka dokumen pengadaan seperti yang diminta massa aksi.
“Kalau kami disuruh membuka dokumen terkait persoalan ini, kami tidak berani. Itu kewenangan pimpinan,” ujar Miftahudin saat menanggapi tuntutan di hadapan demonstran.
Ia menekankan bahwa akses terhadap dokumen tender bukan berada pada PUPR semata, melainkan berada di tingkat pimpinan dan pihak pengadaan provinsi.
“Kami akan konfirmasi dulu ke pimpinan karena ini menyangkut rahasia. Prosedurnya harus jelas,” tambahnya.
Miftahudin juga menjelaskan bahwa dokumen yang dimiliki PUPR merupakan dokumen yang diterima dari dua sumber resmi yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi NTB dan Pokja Pemilihan.
“Kami menerima dokumen dari Biro PBJ dan Pokja. Jadi apa yang kami pegang itu yang diberikan secara resmi dari mereka,” jelasnya.
Selain soal dokumen, Miftahudin turut menyampaikan perkembangan terkini pengerjaan fisik di lapangan.
“Untuk progres pekerjaan Jalan Lenangguar-Lunyuk hingga saat ini sudah mencapai sekitar 35 persen,” katanya.
Sementara itu, GERPOSI kembali menggeruduk kantor PUPR NTB untuk kedua kalinya, Rabu (19/11/25), mengawal dugaan kejanggalan dalam proyek senilai Rp 19.056.493.263,65 tersebut. Mereka menuding adanya praktik post bidding hingga dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tender.
Koordinator aksi, Edi Putra, menyebut evaluasi dokumen penawaran sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa temuan awal mengarah pada dugaan serius.
“Kami menduga dokumen penawaran dipalsukan seolah-olah sesuai yang dipersyaratkan, padahal pemenang tender tidak memiliki syarat yang diminta. Pada saat verifikasi dukungan diduga terjadi persekongkolan sehingga dinyatakan memenuhi syarat padahal tidak. Itu pelanggaran paling fatal dalam proses pengadaan,” tegasnya.
Edi juga menyinggung penggunaan dokumen teknis yang diduga tidak autentik, termasuk tanda tangan Direktur Utama perusahaan pemenang yang dinilai janggal.
“Ada dokumen yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dan tanda tangan yang diragukan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pola yang mengarah pada rekayasa,” pungkasnya.









