__Dugaan Kerugian Negara Mengintai_
SUMBAWAPOST.com, Mataram- Proyek rehabilitasi Masjid Hubbul Wathan Islamic Center yang tak kunjung rampung mendapat sorotan tajam dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Ia berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB sebagai penanggung jawab proyek senilai Rp14,9 miliar itu.
“Ini pasti jadi atensi utama kita. Nanti akan segera kita bahas,” tegas Iqbal. Saat dimintai keterangan kemarin Rabu 6 Maret 2025.
Proyek Seharusnya Rampung pada 31 Desember 2024
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) NTB, proyek rehabilitasi ini seharusnya selesai dalam 120 hari kalender, atau tepatnya pada 31 Desember 2024. Pekerjaan yang dilakukan meliputi:
1. Perbaikan lantai basement, lantai dasar, serta lantai satu dan dua masjid
2. Perbaikan makara dan pemasangan kubah baru
3. Penggantian penutup enamel
4. Pemasangan lift menara 66 dan 99
5. Perbaikan selasar penghubung dan gerbang utama
6. Perbaikan menara 99 dan 66
Namun, hingga kini, proyek masih belum rampung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan keuangan.
“Setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakannya. Itu intinya,” ujar Iqbal singkat.
DPRD Desak Kontrak Rekanan Diputus
Keterlambatan proyek ini memicu desakan dari DPRD NTB agar kontrak dengan rekanan diputus dan perusahaan tersebut dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, mendesak Pemprov NTB untuk bersikap tegas. “Ini sudah mau masuk bulan suci Ramadan. Dinas PUPR harus tegas. Putus kontrak saja,” ujarnya.
Menurutnya, Islamic Center adalah pusat kegiatan keagamaan utama di NTB, terutama selama Ramadan. Jika proyek belum rampung, dikhawatirkan aktivitas masyarakat akan terganggu.
Hamdan juga menekankan pentingnya transparansi agar publik mengetahui alasan di balik keterlambatan proyek. “Masyarakat harus tahu penyebab keterlambatan ini dan langkah yang akan diambil pemerintah,” tegasnya.
PUPR NTB: Proyek Hampir Rampung, Lift Masih dalam Perjalanan
Plt Kepala Dinas PUPR NTB, Hj. Lies Nurkomalasari, mengakui adanya dua kali perpanjangan kontrak. Perpanjangan pertama diberikan selama 50 hari sejak awal Januari 2025, kemudian ditambah lagi 40 hari, sehingga totalnya menjadi 90 hari.
Meski demikian, Lies mengklaim progres proyek hampir selesai. “Yang belum terealisasi hanya pemasangan dua lift yang masih dalam perjalanan ke Indonesia. Diperkirakan tiba dalam 14 hari dan akhir bulan sudah terpasang,” jelasnya.
Karena alasan itu, pihaknya tidak bisa memutus kontrak rekanan. “Pembayaran lift sudah 90 persen. Kami pastikan kontraktor bisa menyelesaikan proyek dalam masa perpanjangan kontrak kedua,” ujarnya optimistis.
Gubernur NTB: Kontraktor Akan Dievaluasi
Menanggapi desakan DPRD agar kontrak rekanan diputus, Gubernur NTB menyatakan akan mengevaluasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
“Kita akan lihat,” katanya singkat.
Terkait dugaan potensi kerugian negara, Lies membantah hal tersebut. “Tidak ada kerugian negara karena lift harus diimpor. Begitu lift terpasang, realisasi proyek akan 100 persen,” tandasnya.
Meski demikian, DPRD NTB terus mendorong Pemprov NTB untuk memastikan proyek ini selesai tepat waktu dan memberikan kepastian kepada masyarakat.









