Skandal Fee Proyek DAK NTB: Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2024. Penyelidikan ini dilakukan setelah muncul indikasi adanya praktik fee proyek yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov NTB.

Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Segala sesuatu kami lakukan telaah terlebih dahulu,” ujarnya, kemarin.

Meskipun belum merinci siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Ely menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Kejati NTB.

Baca Juga :  Kapolres dan Ketua DPRD Dompu Pimpin Serangan ke Sarang Narkoba, Barang Bukti Menumpuk

Modus Fee Proyek untuk Pilkada 2024

Beredar informasi bahwa dalam pengelolaan DAK 2024, terdapat dugaan pungutan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari kontraktor yang mengerjakan proyek pendidikan. Dana tersebut diduga disalurkan melalui sebuah perusahaan sebagai upaya menggalang dukungan untuk salah satu pejabat Pemprov NTB dalam Pilkada 2024. Uang hasil fee proyek ini disebut-sebut digunakan untuk “membeli” partai politik dan memenuhi kebutuhan logistik tim sukses.

DAK 2023 Juga Bermasalah

Selain DAK 2024, Kejati NTB juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan DAK tahun 2023 yang bernilai Rp 42 miliar. Kajati NTB, Enen Saribanon, telah menginstruksikan tim Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengusut kasus ini.

Baca Juga :  Jadi Role Model Nasional, Gubernur Gorontalo Datang ke NTB Belajar Formula Pengelolaan Tambang Rakyat

Sebelumnya, Elly Rahmawati, yang saat itu menjabat sebagai Aspidsus Kejati NTB, mengatakan bahwa laporan masyarakat terkait DAK 2023 telah memasuki tahap penyelidikan.

“Proses pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) tengah dilakukan oleh tim penyidik,”tukasnya.

Selain itu, penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan yang terkait dengan dana DAK tersebut.

Tim Pidsus Kejati NTB kini tengah berupaya memperkuat data-data terkait indikasi tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan dana alokasi tersebut.

Berita Terkait

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja
Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya
Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya
Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIB

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja

Senin, 4 Mei 2026 - 19:24 WIB

Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:58 WIB

Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu

Berita Terbaru