Efisiensi atau Akal-akalan? TP2D Dompu Tak Masuk APBD, Tapi Ada Biaya Operasional!
SUMBAWAPOST.com, Dompu – Keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Dompu kembali menjadi sorotan. Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, akhirnya angkat bicara soal polemik yang mencuat terkait SK TP2D yang diterbitkan pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, Gatot Gunawan Perantauan Putra, menegaskan bahwa dasar hukum keberadaan TP2D sebenarnya sudah ada dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
“Iya Perbup nya sudah ada,”kata Sekda Gatot, Kemarin saat dihubungi media ini. Sabtu 29 Maret 2025.
Namun, sambung ia, Gatot mengakui bahwa regulasi tersebut masih perlu proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Kantor Gubernur sebelum bisa sepenuhnya diimplementasikan.
“SK itu hanya untuk legitimasi tim dalam bekerja membantu Bupati,” ujar Sekda Gatot.
Namun, yang menjadi sorotan sehingga memicu terjadinya polemik ditengah masyarakat adalah munculnya biaya operasional bagi TP2D di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Lebih parahnya lagi, anggaran untuk TP2D ini ternyata belum terakomodir dalam APBD.
“Polemik muncul karena adanya biaya operasionalnya TP2D itu ditengah efisiensi oleh pemerintah. Lagi pula belum terakomodir di APBD,”kata Sekda.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: Jika TP2D belum memiliki dasar hukum yang kuat dan belum dianggarkan dalam APBD, dari mana sumber dana operasionalnya? Apakah ada alokasi anggaran lain yang ‘dipaksakan’ untuk membiayai tim ini?









