Bawa Kabur dan Gadaikan Motor, Rames Asal KLU Diringkus Polisi 

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Utara – Unit Reskrim Polsek Bayan Polres Lombok Utara berhasil ungkap kasus Curanmor serta mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial USM alias Rames, Senin 7 Oktober 2024 Pukul 14.00 wita

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bayan Iptu I Wayan Cipta Naya S.H., M.I.Kom. menyampaikan kepada media,  kronologis kejadiannya dimana Pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 13.00 WITA bertempat di halaman rumah Dino yang beralamat di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara telah terjadi tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka USM Alias Rames.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri Fadil Imran Turun ke NTB, Ini Tujuannya 

“Dengan Modus Operandi (MO) tersangka USM Alias Rames mengambil Sepeda Motor HONDA Beat milik korban MARLENI yang sebelumnya dipinjam oleh Apriandi untuk pergi ke rumah Dino” tutur Kapolsek Bayan Selasa, 8 Oktober 2024.

Tambah Kapolsek pada saat Apriyadi sedang tertidur di rumah Dino Tersangka USM Alias Rames langsung keluar dari dalam rumah Dino dan melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman dengan kondisi kunci tergantung di kendaraan

“Selanjutnya tersangka langsung menghidupkan dan membawa Sepeda motor tersebut kabur tanpa di ketahui oleh Dino maupun Apriadi dan kendaraan tersebut di gadaikan oleh Tersangka USM Alias Rames,” terangnya

Baca Juga :  Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Ucapkan Selamat HUT ke-17 Kabupaten Lombok Utara: Semoga Makin Maju dan Mendunia

Berdasarkan Informasi, unit Reskrim Polsek Bayan di back upTeam Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan Penyelidikan terhadap Barang Bukti sepeda motor Honda Beat yang berada di Dusun Oman Telaga yang Infonya digadaikan disana.

“Team langsung bergerak Untuk mengamankan barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digadaikan di seseorang berinisial AG senilai 3 jt (3.000.000) rupiah. Kemudian tim langsung mengamankan Barang Bukti sepeda motor honda beat DR 2428 RG dengan NOKA: MH1JM8128RK889309, NOSIN: JM81E-2889655 dengan pemilik Marleni beralamat di Dusun Segenter, Desa Sukadana, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara” tutup Kapolsek

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru