Bawa Kabur dan Gadaikan Motor, Rames Asal KLU Diringkus Polisi 

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Utara – Unit Reskrim Polsek Bayan Polres Lombok Utara berhasil ungkap kasus Curanmor serta mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial USM alias Rames, Senin 7 Oktober 2024 Pukul 14.00 wita

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bayan Iptu I Wayan Cipta Naya S.H., M.I.Kom. menyampaikan kepada media,  kronologis kejadiannya dimana Pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 13.00 WITA bertempat di halaman rumah Dino yang beralamat di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara telah terjadi tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka USM Alias Rames.

Baca Juga :  Polresta Mataram Dukung Penanaman Jagung Serentak Satu Juta Hektare

“Dengan Modus Operandi (MO) tersangka USM Alias Rames mengambil Sepeda Motor HONDA Beat milik korban MARLENI yang sebelumnya dipinjam oleh Apriandi untuk pergi ke rumah Dino” tutur Kapolsek Bayan Selasa, 8 Oktober 2024.

Tambah Kapolsek pada saat Apriyadi sedang tertidur di rumah Dino Tersangka USM Alias Rames langsung keluar dari dalam rumah Dino dan melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman dengan kondisi kunci tergantung di kendaraan

“Selanjutnya tersangka langsung menghidupkan dan membawa Sepeda motor tersebut kabur tanpa di ketahui oleh Dino maupun Apriadi dan kendaraan tersebut di gadaikan oleh Tersangka USM Alias Rames,” terangnya

Baca Juga :  Takbir Menggema, Wakil Gubernur NTB Umi Dinda Ajak Warga: Qurban Itu Untuk Meraih Cinta Allah, Bukan Cinta Gebetan

Berdasarkan Informasi, unit Reskrim Polsek Bayan di back upTeam Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan Penyelidikan terhadap Barang Bukti sepeda motor Honda Beat yang berada di Dusun Oman Telaga yang Infonya digadaikan disana.

“Team langsung bergerak Untuk mengamankan barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digadaikan di seseorang berinisial AG senilai 3 jt (3.000.000) rupiah. Kemudian tim langsung mengamankan Barang Bukti sepeda motor honda beat DR 2428 RG dengan NOKA: MH1JM8128RK889309, NOSIN: JM81E-2889655 dengan pemilik Marleni beralamat di Dusun Segenter, Desa Sukadana, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara” tutup Kapolsek

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru