Serangan Mematikan di Jalan Adisucipto Mataram: 6 Orang Jadi Tersangka Termasuk Anak di Bawah Umur, Begini Peran Masing-masing Pelaku 

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus serangan yang mematikan dan sadis yang terjadi di Jl. Adisucipto, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Rabu kemarin (26/02/2025) dini hari. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan tiga anak di bawah umur dalam aksi kekerasan ini.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat sesuai dengan perannya masing-masing.

Berikut rincian peran mereka:

AHB (Dewasa): Menebas korban menggunakan samurai.

FM (Anak di bawah umur): Menghadang dan melempar parang ke arah korban.

SA (Dewasa): Mencegat korban dan menyerangnya dengan clurit.

Baca Juga :  Sekda NTB HL Gita Minta Kepala OPD Laporkan Hasil Kerja Lewat WhatsApp

RA (Anak di bawah umur): Mengancam korban dengan ketapel berisi anak panah.

RHK (Dewasa): Membawa parang di lokasi kejadian.

AM (Anak di bawah umur): Membawa kapak saat insiden berlangsung.

Ketiga tersangka dewasa dikenai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara tiga anak di bawah umur juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman serupa.

Baca Juga :  Bantai Atlet dari Bali, Alif Siswa SMAN 1 Mataram Raih Emas pada National Open dan Karate 

Dari 19 orang yang sempat diamankan, hanya 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya dipulangkan sebagai saksi. Para tersangka dewasa kini ditahan di Polresta Mataram, sementara tiga anak di bawah umur dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. “Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Iptu Eko Ari Prastya.

Keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kekerasan bersenjata ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang,”pesannya.

 

Berita Terkait

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita
Ribuan Warga Bima Padati UIN Mataram, Ketua RKBPL Dorong Ekonomi Mandiri Berbasis Gotong Royong
Qori Cilik Juara Internasional Tampil, Halalbihalal dan Pelepasan Jamaah Calon Haji RKB Pulau Lombok Kian Khusyuk
KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Minggu, 19 April 2026 - 18:05 WIB

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 April 2026 - 15:13 WIB

TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram

Minggu, 19 April 2026 - 14:01 WIB

Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 13:24 WIB

Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita

Berita Terbaru

Terlihat Terduga Pelaku bersama Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang ayah di Desa Tamansari, Lombok Barat.

Hukum & Kriminal

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:05 WIB