Serangan Mematikan di Jalan Adisucipto Mataram: 6 Orang Jadi Tersangka Termasuk Anak di Bawah Umur, Begini Peran Masing-masing Pelaku 

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus serangan yang mematikan dan sadis yang terjadi di Jl. Adisucipto, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Rabu kemarin (26/02/2025) dini hari. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan tiga anak di bawah umur dalam aksi kekerasan ini.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat sesuai dengan perannya masing-masing.

Berikut rincian peran mereka:

AHB (Dewasa): Menebas korban menggunakan samurai.

FM (Anak di bawah umur): Menghadang dan melempar parang ke arah korban.

SA (Dewasa): Mencegat korban dan menyerangnya dengan clurit.

Baca Juga :  HMI Bima Kepung Polres, Desak Polisi Berantas Narkoba dan Tutup Tempat Hiburan Malam

RA (Anak di bawah umur): Mengancam korban dengan ketapel berisi anak panah.

RHK (Dewasa): Membawa parang di lokasi kejadian.

AM (Anak di bawah umur): Membawa kapak saat insiden berlangsung.

Ketiga tersangka dewasa dikenai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara tiga anak di bawah umur juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman serupa.

Baca Juga :  Belum Sempat Hitung Uang Sedekah, Pencuri Kotak Amal di Mataram Disedekahi Pukulan Sebelum Polisi Datang

Dari 19 orang yang sempat diamankan, hanya 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya dipulangkan sebagai saksi. Para tersangka dewasa kini ditahan di Polresta Mataram, sementara tiga anak di bawah umur dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. “Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Iptu Eko Ari Prastya.

Keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kekerasan bersenjata ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang,”pesannya.

 

Berita Terkait

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Wagub NTB Umi Dinda Luncurkan Voice for Equality
NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Wagub Umi Dinda Serukan Gerakan Bersama Melawan Kekerasan Gender
NTB Darurat Kekerasan Seksual, Ketua DPRD Isvie Sorot Absennya Kepala Kemenag dan Minimnya Data Kasus
NTB Darurat Kekerasan Seksual, Ketua DPRD Isvie Dorong Lombok Tak Hanya Jadi Pulau Seribu Masjid, Tapi Juga Pulau Seribu Perlindungan Perempuan dan Anak
Ketua DPRD Isvie Nyatakan Darurat Kekerasan Seksual di NTB, Ancam Dorong Penutupan Ponpes dan Lembaga Pendidikan Bermasalah
NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Wagub NTB Umi Dinda Luncurkan Voice for Equality

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:40 WIB

NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Wagub Umi Dinda Serukan Gerakan Bersama Melawan Kekerasan Gender

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:31 WIB

NTB Darurat Kekerasan Seksual, Ketua DPRD Isvie Sorot Absennya Kepala Kemenag dan Minimnya Data Kasus

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:29 WIB

NTB Darurat Kekerasan Seksual, Ketua DPRD Isvie Dorong Lombok Tak Hanya Jadi Pulau Seribu Masjid, Tapi Juga Pulau Seribu Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Ketua DPRD Isvie Nyatakan Darurat Kekerasan Seksual di NTB, Ancam Dorong Penutupan Ponpes dan Lembaga Pendidikan Bermasalah

Berita Terbaru