SUMBAWAPOST.com, Mataram – Enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus serangan yang mematikan dan sadis yang terjadi di Jl. Adisucipto, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Rabu kemarin (26/02/2025) dini hari. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan tiga anak di bawah umur dalam aksi kekerasan ini.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat sesuai dengan perannya masing-masing.
Berikut rincian peran mereka:
AHB (Dewasa): Menebas korban menggunakan samurai.
FM (Anak di bawah umur): Menghadang dan melempar parang ke arah korban.
SA (Dewasa): Mencegat korban dan menyerangnya dengan clurit.
RA (Anak di bawah umur): Mengancam korban dengan ketapel berisi anak panah.
RHK (Dewasa): Membawa parang di lokasi kejadian.
AM (Anak di bawah umur): Membawa kapak saat insiden berlangsung.
Ketiga tersangka dewasa dikenai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara tiga anak di bawah umur juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman serupa.
Dari 19 orang yang sempat diamankan, hanya 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya dipulangkan sebagai saksi. Para tersangka dewasa kini ditahan di Polresta Mataram, sementara tiga anak di bawah umur dititipkan di LPKA Lombok Tengah.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. “Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Iptu Eko Ari Prastya.
Keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kekerasan bersenjata ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang,”pesannya.










