Serangan Mematikan di Jalan Adisucipto Mataram: 6 Orang Jadi Tersangka Termasuk Anak di Bawah Umur, Begini Peran Masing-masing Pelaku 

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus serangan yang mematikan dan sadis yang terjadi di Jl. Adisucipto, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Rabu kemarin (26/02/2025) dini hari. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan tiga anak di bawah umur dalam aksi kekerasan ini.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat sesuai dengan perannya masing-masing.

Berikut rincian peran mereka:

AHB (Dewasa): Menebas korban menggunakan samurai.

FM (Anak di bawah umur): Menghadang dan melempar parang ke arah korban.

SA (Dewasa): Mencegat korban dan menyerangnya dengan clurit.

Baca Juga :  Cabor Muay Thai Sumbang Emas Pertama Bagi NTB PON XXI Aceh-Sumut 2024

RA (Anak di bawah umur): Mengancam korban dengan ketapel berisi anak panah.

RHK (Dewasa): Membawa parang di lokasi kejadian.

AM (Anak di bawah umur): Membawa kapak saat insiden berlangsung.

Ketiga tersangka dewasa dikenai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara tiga anak di bawah umur juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman serupa.

Baca Juga :  Lagi Asyik Main Sama Bibinya, Balita di Lombok Timur Hilang Terseret Arus

Dari 19 orang yang sempat diamankan, hanya 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya dipulangkan sebagai saksi. Para tersangka dewasa kini ditahan di Polresta Mataram, sementara tiga anak di bawah umur dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. “Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Iptu Eko Ari Prastya.

Keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kekerasan bersenjata ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang,”pesannya.

 

Berita Terkait

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah
Wagub NTB Sentil ASN Dinas Pertanian: Jangan Cuma Hadir di Absen, Hadirlah untuk Petani
HUT ke-15 Garnita NasDem NTB Tak Sekadar Tiup Lilin, 11 Kakus Sekolah Direstorasi
Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Kamis, 3 September 2026 - 17:53 WIB

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 September 2026 - 17:19 WIB

Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara untuk Mempelajari Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pemerintahan

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:53 WIB