Serangan Mematikan di Jalan Adisucipto Mataram: 6 Orang Jadi Tersangka Termasuk Anak di Bawah Umur, Begini Peran Masing-masing Pelaku 

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus serangan yang mematikan dan sadis yang terjadi di Jl. Adisucipto, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Rabu kemarin (26/02/2025) dini hari. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan tiga anak di bawah umur dalam aksi kekerasan ini.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat sesuai dengan perannya masing-masing.

Berikut rincian peran mereka:

AHB (Dewasa): Menebas korban menggunakan samurai.

FM (Anak di bawah umur): Menghadang dan melempar parang ke arah korban.

SA (Dewasa): Mencegat korban dan menyerangnya dengan clurit.

Baca Juga :  Heboh! Bocah Jenius NTB Bikin Geger Dunia, 14 Medali Internasional Dikoleksi Sekaligus

RA (Anak di bawah umur): Mengancam korban dengan ketapel berisi anak panah.

RHK (Dewasa): Membawa parang di lokasi kejadian.

AM (Anak di bawah umur): Membawa kapak saat insiden berlangsung.

Ketiga tersangka dewasa dikenai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara tiga anak di bawah umur juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman serupa.

Baca Juga :  Dukung NTB Net Zero Emission 2050, Bank Indonesia Gandeng PLN

Dari 19 orang yang sempat diamankan, hanya 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya dipulangkan sebagai saksi. Para tersangka dewasa kini ditahan di Polresta Mataram, sementara tiga anak di bawah umur dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. “Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Iptu Eko Ari Prastya.

Keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kekerasan bersenjata ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang,”pesannya.

 

Berita Terkait

DPRD NTB Apresiasi Terobosan Gubernur, Antar-Jemput Gratis Siswa SLB Mulai Januari 2027
Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia
Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

DPRD NTB Apresiasi Terobosan Gubernur, Antar-Jemput Gratis Siswa SLB Mulai Januari 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia

Berita Terbaru