Selamat, Anggaran Bantuan Hukum NTB Naik Pangkat Jadi Rp2,66 Miliar di APBD-P 2025

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di saat Anggaran lain disuruh Diet, Bantuan Hukum NTB malah nambah porsi. Dari Rp2,56 miliar kini jadi Rp2,66 miliar di APBD Perubahan 2025. Kenaikan ini mungkin tak bikin heboh Kas Daerah, Tapi cukup bikin Kemendagri melirik dan memberi catatan serius.

SUMBAWAPOST.com | Mataram-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan tegas kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Catatan penting itu tertuang dalam Surat Resmi Nomor 900.1.1.4/5504/Keuda tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemprov NTB Kerahkan Seluruh Instansi, Pastikan Mudik Aman dan Harga Stabil

Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan agar penyediaan anggaran dalam Raperda Perubahan APBD dan Rapergub Penjabaran APBD NTB Tahun 2025 harus selaras dengan Prioritas Nasional, termasuk dalam bidang hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Salah satu poin penting dalam hasil evaluasi itu adalah kenaikan alokasi anggaran Bantuan Hukum di NTB. Sebelumnya, dana bantuan hukum tercatat sebesar Rp2.566.649.200,00, kini bertambah Rp99.870.000,00 sehingga total menjadi Rp2.666.519.200,00 dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Lebih lanjut, Kemendagri menegaskan agar tambahan anggaran tersebut diprioritaskan bagi penyandang disabilitas atau difabel, sebagai pihak yang berhak menerima bantuan hukum, sesuai dengan butir 5.3.30.d Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Baca Juga :  Honorer 518 Bangkit! Pasang Spanduk di Kantor DPRD dan Gubernur NTB: Jangan Buang Kami Setelah Mengabdi, Tolak PHK 2026

“Penyediaan anggaran Bantuan Hukum yang tercantum dalam kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum harus benar-benar diprioritaskan untuk penyandang disabilitas sebagai pihak yang berhak menerima bantuan hukum,” tegas Kemendagri dalam surat resmi tersebut.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah nyata untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang setara.

Dengan adanya penambahan anggaran ini, diharapkan Pemerintah Provinsi NTB mampu memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok difabel yang selama ini sering terpinggirkan dari akses peradilan.

 

Berita Terkait

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WIB

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Berita Terbaru