Selamat, Anggaran Bantuan Hukum NTB Naik Pangkat Jadi Rp2,66 Miliar di APBD-P 2025

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 11:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Di saat Anggaran lain disuruh Diet, Bantuan Hukum NTB malah nambah porsi. Dari Rp2,56 miliar kini jadi Rp2,66 miliar di APBD Perubahan 2025. Kenaikan ini mungkin tak bikin heboh Kas Daerah, Tapi cukup bikin Kemendagri melirik dan memberi catatan serius.

SUMBAWAPOST.com | Mataram-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan tegas kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Catatan penting itu tertuang dalam Surat Resmi Nomor 900.1.1.4/5504/Keuda tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev.

Baca Juga :  Polres Dompu Pecat Briptu Febriandi Tanpa Ampun: Seragam Ini Bukan Mainan

Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan agar penyediaan anggaran dalam Raperda Perubahan APBD dan Rapergub Penjabaran APBD NTB Tahun 2025 harus selaras dengan Prioritas Nasional, termasuk dalam bidang hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Salah satu poin penting dalam hasil evaluasi itu adalah kenaikan alokasi anggaran Bantuan Hukum di NTB. Sebelumnya, dana bantuan hukum tercatat sebesar Rp2.566.649.200,00, kini bertambah Rp99.870.000,00 sehingga total menjadi Rp2.666.519.200,00 dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Lebih lanjut, Kemendagri menegaskan agar tambahan anggaran tersebut diprioritaskan bagi penyandang disabilitas atau difabel, sebagai pihak yang berhak menerima bantuan hukum, sesuai dengan butir 5.3.30.d Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Baca Juga :  Miq Iqbal Semangati 215 PMI NTB: Merantau Itu Ngeri-Ngeri Sedap, Tapi Harus Pulang dengan Hidup yang Lebih Hebat

“Penyediaan anggaran Bantuan Hukum yang tercantum dalam kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum harus benar-benar diprioritaskan untuk penyandang disabilitas sebagai pihak yang berhak menerima bantuan hukum,” tegas Kemendagri dalam surat resmi tersebut.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah nyata untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang setara.

Dengan adanya penambahan anggaran ini, diharapkan Pemerintah Provinsi NTB mampu memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok difabel yang selama ini sering terpinggirkan dari akses peradilan.

 

Berita Terkait

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia
Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Polisi Gerebek Target Operasi di Dompu, Ini Lokasinya! Dua Pria dan Sabu 23,04 Gram Diamankan
Polisi Sisir Kampung Narkoba Karang Bagu Mataram, 19 Pria Diamankan, 4,74 Gram Sabu Disita
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat

Berita Terbaru