Di saat Anggaran lain disuruh Diet, Bantuan Hukum NTB malah nambah porsi. Dari Rp2,56 miliar kini jadi Rp2,66 miliar di APBD Perubahan 2025. Kenaikan ini mungkin tak bikin heboh Kas Daerah, Tapi cukup bikin Kemendagri melirik dan memberi catatan serius.
SUMBAWAPOST.com | Mataram-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan tegas kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Catatan penting itu tertuang dalam Surat Resmi Nomor 900.1.1.4/5504/Keuda tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan agar penyediaan anggaran dalam Raperda Perubahan APBD dan Rapergub Penjabaran APBD NTB Tahun 2025 harus selaras dengan Prioritas Nasional, termasuk dalam bidang hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Salah satu poin penting dalam hasil evaluasi itu adalah kenaikan alokasi anggaran Bantuan Hukum di NTB. Sebelumnya, dana bantuan hukum tercatat sebesar Rp2.566.649.200,00, kini bertambah Rp99.870.000,00 sehingga total menjadi Rp2.666.519.200,00 dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, Kemendagri menegaskan agar tambahan anggaran tersebut diprioritaskan bagi penyandang disabilitas atau difabel, sebagai pihak yang berhak menerima bantuan hukum, sesuai dengan butir 5.3.30.d Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Penyediaan anggaran Bantuan Hukum yang tercantum dalam kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum harus benar-benar diprioritaskan untuk penyandang disabilitas sebagai pihak yang berhak menerima bantuan hukum,” tegas Kemendagri dalam surat resmi tersebut.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah nyata untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang setara.
Dengan adanya penambahan anggaran ini, diharapkan Pemerintah Provinsi NTB mampu memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok difabel yang selama ini sering terpinggirkan dari akses peradilan.









